Iklan Tutup X

Kamis, 18 Juni 2026

Iskimo Bantah Namanya Digosipkan Terlibat Kasus Korupsi Tambang Aseng di Simpang Dua Ketapang

Ikuti kami:
Google
Foto: Kades Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo (muz/istimewa)

KETAPANG - Nama kepala desa (Kades) Kampar Sebomban kecamatan Simpang Dua Ketapang Kristianus Iskimo digosipkan terlibat dalam dugaan kasus korupsi tata kelola pertambangan milik pengusaha bernama Sudianto alias Aseng. 

Saat dikonfirmasi, Kritistianus Iskimo yang akrab dipanggil Iskimo tegas membantah namanya dikaitkan dengan kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Menurut Iskimo, isu ini muncul karena dia memiliki usaha sebagai kontraktor bidang pertambangan di wilayah kecamatan Simpang Dua dengan bendera usaha PT Pang Kampar Jaya (PKJ).

Iskimo menegaskan, perusahaanya (PT PKJ) berkontrak kerja dengan PT Daya Mineral Alam (DMA) bukan dengan perusahaan milik Aseng, PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). 

Sepengetahuanya, PT DMA tidak terafiliasi dengan PT QSS alias bukan milik Aseng.

"Dalam kasus yang diselidiki Kejagung ini, saya tegaskan informasi yang beredar itu salah, tidak benar. Saya sebagai pribadi maupun mitra kerja PT DMA, tidak pernah diperiksa terkait kasus itu," ucap Iskimo, Rabu sore lewat telepon (17/06/2026).

Iskimo menjelaskan, di wilayahnya, desa Kampar Sebomban kecamatan Simpang Dua terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMA bukan IUP PT QSS. 

Sepanjang yang dirinya ketahui, menurut Iskimo bahwa PT QSS justru memiliki wilayah IUP berada di kabupaten Sanggau Kalimantan Barat bukan di kabupaten Ketapang. 

Jadi secara aturan, menurut Iskimo tidak ada aktivitas tambang maupun aktivitas transportasi atas nama PT QSS di desa Kampar Sebomban. 

Ia mengatakan, selain sebagai kepala wilayah, dirinya juga memiliki usaha sebagai kontraktor yang menjalin kerjasama dengan pihak swasta lainya, seperti perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang beroperasi di wilayah desanya. 

"Kami ini perusahaan swasta bergerak di bidang jasa kontraktor, bukan pemegang IUP atau pemilik izin kebun, jadi kalau ada pengusaha yang investasi di wilayah kami, kami manfaatkan mendapatkan manfaat, yang juga pada akhirnya saya bisa membantu warga desa saya tanpa meninggalkan tugas saya sebagai Kades," tuturnya.

Menurut Iskimo, terkait dengan kasus ini, Tim Kejagung beberapa waktu lalu sudah meminta dirinya sebagai kepala desa untuk membantu Kejagung menginvetarisir aset tambang yang diduga terkait dengan PT QSS. Aset tambang yang beroperasi di wilayah desanya ini dipakai atau disewa pihak lain untuk beroperasi di wilayah desa Kampar Sebomban.

"Kalau menurut tim Kejagung, alat ini milik PT QSS, jadi sementara dijadikan barang bukti, tapi bukan terkait dengan izin usaha, hanya alatnya mungkin disewa oleh pihak lain," katanya. 

Iskimo kembali memastikan bahwa kasus yang mengkaitkan dirinya ini muncul karena adanya penyitaan oleh Kejagung tersebut sehingga publik membuat opini seolah olah dirinya terlibat.

"Saya luruskan, kasus Aseng ini, saya tidak terlibat dan tidak pernah diperiksa. Adapun kemarin Tim Kejagung datang, saya diminta bantuan sebagai Kades untuk memonitor alat tambang yang disita. Alat itu disegel oleh Kejagung," tegasnya. 

Kejagung menduga, Aseng sebagai owner PT QSS telah merugikan keuangan negara dalam tata kelola pertambangan periode 2017-2025.

Sejauh ini, Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni Sudianto alias Aseng, YA komisaris PT QSS, AP direktur PT QSS, IA konsultan perizinan PT QSS sekaligus direktur PT BMU. Serta HSFD Analis Pertambangan pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Kejagung juga diketahui sudah menyita puluhan aset tambang milik Aseng yang beroperasi di wilayah desa Kampar Sebomban kecamatan Simpang Dua Ketapang. (jdn)

Google Logo Follow
Kapuasnews
Kapuasnews
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.