Jaksa Agung Rotasi 53 Pejabat Strategis, Wakajati Kalbar Turut Bergeser

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan
iklan banner

Selasa, 14 April 2026

Jaksa Agung Rotasi 53 Pejabat Strategis, Wakajati Kalbar Turut Bergeser

Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 53 pejabat strategis Kejaksaan RI, termasuk 14 Kajati dan Wakajati Kalbar. Langkah ini dinilai memperkuat kinerja penegakan hukum nasional.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 53 pejabat strategis Kejaksaan RI, termasuk 14 Kajati dan Wakajati Kalbar. Langkah ini dinilai memperkuat kinerja penegakan hukum nasional.

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan langkah besar dalam penyegaran organisasi dengan merotasi dan memutasi sebanyak 53 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Kebijakan ini mencakup pergantian sedikitnya 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di berbagai daerah.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pembenahan internal sekaligus penguatan kinerja institusi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Penyegaran Struktur Untuk Perkuat Kinerja Penegakan Hukum

Rotasi besar-besaran ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi Kejaksaan RI.

Sejumlah posisi strategis mengalami pergeseran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Jabatan yang mengalami perubahan meliputi direktur di bidang tindak pidana khusus, pidana umum, hingga unit pengawasan internal.

Dalam praktik birokrasi modern, penyegaran jabatan seperti ini kerap dilakukan untuk menjaga profesionalisme aparatur sekaligus mendorong inovasi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Perubahan Signifikan Di Level Kajati

Dalam rotasi kali ini, sejumlah nama pejabat menjadi perhatian karena menduduki posisi penting di berbagai daerah strategis.

Beberapa di antaranya yakni:

  • Riono Budisantoso diangkat sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung

  • Muhibuddin dipercaya menjabat Kajati Sumatera Utara

  • Harli Siregar bergeser menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

  • Abd Qohar AF menjabat Kajati Jawa Timur

  • Sugeng Riyanta menjabat Kajati Sulawesi Tenggara

Selain itu, sejumlah wilayah strategis lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, hingga Sulawesi Selatan juga turut mengalami perubahan kepemimpinan.

Pergantian ini diharapkan mampu membawa pendekatan baru dalam penguatan fungsi penegakan hukum di masing-masing wilayah.

Wakajati Kalimantan Barat Ikut Berganti

Di wilayah Kalimantan Barat, rotasi juga menyasar posisi penting di jajaran pimpinan daerah.

Nama Laksmi Indriyah Rohmulyati resmi ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menggantikan pejabat sebelumnya.

Pergantian ini diharapkan mampu membawa energi baru dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar, khususnya dalam penanganan perkara, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi perhatian publik di Kalbar, mengingat peran strategis Wakajati dalam memastikan jalannya sistem hukum berjalan efektif dan transparan.

Rotasi Menyasar Berbagai Bidang Strategis

Selain Kajati dan Wakajati, mutasi juga mencakup sejumlah posisi penting lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

  • Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)

  • Pejabat di bidang intelijen

  • Pejabat pada unit pengawasan internal

  • Kepala pusat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung

Langkah ini menunjukkan adanya konsolidasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan RI dalam memperkuat efektivitas organisasi secara menyeluruh.

Kebijakan rotasi ini tidak hanya dimaknai sebagai rutinitas birokrasi, tetapi juga sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga.

Sejumlah tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:

  • Meningkatkan profesionalisme aparatur

  • Memperkuat integritas institusi

  • Mengoptimalkan kinerja penegakan hukum

  • Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus hukum nasional, langkah pembenahan internal menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kredibilitas institusi.

Rotasi besar ini diharapkan membawa dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal percepatan penanganan perkara serta peningkatan transparansi hukum.

Publik menaruh harapan besar agar pejabat yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Langkah ST Burhanuddin dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pembenahan internal terus dilakukan demi memastikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tetap berada di garis depan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.

FAQ

1. Berapa jumlah pejabat yang dirotasi oleh Jaksa Agung tahun 2026?
Sebanyak 53 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami rotasi dan mutasi jabatan.

2. Apa dasar hukum rotasi pejabat Kejaksaan ini?
Rotasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

3. Berapa jumlah Kajati yang mengalami pergantian?
Sedikitnya 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengalami pergantian dalam rotasi ini.

4. Siapa Wakajati Kalimantan Barat yang baru?
Laksmi Indriyah Rohmulyati resmi ditunjuk sebagai Wakajati Kalimantan Barat.

5. Apa tujuan utama rotasi pejabat Kejaksaan?
Tujuannya untuk memperkuat kinerja institusi, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga integritas dalam penegakan hukum.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.