![]() |
| Polrestabes Makassar jerat pelaku penyekapan dan pemerkosaan mahasiswi asal Nunukan dengan tiga pasal KUHP dalam kasus di Tamalate Makassar. |
MAKASSAR - Kasus kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, di Makassar kembali membuka sorotan terhadap modus kejahatan berbasis lowongan kerja palsu yang kian marak digunakan pelaku kriminal.
Peristiwa ini bermula ketika korban yang berstatus mahasiswi di salah satu kampus di Makassar mencari pekerjaan sampingan melalui media sosial. Ia kemudian tertarik pada tawaran kerja yang diposting pelaku FR (30), yang mengaku membuka lowongan babysitter.
Tanpa curiga, korban datang ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Di lokasi tersebut, pelaku mengubah skema pekerjaan menjadi asisten rumah tangga sementara, sambil menunggu pekerjaan yang dijanjikan tersedia.
Namun, situasi berubah drastis setelah dua hari korban berada di rumah tersebut. Pada hari ketiga, pelaku masuk ke kamar korban, mengancam menggunakan senjata tajam, lalu menyekap korban dengan lakban sebelum melakukan pemerkosaan. Dalam kondisi tak berdaya, korban juga mengalami kekerasan fisik.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel, uang, dan sepeda motor. Semua barang itu dibawa kabur, bahkan sebagian dijual untuk memperlancar pelarian pelaku yang kemudian meninggalkan Makassar menuju Surabaya melalui jalur laut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut kasus ini tidak berdiri sebagai satu tindakan tunggal, melainkan rangkaian tindak pidana yang saling berkaitan, mulai dari kekerasan seksual, penganiayaan, hingga pencurian.
“Jadi bukan hanya diperkosa tapi uang, handphone dan motornya juga diambil dan dijual,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FR dijerat tiga pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara untuk pasal pemerkosaan, serta tambahan hukuman dari tindak penganiayaan dan pencurian.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia disebut pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan dan diduga kembali mencoba menjalankan modus serupa dengan membuka lowongan kerja palsu di Surabaya melalui media sosial.
Meski sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. Saat ini, FR telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban masih mendapatkan pendampingan dari pihak terkait karena mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras tentang risiko penipuan lowongan kerja di media sosial yang dapat berujung pada kejahatan serius.
- Memuat artikel...

