![]() |
| Kasus korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Kalbar senilai Rp5 miliar masuk tahap penuntutan. Dua tersangka resmi diserahkan Kejati Kalbar ke Kejari Pontianak. (GAMBAR ILUSTRASI AI) |
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Mujahidin Masuk Tahap Penuntutan
PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penyerahan yang dikenal sebagai tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Arianta, mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IS dan MR.
“IS merupakan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Sementara MR berperan sebagai perencana, penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” ujarnya di Pontianak, Jumat.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Berawal Dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin.
Dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data serta meminta keterangan dari berbagai pihak.
Hasil penyelidikan kemudian menemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari keuangan negara. Kasus tersebut pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
Temuan Kerugian Negara Sekitar Rp5 Miliar
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Beberapa di antaranya adalah kekurangan volume pekerjaan serta mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB.
Nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Dana Hibah Diduga Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan
Penyidik juga menemukan fakta bahwa penggunaan dana hibah tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.
Menurut I Wayan Arianta, penerimaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam RAB.
Padahal, sesuai ketentuan, penerima hibah memiliki tanggung jawab secara formal maupun material terhadap penggunaan dana tersebut.
Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak tercantum dalam dokumen hibah, seperti dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, maupun RAB.
Misalnya, dana hibah digunakan untuk membayar biaya perencanaan kepada MR pada tahun 2020 sebesar Rp469 juta.
Tidak hanya itu, dana hibah juga digunakan untuk membayar insentif panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198,72 juta.
Dua Tersangka Ditahan Di Rutan Pontianak
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kedua tersangka kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.
Jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap IS dan MR di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus
I Wayan Arianta menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan perkara apabila dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.
Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com
