![]() |
| Eks Wamenaker Noel mengaku menyesal menerima gratifikasi Rp3,36 miliar dan motor Ducati dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker. (Foto Ilustrasi) |
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mengaku menyesal setelah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengakuan tersebut disampaikan Noel saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis. Dalam persidangan, Noel menyebut penerimaan uang dan motor mewah itu berawal dari kebiasaan membantu rekan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Noel, pemberian tersebut berkaitan dengan bantuan yang diberikan kepada Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025.
Noel mengaku belum menggunakan uang gratifikasi yang diterima. Selain itu, Noel juga menegaskan tidak pernah meminta motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang disebut diterima dalam perkara tersebut.
Dalam sidang, Noel menyampaikan permohonan maaf sekaligus rasa penyesalan atas tindakan yang dilakukan selama menjabat sebagai wakil menteri.
Noel juga mengaku tidak memahami adanya kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena alasan tersebut, Noel menyebut tidak pernah melaporkan penerimaan uang maupun kendaraan yang diterima selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pernyataan itu menjadi salah satu sorotan dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menyeret sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker.
Dalam dakwaan, Noel disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban dugaan pemerasan berasal dari berbagai perusahaan dan lembaga pelatihan kerja.
Jaksa memaparkan sejumlah pihak diduga menerima keuntungan dari praktik pemerasan tersebut. Noel disebut memperoleh Rp70 juta, sedangkan Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp978,35 juta.
Beberapa terdakwa lain juga disebut menerima aliran dana dengan nominal ratusan juta rupiah. Selain para terdakwa, sejumlah pejabat lain di lingkungan Kemenaker turut disebut memperoleh keuntungan dalam dakwaan perkara tersebut.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.
Atas perkara tersebut, Noel dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan nilai gratifikasi yang mencapai miliaran rupiah.
- Memuat artikel...

