Iklan Tutup X

Sabtu, 25 Juli 2026

Diputuskan Cintanya, Pria di Manis Mata Ketapang ini Gelap Mata Habisi Nyawa Mantan Pacarnya

Ikuti kami:
Google
Petugas dari Polsek Manis Mata diback up Polres Ketapang sedang olah Tenpat Kejadian Perkara kasus pembunuhan di desa Seguling kecamatan Manis Mata pada Kamis (23/07/2026)
KETAPANG  – Seorang pria berasal dari desa Seguling kecamatan Manis Mata, Ketapang berinisial Y (28) menghabisi nyawa mantan pacarnya berinisial TD (26). Ulah Y ini dilatar belakangi karena sakit hati tak terima cintanya diputuskan TD.

Dari penyelidikan Polisi, peristiwa ini terjadi pada Kamis pagi (23/07/2026) saat keduanya bertemu di kawasan perkebunan sawit di desa Seguling kecamatan Manis Mata. 

Pertemuan ini membicarakan hubungan mereka. Saat bertemu itu, mereka berdua bertengkar dan Y menghabisi nyawa TD. 

"Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi keduanya, di mana pelaku mengaku masih tidak menerima diputuskan oleh korban," kata Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris dalam keterangan tertulis.

Untuk menutupi jejaknya, sebelum jasad korban dikubur, pelaku Y lebih dulu membersihkan tubuh korban, jenazahnya dibawa berkeliling dalam perkebunan sawit. Sedangkan barang pribadi yang dipakai korban dibuang secara acak dalam kawasan perkebunan sawit termasuk sepeda motor yang dipakai korban dibuang dalam parit.

"Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah ke beberapa lokasi, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang milik korban, serta menguburkan jenazah di area kebun sawit di Desa Seguling. Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor milik korban dengan cara membuangnya ke dalam parit," jelas Haris. 

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara, petugas mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor.

Sementara itu, jenazah korban dievakuasi menuju RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Muzahidin
Google Logo Follow
Muzahidin
Muzahidin
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.