![]() |
| Tim Hukum Almarhum Raden Levi Sembrani dari kantor Advokat Iga Pebrian Pratama SH dan Jakaria Irawan, SH,MH |
KETAPANG - Duka mendalam masih dirasakan kelurga Raden Joko, ayah kandung almarhum Raden Levi Sembrani, bocah berusia 4 tahun yang meninggal dianggap tidak wajar pada 27 Maret 2024 di dalam kolam dengan tubuh terlilit tali jala ikan.
Raden Joko mengaku dua tahun sudah Ia menunggu perkembangan penyelidikan kematian putranya itu. Tetapi hingga sekarang kasus ini masih menjadi teka teki. Polisi tidak menginformasikan apapun perkembanganya.
Raden Joko menceritakan saat Ia dan istri menemukan putranya sudah tak bernyawa di dalam kolam belakang rumahnya pada 27 Maret 2024. Raden Joko menyebutkan ada tanda-tanda putranya tewas dibunuh.
Dia mencurigai ada pihak yang memakai jala ikan sebagai alat menghilangkan nyawa putranya. Karena jala ikan itu beralih posisi letak penyimpananya.
Dilokasi kejadian, pihaknya juga menemukan pakaian sesorang yang bukan milik dirinya ataupun anggota keluarganya. Ia mencurigai pakaian ini adalah milik pelaku.
Kecurigaanya diperkuat dengan keterangan saksi Rahmad dan Ringga yang mengaku melihat seseorang tidak mengenakan baju saat membantu mencari dan mengevakuasi jasad alamarhum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang yang menangani kasus ini Ia anggap tidak bertugas profesional.
Sebagai pihak yang pertama kali mengevakuasi almarhum, pihaknya tidak dilibatkan dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ataupun rekonstruksi perkara.
"Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan pemeriksaan saksi, barang bukti termasuk mendengar pendapat ahli sudah dilakukan, akan tetapi saat olah TKP, kami ditinggal, ini janggal," kata Raden Joko, Minggu (31/05/2026).
Raden Joko menuntut Polres Ketapang serius mengusut kejanggalan kematian putranya. Ketidakpastian penyidikan kasus ini membuat keluarga semakin sengsara menahan perasaan, tanpa keadilan.
"Penyelidikan kasus anak saya sepertinya dibuat mengambang, tanpa kejelasan, sudah hampir 2 tahun. Jujur saya merasa kecewa dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang. Saya menuntut kepastian dan keadilan. Anak saya meninggalnya tidak wajar," kata Raden Joko.
Tunjuk Tim Hukum
Kasus yang bertele tele ini membuat Raden Joko ambil sikap dengan meminta bantuan pendampingan hukum dari kantor hukum advokat Iga Pebrian Pratama dan Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI), Jakaria Irawan.
Dua orang praktisi hukum itu menilai profesionalisme penyidik PPA Polres Ketapang masih diragukan. Mereka mendesak agar kasus ini segera dituntaskan terlebih perkara ini menyangkut anak dan nyawa manusia.
Menurut mereka, perkara ini sudah dua tahun dilaporkan, namun kesanya jalan ditempat. Keadilan keluarga tidak terpenuhi sehingga penyidik berpotensi melanggar prinsip kepastian dan keadilan hukum.
"Kami melihat masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami secara komprehensif oleh penyidik. Keluarga berharap seluruh petunjuk, keterangan saksi, maupun temuan di lokasi kejadian dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh agar perkara ini menjadi terang," kata Iga Pebrian Pratama. (jdn)
- Memuat artikel...

