Warga Sekadau Tagih Janji PT Arvena, Lahan di Luar Izin Disebut Masih Dikelola

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Jumat, 15 Mei 2026

Warga Sekadau Tagih Janji PT Arvena, Lahan di Luar Izin Disebut Masih Dikelola

Ikuti kami:
Google
Warga di Kecamatan Nanga Mahap, Sekadau, meminta PT Arvena Sepakat mengembalikan lahan di luar izin usaha perkebunan yang hingga kini masih ditanami sawit.
Warga di Kecamatan Nanga Mahap, Sekadau, meminta PT Arvena Sepakat mengembalikan lahan di luar izin usaha perkebunan yang hingga kini masih ditanami sawit.

Sekadau - Warga di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, meminta PT Arvena Sepakat mengembalikan lahan yang diduga berada di luar izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) yang hingga kini masih dikelola perusahaan.

Permintaan itu kembali disampaikan setelah sebagian warga mengaku lahannya masih ditanami sawit dan belum dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik asli.

Masalah ini sebelumnya pernah dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau pada 2010. Saat itu, DPRD membahas dugaan pengelolaan ribuan hektare lahan di luar izin oleh perusahaan yang merupakan anak usaha Gunas Group tersebut.

Lahan yang masuk dalam pembahasan berada di wilayah Kojang Tengah, Suak Mansi, Desa Nanga Suri, Desa Mahap, Desa Batu Pahat, dan Lembah Beringin di Kecamatan Nanga Mahap.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta perusahaan mengembalikan lahan di luar izin kepada pemilik. Sebagian warga disebut telah menerima pengembalian lahan disertai kompensasi, namun prosesnya dilakukan tanpa dokumen resmi maupun sanksi hukum.

Sejumlah warga lainnya mengaku hingga kini lahannya masih dikelola perusahaan. Sebagian tanaman sawit disebut terbengkalai, sementara sebagian lain tetap dirawat dan dipanen tanpa manfaat yang diterima pemilik lahan.

Acak, pemilik lahan di Dusun Belangir, Desa Tembesuk, mengatakan kondisi itu juga terjadi di lahannya. Ia menyebut perusahaan pernah memberikan kompensasi Rp5 juta per hektare kepada sebagian warga saat pengembalian lahan, namun tanpa berita acara resmi.

Menurutnya, lahan yang dikembalikan juga berada dalam kondisi rusak dengan tanaman sawit yang lama tidak dirawat masih berdiri di lokasi tersebut.

“Sawit itu tidak pernah dirawat. Kami ambil satu dua tandan, malah kena sanksi adat Rp500 ribu per tandan,” ujar Acak.

Ia meminta pemerintah membantu masyarakat agar lahan di luar izin yang tidak lagi dirawat segera dikembalikan kepada pemilik.

Keluhan serupa disampaikan Mukmin. Ia menyebut dari total 23,27 hektare lahannya, sekitar 11,54 hektare telah ditanami sawit meski berada di luar izin usaha perkebunan.

Menurut Mukmin, perusahaan hingga kini masih merawat dan memanen sawit di lahan tersebut. Ia juga mengingat pernyataan humas perusahaan saat itu, almarhum Stepanus Teseng, yang menyebut lahan di luar izin akan dikembalikan kepada pemilik beserta kompensasi dan penanaman bibit karet sebagai pengganti vegetasi yang rusak.

“Sampai sekarang lahan itu masih dikelola perusahaan. Kami minta dikembalikan sesuai janji,” kata Mukmin.

Sementara itu, Ajan mengaku tidak pernah menerima sosialisasi dari perusahaan terkait penanaman sawit di lahannya yang berada di sempadan Sungai Ketaman.

Ia mengatakan baru mengetahui bahwa penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan. Warga khawatir aktivitas perkebunan di kawasan tersebut dapat berdampak pada lingkungan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Sekarang kami baru tahu itu tidak boleh. Kami minta lahan kami dikembalikan,” ujar Ajan.

Warga lainnya, Radu dari Dusun Riam Batang, Desa Nanga Suri, mengaku awalnya perusahaan hanya meminta akses jalan di lahannya dengan ganti rugi sekitar Rp100 ribu.

Namun kini, menurutnya, lahan tersebut telah dipenuhi tanaman sawit milik perusahaan.

“Dulu hanya untuk jalan. Sekarang sudah penuh sawit,” kata Radu.

Selain meminta pengembalian lahan, warga juga meminta pemerintah memeriksa izin pemanfaatan kayu (IPK) perusahaan. Mereka mempertanyakan legalitas pembukaan lahan dan penebangan kayu di area yang disebut berada di luar izin usaha perkebunan.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar kepastian pengelolaan lahan sesuai ketentuan dapat terlaksana.

Redaksi: Konflik Lahan yang Terus Membayangi Warga Kecamatan Nanga Mahap

Warga Sekadau Tagih Janji PT Arvena, Lahan di Luar Izin Disebut Masih Dikelola
Warga di Kecamatan Nanga Mahap, Sekadau, meminta PT Arvena Sepakat mengembalikan lahan di luar izin usaha perkebunan yang hingga kini masih ditanami sawit.

Persoalan dugaan pengelolaan lahan di luar izin usaha perkebunan yang disampaikan warga Kecamatan Nanga Mahap menunjukkan bahwa konflik agraria di wilayah perkebunan masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. 

Dari keterangan sejumlah warga, inti persoalan bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, transparansi pengelolaan, dan tindak lanjut terhadap lahan yang disebut berada di luar IUP maupun HGU.

Redaksi melihat keluhan warga memiliki pola yang serupa. Beberapa pemilik lahan mengaku lahannya telah ditanami sawit dan masih dikelola perusahaan, meski sebelumnya disebut akan dikembalikan. 

Sebagian warga bahkan menyebut proses pengembalian lahan pernah dilakukan tanpa dokumen resmi atau berita acara yang jelas. 

Kondisi ini memunculkan ketidakpastian bagi masyarakat yang ingin kembali memanfaatkan lahannya sebagai sumber penghidupan.

Keterangan warga juga memperlihatkan adanya persoalan komunikasi dan sosialisasi di lapangan. Ada warga yang mengaku tidak mengetahui bahwa lahan di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan untuk penanaman sawit. 

Hal ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aspek lingkungan dan keberlanjutan sumber air masyarakat sekitar.

Di sisi lain, warga menyampaikan bahwa upaya mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian menyeluruh. 

Permintaan agar pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap izin pemanfaatan kayu (IPK) dan aktivitas pembukaan lahan juga menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan adanya kepastian terhadap legalitas pengelolaan kawasan tersebut.

Redaksi menilai persoalan seperti ini memerlukan penanganan yang terbuka dan berbasis data agar tidak terus berlarut. 

Pemerintah daerah maupun instansi terkait perlu memastikan kejelasan batas izin usaha, status lahan masyarakat, serta mekanisme penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Di tengah besarnya ketergantungan masyarakat terhadap lahan sebagai sumber ekonomi, kepastian hak kelola menjadi hal penting. 

Penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan diharapkan dapat mencegah munculnya konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA