Ikuti kami:
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, USEA Pte. Ltd., untuk membangun ekosistem lisensi Background Music (BGM) atau musik latar komersial yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel di Indonesia. Kerja sama yang diteken pada Selasa, 21 Juli 2026 tersebut, dituangkan dalam Cooperation Agreement mengenai Pengembangan Ekosistem Lisensi BGM Komersial Bersertifikat di Indonesia.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Siahaan mewakili LMKN, serta Group Chief Executive Officer USEA PTE. LTD., Jerry Chen, mewakili USEA.
Dalam kerja sama ini, LMKN tetap menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai lembaga yang berwenang mengelola penghimpunan, administrasi, dan pendistribusian royalti musik di Indonesia. Sementara itu, USEA berperan sebagai penyedia platform teknologi, perangkat, serta infrastruktur pembayaran dan pelaporan untuk mendukung proses lisensi musik latar komersial.
USEA tidak bertindak sebagai lembaga manajemen kolektif maupun penyedia katalog musik.
Kerja sama tersebut bersifat non-eksklusif. Meski demikian, LMKN mengakui USEA sebagai mitra penyedia layanan BGM bersertifikat, dan mitra pelaksana yang menjadi acuan operasional awal dalam pengembangan layanan serupa di Indonesia.
Melalui platform USEA, pelaku usaha nantinya dapat melakukan pembayaran royalti kepada LMKN secara terintegrasi. Sistem akan memisahkan secara transparan antara besaran royalti yang menjadi hak LMKN dengan biaya layanan USEA. Pembayaran royalti akan disalurkan langsung ke rekening LMKN melalui penyedia jasa pembayaran (PJP), sementara biaya layanan diterima secara terpisah oleh USEA.
Dokumen kerja sama juga menegaskan, bahwa musik latar baru dapat diaktifkan setelah tiga persyaratan terpenuhi, yakni pembayaran telah dinyatakan berhasil, dana royalti telah disalurkan sesuai mekanisme yang disepakati, dan sertifikat lisensi diterbitkan oleh LMKN melalui platform USEA.
Sebagai tahap awal implementasi, kedua belah pihak akan menjalankan proyek percontohan (pilot project) pada 100 outlet usaha. Apabila target yang telah ditetapkan tercapai, kerja sama akan diperluas ke berbagai sektor usaha, jaringan bisnis, maupun asosiasi melalui skema implementasi bertahap.
Selain mengatur mekanisme pembayaran dan sertifikasi, perjanjian juga memuat ketentuan mengenai pelaporan penggunaan musik, perlindungan data, audit, keamanan sistem, tata kelola bersama, serta penyelesaian sengketa. Kedua pihak membentuk Joint Working Group (JWG) yang akan mengawasi implementasi kerja sama dan melakukan evaluasi secara berkala.
Masa berlaku kerja sama ditetapkan hingga 8 Agustus 2028, dengan evaluasi kinerja setiap enam bulan. Perpanjangan kerja sama hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Apa itu LMKN dan USEA
LMKN adalah lembaga bantu negara non-APBN yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial, dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, kemudian mendistribusikannya melalui LMK kepada para Pencipta, Pemegang Hak, dan Pemilik Hak Terkait.
Sedangkan USEA Pte. Ltd., adalah anak perusahaan dari U-NEXT HOLDINGS asal Jepang, yang menyediakan solusi teknologi ritel seperti musik latar digital (BGM), wewangian toko, dan tanda digital pintar. (*)
(HUMAS)
REKOMENDASI KAMI
- Memuat artikel...

