![]() |
| pemasangan segel dilarang operasi pada lokasi Tersus PT WHW AR di desa Sungai Tengar, Kendawangan kabupaten Ketapang oleh petugas PSDKP Pontianak. |
KETAPANG - Penyegelan terminal khusus (Tersus) yang dijatuhkan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap PT Well Harvest Winning Alumina Rafinery (WHW AR) bukanlah tindakan spontan.
Petugas PSDKP sudah berkali kali memperingatkan perusahaan pemurnian biji bauksit di Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang tersebut untuk memperpanjang perizinan. Namun, somasi PSDKP itu masih diabaikan.
"Kita sudah berulang kali memperingatkan WHW agar izin Tersus segera diperpanjang. Tetapi himbauan yang diberikan sepertinya diabaikan, maka kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan," ujar Kepala PSDKP kementerian KKP, Bayu Yuniarto Suharto, melalui petugas PSDKP Agung Arif Afrianto, dihubungi pada Sabtu siang (16/06/2026).
Ia menjelaskan, sebenarnya izin Tersus PT WHW AR sudah berakhir sejak bulan Desember 2025. Penghentian operasional ini sebagai tindakan, negara tidak kompromi dengan perusahaan yang berpotensi melanggar aturan.
Menurut Agung, sanksi penyegelan ini akan dibuka apabila perusahaan memperpanjang perizinan beserta konsekuensi pelunasan sanksi.
"Kalau sudah memperpanjang perizinan dan membayar sanksi, pastinya operasional akan diperbolehkan," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (Dapil) Ketapang Kayong Utara Hilaria Yusnani mengapresiasi langkah terukur kementerian KKP.
Menurutnya, pemerintah memang harus tegas terhadap perusahaan yang membandel terhadap aturan. Ia mengatakan, WHW adalah perusahaan besar, tidak sepatutnya mengabaikan regulasi.
"Pemerintah harus tegas. Tidak boleh kompromi," kata Hilaria.
Hilaria menegaskan, bahwa penegakan hukum secara terukur dan tegas perlu dijatuhkan kepada perusahaan sekelas WHW. Tujuanya agar ada contoh bagi pelaku usaha lain bahwa regulasi tetap ditegakan.
"Harusnya WHW sudah tidak lagi bermasalah dengan aturan-aturan, mereka harus terdepan menjadi contoh bagaimana menjalankan bisnis dengan patut pada regulsi," katanya.
Ia pun menduga, perusahaan WHW berpotensi melanggar banyak regulasi lain sehingga perlu diselidiki lebih jauh.
Penyelidikan ini dimaksudkan agar sumber potensi pendapatan daerah dapat terpenuhi untuk membiayai pembangunan kabupaten Ketapang.
"Sudah pasti ada sumber pendapatan yang bisa dipenuhi oleh perusahaan itu yang belum digarap secara maksimal. Tentunya penerapan pendapatan sesuai dengan aturan terutama Peraturan Daerah," kata Hilaria.
Sebelumnya, penghentian operasional Tersus ini dilakukan karena Tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga titik dermaga dengan luas total 5 ribu meter persegi tidak sesuai dengan perizinan pemanfaatan ruang laut.
(mzn)
- Memuat artikel...

