Berita BorneoTribun: Akun Anak hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Akun Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akun Anak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2026

WhatsApp Hadirkan Fitur Kontrol Orang Tua

WhatsApp merilis fitur Akun Yang Dikelola Orang Tua untuk meningkatkan keamanan anak di bawah 13 tahun. Orang tua dapat mengontrol kontak, grup, dan privasi akun anak. (Gambar ilustrasi)
WhatsApp merilis fitur Akun Yang Dikelola Orang Tua untuk meningkatkan keamanan anak di bawah 13 tahun. Orang tua dapat mengontrol kontak, grup, dan privasi akun anak. (Gambar ilustrasi)

Fitur Akun Anak Di WhatsApp Kini Bisa Diawasi Orang Tua

Jakarta – Aplikasi pesan instan WhatsApp resmi merilis fitur baru bernama Akun yang dikelola orang tua untuk meningkatkan keamanan anak-anak di ruang digital. Fitur ini dirancang khusus bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun agar aktivitas komunikasi mereka dapat dipantau dan dikendalikan oleh orang tua atau wali.

Melalui fitur tersebut, pengalaman anak dalam menggunakan WhatsApp akan dibatasi pada aktivitas dasar seperti berkirim pesan dan melakukan panggilan. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan ruang komunikasi yang lebih aman sekaligus tetap menjaga privasi pengguna muda.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu, WhatsApp menyebut bahwa fitur ini dikembangkan setelah menerima banyak masukan dari para orang tua. Mereka menginginkan cara yang lebih praktis, privat, dan terkontrol untuk berkomunikasi dengan anak-anak yang masih berusia muda.

Untuk menggunakan fitur Akun yang dikelola orang tua, orang tua perlu memiliki perangkat milik sendiri serta perangkat yang digunakan anak. Kedua perangkat tersebut kemudian ditautkan sehingga pengaturan akun dapat dikelola langsung oleh orang tua atau wali.

Setelah akun berhasil disiapkan, orang tua dapat menentukan siapa saja yang diperbolehkan menghubungi akun anak. Mereka juga dapat mengatur grup mana saja yang bisa diikuti oleh anak melalui aplikasi WhatsApp.

Selain itu, orang tua memiliki akses untuk meninjau permintaan pesan dari kontak yang tidak dikenal. Pengaturan privasi juga dapat disesuaikan untuk memastikan interaksi anak tetap berada dalam lingkungan yang aman.

Pengawasan ini dilindungi dengan sistem keamanan berupa PIN khusus orang tua pada perangkat yang dikelola. Dengan demikian, hanya orang tua atau wali yang dapat mengakses dan mengubah pengaturan privasi akun anak.

Meskipun ada sistem pengawasan, WhatsApp menegaskan bahwa seluruh percakapan tetap dilindungi dengan teknologi enkripsi end-to-end. Artinya, tidak ada pihak lain, termasuk WhatsApp, yang dapat membaca atau mendengarkan isi percakapan tersebut.

Perusahaan juga menyatakan akan menghadirkan lebih banyak fitur serta wawasan bagi orang tua, terutama terkait pengelolaan grup dalam aplikasi.

Fitur Akun yang dikelola orang tua dijadwalkan hadir secara global dalam beberapa bulan ke depan. Peluncurannya akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan memberikan perlindungan lebih luas bagi pengguna dari berbagai kelompok usia.

Kata kunci terkait: WhatsApp, Akun Yang Dikelola Orang Tua, Keamanan Anak

Rabu, 25 Februari 2026

Verifikasi Usia Diperketat Pemerintah Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah Dorong Platform Media Sosial Perketat Verifikasi Akun Anak
Perlindungan Anak, Media Sosial, Verifikasi Usia, Akun Anak, Platform UGC, Nezar Patria, Ruang Digital, PSE Digital, Dashboard Pengawasan, Konten Negatif. (Gambar ilustrasi)

Pemerintah Dorong Platform Media Sosial Perketat Verifikasi Akun Anak

JAKARTA -- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta platform media sosial memperketat proses pembuatan akun bagi anak-anak guna meningkatkan perlindungan mereka di ruang digital. Hal ini disampaikan dalam siniar yang digelar di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa.

Nezar menegaskan bahwa mayoritas platform yang diakses anak-anak berbasis User Generated Content atau UGC, yakni konten yang dibuat langsung oleh pengguna. Model seperti ini dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap paparan konten negatif apabila tidak diawasi secara ketat sejak tahap awal pendaftaran akun.

Menurutnya, proses verifikasi usia harus menjadi pintu pertama dalam sistem perlindungan anak di media sosial. Penyaringan yang akurat diperlukan untuk memastikan apakah seorang pengguna benar-benar telah memenuhi syarat usia, sekaligus menentukan apakah mereka diperbolehkan mengunggah konten sendiri.

Ia menjelaskan bahwa untuk anak berusia 13 tahun, pembuatan akun media sosial seharusnya berada dalam persetujuan dan pengawasan orang tua. Dengan mekanisme ini, aktivitas digital anak bisa lebih terkontrol dan terhindar dari risiko seperti perundungan siber, eksploitasi data pribadi, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Tidak hanya berhenti pada imbauan, pemerintah juga membangun sistem pengawasan bersama dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Sejumlah pertemuan telah dilakukan untuk membahas teknis pengawasan yang lebih efektif.

Salah satu langkah konkret yang disepakati adalah pembuatan dashboard bersama. Dashboard ini akan menjadi pusat pelaporan dan pemantauan aktivitas dari platform digital, sehingga pemerintah dapat menerima laporan secara berkala dari para PSE terkait pengelolaan akun anak dan potensi pelanggaran.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Pemerintah berharap kerja sama erat antara regulator dan platform media sosial dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.

Sebagai orang tua dan pengguna internet, penting bagi kita untuk ikut berperan aktif mengawasi aktivitas digital anak. Perlindungan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesadaran bersama dalam membangun budaya digital yang bertanggung jawab.

FAQ Seputar Pengetatan Akun Media Sosial Anak

1. Mengapa verifikasi usia di media sosial penting?
Karena verifikasi usia membantu memastikan anak tidak mengakses atau mengunggah konten yang tidak sesuai dengan perkembangan mereka.

2. Apa itu platform berbasis UGC?
UGC atau User Generated Content adalah platform yang kontennya dibuat oleh pengguna, seperti unggahan video, foto, atau tulisan.

3. Apa peran orang tua dalam pembuatan akun anak usia 13 tahun?
Orang tua diharapkan memberikan persetujuan serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

4. Apa itu dashboard pengawasan PSE?
Dashboard ini merupakan sistem pemantauan bersama antara pemerintah dan platform digital untuk menerima laporan serta mengawasi perlindungan anak.

5. Apa tujuan utama kebijakan ini?
Untuk memperkuat perlindungan anak dari konten negatif dan risiko digital di media sosial.