Berita BorneoTribun: Adat hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 April 2026

Naik Dango ke-3 Resmi Dimulai, Ritual Ngampar Bide Penuh Nilai Tradisi dan Spiritual

Foto: Ritual Adat Ngampar Bide Warnai Pembukaan Naik Dango ke-3 di Rumah Radangk

PONTIANAK - Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak resmi membuka rangkaian kegiatan Naik Dango ke-3 melalui pelaksanaan ritual adat Ngampar Bide di Rumah Radangk Pontianak, Jumat (17/4/2026) pagi. Ritual sakral ini menjadi penanda dimulainya perayaan budaya tahunan yang akan berlangsung pada 20 hingga 25 April 2026.

Suasana khidmat menyelimuti Rumah Radangk saat para pengurus DAD Kota Pontianak menjalankan prosesi adat. Ritual dipimpin oleh seorang penyangahatn, Erdi atau yang akrab disapa Pak Gori, dengan dua tahapan utama, yakni nyanggahant mantak dan masak.

Dalam penjelasannya, Erdi menyampaikan bahwa Naik Dango merupakan wujud rasa syukur masyarakat Dayak atas hasil panen yang diperoleh selama satu tahun. Hasil pertanian seperti padi, jagung, timun, dan berbagai komoditas lainnya menjadi simbol kesejahteraan petani yang kemudian disimpan di dalam dango (lumbung padi) sebagai persiapan untuk musim tanam berikutnya.

“Padi yang telah dipanen akan dijemur, ditumbuk, dan disimpan dengan baik agar terhindar dari hama, sehingga dapat digunakan kembali sebagai bibit yang berkualitas untuk tahun depan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ritual Ngampar Bide memiliki makna penting dalam proses pengolahan padi, yakni untuk merontokkan bulir padi dari tangkainya serta memilah kualitasnya. Selain itu, bide juga digunakan sebagai alas untuk menjemur padi agar hasil pengeringan merata.

Lebih dari sekadar proses teknis pertanian, ritual ini juga sarat nilai spiritual sebagai ungkapan syukur kepada Jubata (Tuhan) atas hasil panen yang melimpah. Berbagai sajian adat seperti lemang, cucur, serta beras pulut turut dihadirkan sebagai simbol kebersamaan dan rasa syukur masyarakat tani.

Sementara itu, Ketua Panitia Naik Dango ke-3 DAD Kota Pontianak, Vandektrus Derek, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan tahun ini akan diisi dengan berbagai agenda budaya, keagamaan, hingga edukasi.

“Hari ini kita melaksanakan Ngampar Bide sebagai bentuk permohonan restu kepada Jubata sekaligus pembukaan awal kegiatan. Sore harinya akan dilaksanakan misa syukur yang dipimpin sembilan pastor,” jelasnya.

Ia menambahkan, rangkaian kegiatan selanjutnya meliputi upacara adat Ngalanjukatn pada 18 April dini hari, seminar tentang hak masyarakat adat pada 19 April, serta karnaval budaya multi-etnis pada 20 April.

Puncak pembukaan Naik Dango dijadwalkan berlangsung pada 21 April dan akan dibuka oleh Wali Kota Pontianak, dengan kehadiran tamu dari Sarawak, Malaysia. Berbagai perlombaan tradisional seperti tari panompok, memasak panso, menumbuk padi, hingga permainan pangkak gasing turut memeriahkan acara.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan lebih dari 60 pelaku UMKM dan pedagang asongan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Hiburan tradisional seperti jonggan serta penampilan artis Dayak turut menjadi daya tarik bagi masyarakat.

“Melalui Naik Dango, kita tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga memperkuat toleransi dan kebersamaan antar-etnis di Kota Pontianak,” tutup Vandektrus.

Ritual Ngampar Bide pun menjadi simbol awal yang tidak hanya membuka rangkaian acara, tetapi juga mengingatkan pentingnya menjaga tradisi, nilai spiritual, dan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat Dayak. (Tim)

Rabu, 25 Februari 2026

Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai Solusi Perjuangan

Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai Solusi Perjuangan
Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai Solusi Perjuangan.

Bandung, 25 Februari 2026 — Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang diselenggarakan di Universitas Padjadjaran.

Kegiatan ini mempertemukan perwakilan komunitas Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta perwakilan legislatif untuk memperkuat dukungan publik dan menyusun langkah strategis percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun.

Keberadaan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Mandat Konstitusi mengakui keberadaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat melalui penghormatan, pelindungan, dan pengakuan hak. Konstitusi mencatat bagaimana masyarakat adat memiliki kontribusi terhadap Indonesia. Kedaulatan pangan, hukum adat, merawat alam, dan berbagai cara melestarikan warisan leluhur seperti di Bumi Sunda menjadi kekuatan Masyarakat Adat.

Namun, faktanya selama dua dekade RUU Masyarakat Adat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tanpa komitmen politik yang jelas. Dapat dikatakan, DPR dan Pemerintah melanggar konstitusi dengan melakukan pembiaran terhadap situasi masyarakat adat.

Akibatnya, nilai komunal dan hak tradisional masyarakat adat seperti kebudayaan, spiritualitas, pengetahuan tradisional, hak atas tanah dan wilayah adat, termasuk hak kolektif perempuan adat, berangsur punah. Masyarakat adat terus mengalami dampak dari kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat atas nama kepentingan nasional.

Koalisi menilai ketiadaan payung hukum yang kuat inilah yang membuat Masyarakat Adat terus berada dalam posisi rentan. Oleh sebab itu, Masyarakat Adat Tatar Sunda bergerak menggalang kekuatan untuk mengawal proses pengesahan RUU Masyarakat Adat secara kolektif sebagai solusi perjuangan bersama.

Diskusi publik ini sekaligus menekankan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan agenda bersama dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat adat, bukan hanya soal perlindungan identitas budaya, melainkan juga bagian dari memperjuangkan demokrasi.

Untuk itu Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera:

  1. Melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada Juli 2026.

  2. Membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI.

  3. Menghentikan kriminalisasi dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung.

  4. Menghentikan Program Prioritas Nasional dan ekspansi Perusahaan Perusak Lingkungan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.

Tentang Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil, komunitas Masyarakat Adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen mengawal proses legislasi dan mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Sabtu, 08 Maret 2025

Ritual Adat Dayak Tonyoi Benuaq Bentiatn di Kutai Barat: Nalitn Tautn

Ritual Adat Dayak Tonyoi Benuaq Bentiatn di Kutai Barat Nalitn Tautn
Ritual Adat Dayak Tonyoi Benuaq Bentiatn di Kutai Barat: Nalitn Tautn.

KUTAI BARAT - Ritual adat suku Dayak Tonyoi Benuaq Bentiatn kembali digelar dengan khidmat di Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok, Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

Acara adat yang disebut Nalitn Tautn atau Gugu Tautn (Nyolungk Pakatn Samat) ini merupakan tradisi turun-temurun yang dijalankan oleh para sesepuh adat, tetua adat, serta masyarakat adat yang memiliki garis keturunan leluhur mereka.

Makna dan Tujuan Ritual Nalitn Tautn

Ritual Nalitn Tautn adalah bentuk penghormatan kepada roh leluhur yang telah berjasa bagi masyarakat Dayak. 

Acara ini tidak hanya menjadi ajang spiritual, tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Dayak. 

Ketua Adat Kecamatan Damai, Barong Tongkok, Nerus, menyatakan bahwa manusia tanpa adat ibarat pohon tanpa daun dan akar, yang pada akhirnya akan mati.

Pemimpin Ritual: Kanongk Beliatn

Ritual ini dipimpin oleh seorang Pemeliatn, yang dalam bahasa setempat disebut Kanongk Beliatn

Pemeliatn bukanlah sosok yang belajar melalui pendidikan formal seperti sekolah atau universitas, tetapi seseorang yang memiliki keahlian turun-temurun dalam memahami mantra dan tata cara ritual adat. 

Keberadaan mereka sangat dihormati karena merupakan bagian dari sistem adat yang telah terjaga sejak zaman nenek moyang.

Adat yang Dijaga Sejak Sebelum Kemerdekaan

Adat istiadat Dayak telah diakui sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Undang-Undang Adat Tumbang Anoy yang ditetapkan pada tahun 1894 menjadi bukti kuat bahwa masyarakat adat memiliki hukum sendiri yang dihormati dan dijalankan dengan tegas. 

Dalam aturan adat ini, siapa pun yang melanggar dan tidak mengakui adat bisa dikenai sanksi, termasuk dikucilkan dari wilayah hukum adat.

Pentingnya Melestarikan Tradisi

Ritual Nalitn Tautn bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga menjadi ajang untuk memperkuat identitas dan kebersamaan masyarakat Dayak. 

Dengan mempertahankan adat istiadat, masyarakat dapat menjaga warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.

Sebagai generasi penerus, sangat penting untuk terus menghormati dan melestarikan budaya yang telah diwariskan. 

Adat bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan, tetapi merupakan bagian dari jati diri yang membentuk kehidupan masyarakat Dayak hingga saat ini.

Dengan adanya ritual seperti Nalitn Tautn, masyarakat Dayak Tonyoi Benuaq Bentiatn di Kutai Barat terus menjaga tradisi dan nilai-nilai leluhur, memastikan bahwa adat tetap hidup dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Reporter: Henryanus Achiang

Selasa, 27 Februari 2024

Sekretaris IPDKR Mendorong Perda untuk Perlindungan Masyarakat Adat di Kubu Raya

Musyawarah besar ikatan pemuda Dayak Kubu Raya. ANTARA/Dokumentasi Narasumber.
KUBU RAYA - Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya (IPDKR), Febrianus Kori, mengangkat isu penting terkait kekurangan peraturan daerah yang melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

Dalam pernyataannya pada hari Senin, Febrianus menyatakan keprihatinannya terhadap absennya regulasi yang memadai untuk perlindungan komunitas adat di wilayah tersebut.

"Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki peraturan yang sah untuk melindungi masyarakat hukum adat maupun hutan adat. Kami mengusulkan agar Perda dibuat," ungkap Febrianus.

Febrianus juga menyoroti perbedaan yang mencolok dengan kabupaten lain di Kalimantan Barat, yang telah memiliki perda yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat. 

Menurutnya, Kubu Raya, yang didiami oleh masyarakat adat Dayak, telah terbukti secara historis sebagai wilayah di mana tradisi dan kehidupan masyarakat adat berkembang, namun pemerintah daerah belum mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak mereka.

"DPRD Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum menunjukkan inisiatif dalam menerbitkan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," tambahnya.

Sementara Kabupaten Kubu Raya belum memiliki kebijakan yang mengakui masyarakat hukum adat secara resmi, Febrianus menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi komunitas adat sangatlah penting, terutama mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut dan seringkali merusak lingkungan serta hak atas tanah masyarakat adat.

"Masyarakat adat sering terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak sesuai dengan kehidupan mereka. Mereka memerlukan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat," paparnya.

Febrianus menekankan urgensi untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kubu Raya. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang layak bagi masyarakat adat dalam menjalankan kehidupan mereka di kawasan tersebut.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperhatikan aspirasi masyarakat adat dan mengambil langkah konkret dalam menciptakan peraturan yang memadai untuk melindungi hak-hak mereka serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Oleh: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

Senin, 24 Oktober 2022

STAHN Mpu Kuturan Singaraja-Bali adakan Ritual Ngenteg Linggih

STAHN Mpu Kuturan Singaraja-Bali adakan Ritual Ngenteg Linggih
STAHN Mpu Kuturan Singaraja-Bali adakan Ritual Ngenteg Linggih.
Singaraja, Bali - Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, mengadakan ritual "Ngenteg Linggih" atau ritual besar untuk Pura Agung Mpu Kuturan yang digunakan sebagai pusat praktik keagamaan di kampus keagamaan negeri tersebut.

"Ritual ini adalah ritual besar setelah Pura kami selesai dibangun. Temanya 'Karya Agung Mamungkah atau Wraspati Kalpa Utama'," kata Ketua STAHN Mpu Kuturan, Dr I Gede Suwindia, S.Ag, M.Si di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.

Ia mengatakan pura dengan arsitektur ukiran khas Bali Utara tersebut tergolong unik, lantaran menggunakan bahan dari "paras abasan" yang ada di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

"Harapannya, pembangunan Pura Agung Mpu Kuturan tak hanya sebagai momentum peningkatan sradha bakti sivitas akademika kampus, melainkan sebagai ikon pelestarian ukiran khas Buleleng yang perlahan mulai ditinggalkan," katanya.

Ia menambahkan penamaan Pura Agung Mpu Kuturan tidak terlepas dari spirit tokoh suci Mpu Kuturan yang mampu menyatukan beragam sekte di Bali pada zaman dahulu serta menata kehidupan beragama Umat Hindu di Bali.

"Kami sangat bangga sekali, astungkara berkat Ida Sesuhunan, Pura Agung Mpu Kuturan ini bisa terwujud meskipun melalui proses yang cukup panjang. Dan semoga ini semakin meningkatkan sradha bakti kami, dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai suci yang diwariskan Mpu Kuturan, sehingga kedepannya lembaga ini senantiasa bisa melayani masyarakat dengan baik," kata I Gede Suwindia.

Sementara itu, Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama, Nengah Duija mengapresiasi pembangunan Pura Agung Mpu Kuturan.

Menurutnya, hal ini sebagai implementasi dari filosofi Tri Hita Karana, khususnya dalam hal Parahyangan.

Mantan Rektor UHN Bagus Sugriwa ini mengatakan parahyangan Pura Agung Mpu Kuturan ini sangat tepat difungsikan sebagai lab praktik keagamaan dari seluruh sivitas akademika.

Ia menyebut spirit nama besar harus mengacu pada nilai karakter Mpu Kuturan yang sebenarnya.

"Karakter religius ini harus dibangun sejak dini kepada seluruh sivitas akademika. Mpu Kuturan adalah seorang arsitek dari keagamaan Hindu."

"Kalau ingin menjadi perguruan tinggi Hindu yang mampu bersaing, maka harus mampu menguasai bidang agama yang berlandaskan nilai kearifan lokal, dan senantiasa membina harmoni antara parahyangan, palemahan dan pawongan," katanya.

Setelah puncak acara kemudian akan dilanjutkan dengan upacara nganyarin hingga Nyineb pada Selasa (25/10), sehingga total ada enam Sulinggih yang akan muput karya agung ini.

Pewarta : Naufal Fikri Yusuf/Antara
Editor : Yakop

Jumat, 03 September 2021

Ulang tahun Altar Nek Payong Samabue yang ke 2 Dayak Bajare Samalantan

Ulang tahun Altar Nek Payong Samabue yang ke 2 Dayak Bajare Samalantan
Ulang tahun Altar Nek Payong Samabue yang ke 2 Dayak Bajare Samalantan. 

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Meski situasi pandemi COVID-19 yang menghantui semua masyarakat baik bengkayang maupun dunia, komunitas adat Dayak Bajare, kecamatan samalantan, kabupaten bengkayang tetap menggelar upacara ulang tahun Altar Nek Payong Samabue yang ke-2 tahun 2021, Jumat (3/9/2021). 

Ketua Kemunitas Bawikng Mongko Tajur Bernadus Mikra Januardi mengatakan, sebagai orang dayak tetap menjunjung tinggi adat istiadat.


"Jadi sebelum acara ritual adat ini laksanakan yang pertama kegiatan adatnya harus dilaksanakan terlebih dahulu dalam bahasa dayak bajare Nyangahant/ritual persembahan itu merupakan adat yang wajib terlebih dahulu dilaksanakan tidak boleh tidak, tidak boleh asal-asalan atau sembarangan disini ada bawa yang namanya  tandu ibaratnya besi yang tajam tetapi adat itu tetap dilaksanakan karna itu yang diutamakan," kata Bernadus Ketua Komunitas Mongko Tajur kepada awak media.

Selebihnya, kata Bernadus, acara Ritual Ulang Tahun Nek Payong Samabue ini sampai saat ini masih tetap dilestarikan.

"Saya ini keturunan yang ke 4 yang sudah menjadi kewajiban saya untuk melestarikannya, dan harapan saya kedepannya secara pribadi saya sendiri sebagai seorang yang cinta akan adat istiadat akan tetap saya lestarikan dan tetap optimis, ya walaupun ada pro dan kontra sebagian ada yang mengatakan kalau ikut kegiatan seperti ini adalah hal yang tidak baik dan yang tidak wajar," terang Bernadus. 

Bernadus menuturkan, Komunitas ini sudah berjalan selama 2 tahun berjalan, kami ini masuk rumpun Dayak bajare, yang berada di desa marunsu, kecamatan samalantan, kabupaten bengkayang, Kalbar. 

"Saya juga mohon doa dan dukungannya supaya kegiatan hari ini di barakati Jubata supaya aman dan berjalan lancar tanpa ada kendala apapun," katanya. 

Senada juga apa yang disampaikan Manda, bahwa dia tertarik bergabung di komunitas, karena dia juga ingin melestarikan adat budaya Dayak.

"Ini sudah menjadi adat tradisi kita orang dayak yang ada di kecamatan samalantan ini," tutup Manda.

Penulis : Rinto Andreas

Rabu, 07 Juli 2021

Wabup Yohanes Ontot hadir kegiatan Ritual Tolak Bala "Bakaua" yang digelar IKSB Sanggau

Wabup Yohanes Ontot hadir kegiatan Ritual Tolak Bala "Bakaua" yang digelar IKSB Sanggau
Wabup Yohanes Ontot hadir kegiatan Ritual Tolak Bala "Bakaua" yang digelar IKSB Sanggau.

BORNEO TRIBUN SANGGAU - Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot hadir kegiatan ritual tolak bala "Bakaua" yang digelar Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kabupaten Sanggau di Aula Hotel Carano Sanggau, Senin (5/7/2021).

Diketahui ritual adat tolak bala “Bakaua” ini diartikan sama halnya dengan bernazar, agar pandemi COVID-19 di Negara Indonesia, khususnya di Kabupaten Sanggau cepat berlalu.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ritual adat tolak bala Bakaua ini yang diselenggarakan oleh IKSB tersebut.

“Ini merupakan salah satu dari visi dan misi pemerintah daerah, yang dimana PH-YO ini mendorong agar semua etnis harus mampu mengekspresikan dirinya, baik dari sisi seni budaya dan adat istiadatnya. Oleh karena itu, pada hari ini Padang sudah muncul kalaupun beberapa waktu yang lalu juga yang dimana di tahun-tahun sebelumnya sudah mereka lakukan. Akan tetapi pada hari ini juga secara istimewa ada tampilan khusus yang menjadi kebiasaan-kebiasaan asli masyarakat Sumatera Barat,” ungkapnya.

Dikatakan, yang dimana pada hari ini juga sekaligus mereka bernazar agar pandemi COVID-19 cepat berlalu.

“Mereka (IKSB) bernazar apabila pandemi COVID-19 ini berakhir maka tadi sudah dijelaskan bahwa mereka akan memotong kambing. Nah, ini nazarnya dan harapan kita tentu hari ini mudah-mudahan Tuhan bisa mengabulkan permohonan ini. Dan kita semua berharap melalui ritual adat ini mudah-mudahan bisa terjadi apa yang kita harapkan,” tuturnya.

Ritual tolak bala itu, dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si dan unsur forkompimda Kabupaten Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau H. Gusti Arman, M.Si, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, Ketua IKSB Kabupaten Sanggau Akmal, SE, para perwakilan pengurus organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat asal Sumatera Barat di Kabupaten Sanggau.

Diskominfo
Reporter: Libertus

Rabu, 04 November 2020

Warga Semabi dan Landau Kodah Buka Tiang Perdamaian dengan Prosesi Adat

Prosesi adat pembukaan tiang perdamaian di batas Desa Semabi dan Landau Kodah atas sanksi adat kepada salah satu LSM dan Kelompok oknum. (Foto: BT/Mus)

BorneoTribun | Kalbar - Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah mengadakan ritual pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua Desa, Rabu siang (4/11). Prosesi adat ini dibuka dengan makan siang.
Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah mengadakan ritual pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua Desa. (Foto: BT/Mus)

Tiang perdamaian ini, dipasang pengurus adat Desa Semabi sejak beberapa waktu lalu menyusul adanya permasalahan klaim hak pengelolaan lahan di kedua Desa oleh salah satu  LSM yang menyatakan mendapatkan kuasa dari sekolompok oknum.

Beberapa langkah penyelesaian permasalahan telah dilakukan pihak - pihak terkait, sehingga salah satu kelompok masrakat mendapatkan sanksi adat oleh pengurus adat Dayak dan Melayu Desa Semabi.
Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah mengadakan ritual pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua Desa. (Foto: BT/Mus)

Kepala Desa Semabi, Jamri menjelaskan bahwa ritual adat ini sebagai bagian dari adat permasalahan X  Lahan Transmigrasi di Desa Semabi dan Landau Kodah.

"Batas Desa telah dipasang patok adat, usai acara ini akan dibuka untuk memberikan ketentraman kepada masyarakat di desa kami dan juga di Landau Kodah," ujar Jamri.
Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah mengadakan ritual pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua Desa. (Foto: BT/Mus)

Dipaparkan Jamri, lahan yang diklaim LSM dan sekelompok oknum tersebut saat ini merupakan bagian dari lahan yang telah diserahkan masyarakat kepada perkebunan kelapa sawit dan masuk dalam HGU Perusahaan.

Sebelumnya, ditegaskan Jamri, masyarakat Semabi dan Landau Kodah telah berpuluh tahun mengelola lahan tersebut dengan luasan ratusan hektar. setelah adanya perusahaan perkebunan Sawit, masyarakat menyerahkan sebagain lahan ke perkebunan.

"Setelah sekian lama, lalu ada pihak yang mengklaim sebagai pengelola lahan, dahulu tidak ada yang mengurus lahan itu, " timpal Jamri.

Parahnya lagi, LSM yang diberi kuasa sekolompok oknum itu membuat laporan kepada aparat hukum di tingkat provinsi tanpa melakukan koordinasi kepada pihak Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Hal tersebut membuat warga di Desa Semabi merasa resah dan tidak tenang karena tanpa proses konfirmasi atau mediasi di tingkat bawah.

"Akibatnya antar warga hampir terjadi konflik di tingkat bawah," tukas Jamri.

Atas dasar tersebut, akhir bulan Oktober lalu, diadakan pertemuan perangkat Desa, Forkompinca Kecamatan, tokoh adat dan masrakat dengan pihak LSM dan kelompok oknum yang mengklaim pengelolaan lahan.mendapat sanksi adat.

"Hari ini merupakan bagian dari proses adat, semoga dengan proses ini tidak ada permasalahan antar warga lagi kedepanya,," pinta Jamri.

Proses ritual pembukaan tiang pendamaian ini, juga dihadiri Yanto Linus, Kepala Desa Landau Kodah dan tokoh Adat Desa Landau Kodah serta aparat kemanan dari Kepolisian Sektor dan TNI Koramil XV Sekadau Hilir, Kodim 1204 SGU. (Mussin)

Minggu, 09 Agustus 2020

Antusias Warga Sambut Rupinus dan Aloysius Dengan Tari Adat Dayak Setempat

Bupati dan Wakil Bupati Sekadau menghadiri menutupan acara Musyawarah Adat sub suku Dayak Kancikgh I di Desa Nanga Mongko Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Minggu (9/8/2020).


BORNEOTRIBUN -- Antusias warga sambut kedatangan Rupinus dan Aloysius dengan tarian adat setempat saat menghadiri kegiatan menutupan acara Musyawarah Adat sub suku Dayak Kancikgh I di Rumah Dusun Sarik Desa Nanga Mongko Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Minggu (9/8/2020). 


Ketua adat, sub suku Dayak Kancikgh, Petrus Langet yang juga Kadus Sarik mengatakan, ini merupakan Musdat pertama. Langet menjelaskan, sub suku Dayak Kancikgh terdiri dari 4 kampung dan 3 desa dengan jumlah penduduk 2.502 orang. 


"Kami juga punya potensi alam seperti potensi air terjun yang bisa untuk pembangkit tenaga listrik. Semoga bisa di akomodir oleh pemerintah daerah kedepan," harapnya. 


"Kami juga berharap pemerintah daerah membimbing dan mendukung program-program kami kedepan," tambah Langet.


Bupati Sekadau, Rupinus yang sekaligus menutup kegiatan Musdat, tersebut mengungkapkan terimakasih telah mengundang pihak pemerintah daerah. 


"Saya mengapresiasi kegiatan Musdat ini," ungkap orang nomor satu di Sekadau ini. 


Bupati Rupinus menyebut, bahwa sub suku Kancikgh termasuk Rumpun Bidayuh. 


Bupati juga berpesan supaya sub suku Kancikgh mempertahankan adat istiadatnya dari berbagai macam adat istiadat. 


"Saya menghargai Musdat ini. Tolong di bukukan, wariskan kepada anak cucu kita," pesan Bupati Rupinus. 


Selanjutnya, Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengucapkan selamat atas Musdat sub suku Kancikgh yang pertama. 


"Segera daftarkan ke Kesbangpol supaya masyarakat lebih mengenal sub suku ini," pesan orang nomor dua di Kabupaten Sekadau ini


Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Hanura, Paulus Subarno juga mengucapkan terimakasih atas undangan kepada pihaknya. 


"Saya sebagai anggota DPRD Sekadau mengapresiasi kegiatan Musdat ini," ungkap Subarno singkat. 


Di penghujung acara, Bupati Sekadau, Rupinus menutup kegiatan Musdat sub suku Kancikgh ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 7 kali.


Turut mendampingi Bupati-Wakil Bupati Sekadau yakni, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Fraksi Partai Hanura Paulus Subarno dan Abun Tono, Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Camat Nanga Taman, Ketua Relawan Kamang dan undangan lainnya.

(yk/red)