Berita BorneoTribun: Asusila Sesama Jenis hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Asusila Sesama Jenis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asusila Sesama Jenis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Desember 2025

Heboh di Kalimantan Selatan, Terungkap Sosok Fazar Bungas di Balik Video Asusila Sesama Jenis yang Viral

Heboh di Kalimantan Selatan, Terungkap Sosok Fazar Bungas di Balik Video Asusila Sesama Jenis yang Viral

KALSEL - Jagat media sosial Kalimantan Selatan mendadak gempar. Nama Fazar Bungas tiba-tiba ramai diperbincangkan setelah dikaitkan dengan beredarnya sebuah video asusila sesama jenis yang membuat publik resah.

Sejak kasus ini mencuat, pencarian dengan kata kunci seperti link Fazar Bungas, video Fazar Bungas viral, hingga link video Fazar Bungas melonjak tajam di mesin pencari dan berbagai platform media sosial. Banyak warganet penasaran, sekaligus terkejut, dengan fakta di balik nama tersebut.

Kepolisian Resor Balangan di bawah jajaran Polda Kalimantan Selatan akhirnya angkat bicara. Aparat memastikan telah mengungkap kasus video bermuatan pornografi yang melibatkan dua pria di wilayah Kabupaten Balangan.

Dua orang pria yang terlibat masing-masing berinisial MF (24) yang dikenal dengan nama Fazar Bungas, serta HY (27) alias Hari. Keduanya kini resmi diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah video tersebut menyebar luas di dunia maya dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Dalam konferensi pers di Paringin pada Senin, 30 Desember 2025, ia menegaskan polisi bergerak cepat menelusuri identitas hingga menangkap para pemeran dalam video tersebut.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa video asusila itu sebenarnya direkam secara pribadi pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024. Lokasi perekaman berada di sebuah kamar di Desa Murung Ilung, Kabupaten Balangan. Meski bersifat privat, video tersebut baru bocor dan menyebar luas ke publik pada 12 Desember 2025.

Akibat perbuatannya, kedua pria itu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memproduksi sekaligus menyediakan konten pornografi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit ponsel, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, yang diduga digunakan untuk merekam video. Selain itu, beberapa perlengkapan kamar seperti seprai berwarna merah serta tirai kombinasi pink dan hijau turut diamankan karena sesuai dengan latar video yang beredar.

Kapolres Balangan menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata. Pihak kepolisian juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan untuk melakukan pendekatan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap para tersangka.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami bagaimana video yang awalnya bersifat pribadi tersebut bisa bocor ke publik. Polisi pun membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam penyebaran konten ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang dampak hukum dan sosial dari pembuatan serta penyebaran konten asusila di ruang digital. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarluaskan materi yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan.