Ikuti kami:
![]() |
| Foto : Pendampingan Hukum Penerbitan KIA Oleh Kejari Landak bersama Dinsos PPPA dan Disdukcapil. |
LANDAK (BORNEOTRIBUN.COM) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak memberikan pelayanan nyata bagi masyarakat Kabupaten Landak, dengan menghadrikan program pendampingan hukum dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang belum tercatat pada sistem Kependudukan. Acara tersebut bertempat di Aula Kejari Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan pendampingan hukum penerbitan KIA dan sekaligus penyerahan secara simbolis KIA tersebut di hadiri oleh, Kepala Kejari Landak Muhamad Ruslan, SH.,MH, Kadis Dukcapil Landak Heri Mulyadi, SH, Kepala Dinsos PPPA Fortunata Didian, S.Sos, Pengurus Panti Asuhan Bina Kasih, Pengurus Panti Asuhan Kasih Bonso, dan Perwakilan Anak Penerima KIA Bansos PKH.
Dalam sambutanya Kejari Landak Muhamad Ruslan, SH., MH mengatakan Kejari Landak berkerjasama dan Berkordinasi dengan Dinas Dukcapil serta Dinas Sosial PPPA untuk mendata seluruh anak yang ada di Kabupaten Landak dalam mendapatkan kartu KIA, ia menjelaskan KIA merupakan langkah awal dalam memberikan pengakuan identitas resmi kepada anak sejak dini yang nantinya akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak mereka tentunya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
"Dokumen ini penting baik untuk data formal maupun informal, sehingga data anak nanti bisa di gunakan dalam kebutuhan sehari - hari sebagai bahan administrasi jika di butuhkan di Kabupaten Landak maupun di Luar Kabupaten Landak," kata Kejari Landak Muhamad Ruslan,SH.,MH dalam sambutanya.
Kajari Landak juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga menjalankan fungsi preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kemudian Kepala Dinsos PPPA, Fortunata Didian mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Landak dalam memfasilitasi penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA). Yang mana telah bekerjasama dalam mendata Administrasi Anak-anak terutama di Panti Asuhan.
"Kami secara khusus menyambut baik kegiatan ini, kami di Dinsos PPPA juga siap memberikan data data terkait Penerbitan Kartu KIA jika nanti diperlukan. Ini adalah salah satu bukti Negara hadir dan kami berharap berkomitmen terkait program yang di canangkan ini," ujar Kadis Dinsos PPPA. Fortunata Didian,S.Sos.
Selanjutnya Kadis Dukcapil Heri Mulyadi, SH juga turut mengapresiasi langkah kejaksaan dalam memfasilitasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) terutama di dua panti asuhan bina kasih dan kasih bonso sebagai bukti nyata. Kedepan pihaknya juga siap bekerjasama dalam kegiatan tersebut.
"Kami siap mendukung dan bekerjasama untuk program ini, dan dalam kesempatan ini kami Dinas Dukcapil juga memberitahukan kepada orangtua bahwa anak-anak kita yang berumur 16 tahun sudah bisa rekaman KTP. Kemudian nanti tepat berumur 17 tahun tinggal cetak KTP nya dan tidak perlu rekam lagi," ungkap Kadis Dukcapil. Heri Mulyadi,SH.
Untuk diketahui, dalam program pendampingan hukum penerbitan KIA oleh kejari Landak tersebut telah di bagikan sebanyak 22 Kartu KIA dengan rincian, Panti Asuhan Bina Kasih 3 orang anak, Panti asuhan kasih bonso sebanyak 13 orang dan Anak Penerima Bansos PKH sebanyak 6 orang.
REKOMENDASI KAMI
- Memuat artikel...

