![]() |
Manajemen PT RSM/BGA Grup tanggapi aspirasi warga desa Segar Wangi, Tumbang Titi (ist) |
KETAPANG - Manajemen PT Raya Sawit Manunggal (RSM) anak usaha BGA grup angkat suara menanggapi sejumlah tuntunan dari warga desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi kabupaten Ketapang yang disampaikan pada Sabtu (16/05/2026).
Berdasarkan keterangan tertulis, pihak manajemen menegaskan siap berdialog, membuka sejarah dan rekam jejak investasi awal PT RSM di desa Segar Wangi.
Dialog dimaksud guna menjawab tuntutan masyarakat seperti pengelolaan lahan melalui koperasi sebesar 20 persen, pengelolaan tanah kas desa dan menjelaskan tuduhan menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU).
Saat dialog dimaksud diharapkan dapat difasilitasi Pemerintah Daerah agar dapat penjelasan utuh sesuai dengan regulasi yang sudah dijalankan perusahaan.
"Kami membuka diri untuk berdialog ataupun mediasi secara terbuka, kita bersama sama melibatkan Pemda dan stakeholder terkait. Semuanya bisa kami sampaikan, termasuk menjelaskan soal semua tuntutan masyarakat," kata Ridwan Humas PT RSM, Sabtu (16/05/2026).
Dijelaskan dia, bahwa investasi PT RSM di desa Segar Wangi bermula saat pemerintah melelang aset PT Bangun Maya Indah (Benua Indah Grup).seluas 4.034 hektar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang tersebut berhasil dimenangkan oleh PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) induk usaha PT RSM sesuai dengan risalah lelang dari Pengadilan Negeri Pontianak nomor: 134/2015 tertanggal 08 April 2015.
"Sebagaimana surat direktur jendral perkebunan nomor 453/KB.410/E.6/03/2022, menyatakan bahwa RSM telah melaksanakan program kemitraan dengan pola PIR Trans sehingga tidak dikenakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat," kata dia.
Namun demikian, oleh karena perusahaan membangun kebun baru yang masuk dalam kawasan administrasi desa Segar Wangi, maka berdasarkan luasan lahan yang telah di lakukan proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), perusahaan berkewajiban membangun kebun plasma.
"PT RSM mempunyai kewajiban plasma terhadap izin baru sesuai Permentan nomor 98 Tahun 2013 tentang Ijin Usaha Perkebunan. Maka, berdasarkan Ijin baru itu, PT RSM mengalokasi plasma seluas 18 hektar dengan pertimbangan bahwa areal yang sudah di GRTT pada desa Segar Wangi seluas 90 hektar," tuturnya.
Terkait dengan komitmen yang pernah diutarakan pihak manajemen menyangkut pemanfaatan tanah kas desa, Ridwan menyampaikan bahwa perusahaan berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 19 Tahun 2022 dan surat bupati nomor 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tanggal 6 Februari 2026.
"Penerapan komitmen pemanfaatan TKD, PT RSM patokanya adalah Perbub dan surat bupati itu. Hal-hal teknis ini sebenarnya sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat desa itu," ungkapnya.
Pihaknya menepis anggapan warga yang mengaitkan perusahaan menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha yang sudah diperuntukkan.
Ridwan menegaskan bahwa PT RSM dalam menjalankan seluruh tata kelola perusahaan sangat ketat. Komitmen penuh untuk tetap berupaya taat aturan
"Perusahaan tidak ada menggarap lahan diluar HGU seluas yang dituduhkan oleh massa saat demo seluas 1.400 hektar. Saya tegaskan bahwa, PT RSM menggarap lahan sesuai dengan HGU hasil lelang dan perijinan baru yang dimiliki," pangkasnya.
(mzn)
- Memuat artikel...

