Zakat Fitrah Di Ketapang Tahun Ini Rp27 Ribu Per Jiwa, Ini Penjelasannya

Jumat, 13 Maret 2026

Zakat Fitrah Di Ketapang Tahun Ini Rp27 Ribu Per Jiwa, Ini Penjelasannya

Zakat fitrah di Ketapang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27 ribu per jiwa. Simak penjelasan lengkap mengenai ketentuan dan cara penyalurannya menjelang Idulfitri.
Zakat fitrah di Ketapang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27 ribu per jiwa. Simak penjelasan lengkap mengenai ketentuan dan cara penyalurannya menjelang Idulfitri.

KETAPANG -- Zakat fitrah di Kabupaten Ketapang tahun ini ditetapkan sebesar Rp27.000 per jiwa. Penetapan tersebut menjadi acuan bagi masyarakat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri. Nilai tersebut disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat di daerah tersebut sehingga diharapkan memudahkan umat Islam dalam menunaikan ibadahnya. Kebijakan ini juga bertujuan agar penyaluran zakat dapat berjalan tertib, merata, dan tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerima. Jumat, (13/3/2026)

Penetapan nilai zakat fitrah setiap tahun biasanya mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok, khususnya beras sebagai makanan pokok mayoritas masyarakat. Besaran Rp27.000 per orang dianggap mewakili nilai sekitar 2,5 kilogram beras yang menjadi standar zakat fitrah.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diimbau menunaikan zakat fitrah sesuai kemampuan, baik dalam bentuk beras maupun uang yang setara dengan nilai yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran zakat, terutama bagi masyarakat yang lebih praktis menyalurkannya dalam bentuk uang.

Selain itu, penyaluran zakat fitrah juga diharapkan dilakukan melalui panitia zakat di masjid, musala, maupun lembaga amil zakat yang telah dibentuk di berbagai wilayah. Cara ini bertujuan agar distribusi zakat dapat dilakukan secara terorganisir dan tepat kepada golongan yang berhak menerimanya.

Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ibadah ini memiliki makna penting, bukan hanya sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Dengan adanya ketentuan besaran zakat fitrah tahun ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikannya tepat waktu agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan sebelum hari raya tiba. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa Ramadan bukan hanya tentang ibadah pribadi, tetapi juga tentang berbagi dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar