Iklan Tutup X

Rabu, 27 Mei 2026

Dugaan Jual-Beli Emas Ilegal di Sekadau Dinilai Rugikan Negara

Ikuti kami:
Google
PWI Kalbar menyoroti dugaan jual-beli emas ilegal hasil PETI di Sekadau yang dinilai merugikan negara dan berpotensi memicu pelanggaran hukum.
Foto aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. (Foto Tim Media CekFakta)

SEKADAU - Wakil Ketua Bidang Multimedia Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Heri Yakop, menyoroti dugaan praktik jual-beli emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih marak terjadi di Kabupaten Sekadau. Pernyataan itu disampaikan Yakop pada Rabu (27/5/2026).

Yakop menilai jika dugaan transaksi emas ilegal tersebut benar terjadi, maka dampaknya sangat merugikan negara. Menurut dia, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan royalti pertambangan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Selain itu, Yakop juga menyinggung potensi munculnya praktik pencucian uang dari perdagangan emas ilegal tersebut. Di sisi lain, pelaku usaha pertambangan resmi dinilai berada dalam posisi yang tidak seimbang karena harus memenuhi berbagai kewajiban legal, termasuk perizinan, pajak, hingga aturan lingkungan.

“Emas ilegal membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena dijual tanpa biaya legalitas,” kata Heri Yakop yang juga sebagai Pimpinan Redaksi BorneoTribun dan Anggota AMSI Kalbar.

Ia juga mengingatkan bahwa pembeli emas ilegal berisiko terseret persoalan hukum apabila terbukti membeli hasil tambang tanpa izin resmi.

Yakop meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik jual-beli emas ilegal yang disebut masih berlangsung di wilayah Sekadau.

Dalam pernyataannya, Heri Yakop turut menyinggung kasus pengusaha tambang Sudianto alias Aseng yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki. Sudianto yang disebut sebagai beneficial owner perusahaan diduga terlibat langsung karena mengendalikan kegiatan operasional perusahaan tersebut.

Kasus tersebut disebut menjadi contoh bahwa aktivitas tambang tanpa aturan dan penyimpangan izin dapat diproses secara hukum.

Google Logo Follow
Heri Yakop
Heri Yakop
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.