![]() |
| Foto: Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya |
KUBU RAYA - Asap pekat merayap pelan membawa bau sangit yang menusuk hidung di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa 21 Juli 2026. Di balik kepulan asap itu, tim gabungan dari Polsek Sungai Ambawang, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Lembaga Pengendalian Hutan Desa (LPHD) Teluk Bakung bertaruh nyawa demi menahan amuk si jago merah.
Lahan seluas kurang lebih 1 hektare hangus tak bersisa. Yang memilukan, api tidak hanya melalap semak belukar, tetapi juga menerobos dan membakar area Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.
Tempat peristirahatan terakhir para leluhur kini lumat berjelaga. Lebih mengerikan lagi, lidah api hanya berjarak 3 kilometer dari pemukiman warga, ancaman nyata yang siap melahap rumah jika tidak segera ditangani.
Bertaruh Nyawa di Parit yang Mengering
Perjuangan tim di lapangan menghadapi tantangan besar. Saat api membesar dan melompat dari rumput kering ke pusara-pusara warga, pasokan air justru habis. Parit-parit di sekitar lokasi telah mengering kerontang.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Junaifi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menggambarkan getirnya situasi di titik api.
"Tim gabungan berjibaku di tengah kepungan asap pekat dan hawa panas yang menyengat. Ketiadaan air karena parit mengering membuat anggota dan relawan harus memutar otak dan bekerja ekstra keras. Ini bukan sekadar memadamkan api, ini adalah upaya menyelamatkan pemukiman warga dan menghormati tempat peristirahatan terakhir saudara-saudara kita," ungkap Ade, Rabu 22 Juli 2026.
Meski api permukaan telah berhasil dipadamkan, tim masih bertahan di lokasi untuk memantau bara bawah tanah yang sewaktu-waktu bisa kembali menyala.
Ulah Oknum Tak Bertanggung Jawab: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Polres Kubu Raya menegaskan akan mengusut tuntas penyebab kebakaran ini.
"Kami sedang bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Kami akan mengusut tuntas apakah ada unsur kesengajaan dari oknum tak bertanggung jawab yang demi keuntungan pribadi atau kecerobohannya tega mengorbankan banyak orang," tegas Ade.
Membakar lahan hingga merusak pemakaman umum dan mengancam nyawa warga dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kelakuan yang memicu keprihatinan publik.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan titik api baru dan berhenti membuka lahan dengan cara membakar. (Tim/Jm)
Editor: R. Hermanto
- Memuat artikel...

