![]() |
| KPK menyita barang bukti dari Kantor Imigrasi Denpasar dan dua lokasi di Bali untuk mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang diduga menghasilkan Rp145,5 miliar. |
KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 17-19 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Selain Kantor Imigrasi Denpasar, tim penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperjelas konstruksi perkara.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Penggeledahan KPK di Bali Perkuat Penyidikan Kasus Imigrasi
Penggeledahan yang dilakukan selama tiga hari tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. KPK berupaya menelusuri aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, pada 19 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penerimaan hasil pemerasan dan gratifikasi.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik turut mendalami asal-usul sejumlah aset yang telah disita dalam perkara tersebut.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujarnya.
Berawal dari OTT KPK pada Awal Juni 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta. Mereka diduga memiliki peran dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Sehari setelah operasi dilakukan, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Selain itu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Masih Telusuri Aliran Dana dan Barang Bukti
Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dari tiga lokasi di Bali menjadi langkah penting dalam mengungkap lebih jauh dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan keimigrasian.
KPK memastikan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan. Penyidik juga masih terus menelusuri aliran dana, asal-usul aset yang disita, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
- Memuat artikel...

