Berita BorneoTribun: BPJS Ketenagakerjaan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label BPJS Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2026

Kalbar Bentuk Tim TOP UCJ Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Hingga 45 Persen Tahun 2026

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Masih 27 Persen Ini Target Besar Pemprov 2026
Pemprov Kalbar membentuk Tim TOP UCJ untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 27 persen menjadi 45 persen pada 2026 guna memperkuat perlindungan dan mencegah kemiskinan pekerja.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Masih 27 Persen Ini Target Besar Pemprov 2026

Pontianak, Kalbar -- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., resmi menandatangani pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalimantan Barat di Hotel Mercure Pontianak, Kamis 26 Februari 2026. 

Langkah ini menjadi strategi konkret Pemerintah Provinsi Kalbar untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Dalam struktur tim tersebut, Sekda Kalbar dipercaya sebagai Wakil Ketua, sementara posisi Ketua dijabat langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pembentukan TOP UCJ menjadi wadah kolaborasi lintas instansi guna memastikan peningkatan Universal Coverage Jamsostek berjalan terukur, terkoordinasi, dan memiliki pembagian tugas yang jelas.

Cakupan Jamsostek Kalbar Masih 27 Persen

Data terbaru menunjukkan, dari sekitar 2.635.016 tenaga kerja di Kalimantan Barat, baru 720.877 pekerja atau sekitar 27 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini dinilai masih jauh dari harapan.

Pemerintah Provinsi Kalbar menargetkan peningkatan kepesertaan hingga 45 persen pada akhir tahun 2026. Target tersebut dinilai realistis, namun membutuhkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, hingga perangkat desa.

“Target kita di akhir 2026 sebesar 45 persen tenaga kerja di Kalbar menjadi peserta jamsostek,” tegas Harisson.

Sinergi Lintas Instansi Percepat Universal Coverage Jamsostek

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Masih 27 Persen Ini Target Besar Pemprov 2026
Pemprov Kalbar membentuk Tim TOP UCJ untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 27 persen menjadi 45 persen pada 2026 guna memperkuat perlindungan dan mencegah kemiskinan pekerja.

Pembentukan Tim TOP UCJ bukan sekadar formalitas administratif. Tim ini dirancang sebagai forum penyelarasan kebijakan dan strategi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Tim ini juga diharapkan menjadi model percontohan di tingkat provinsi yang dapat direplikasi di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Dengan koordinasi yang kuat, peningkatan Universal Coverage Jamsostek diharapkan lebih cepat dan merata.

Sekda Kalbar turut mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi Kalbar yang menginisiasi pembentukan tim ini. Kolaborasi antara unsur pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Nyata BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja

Harisson menegaskan bahwa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Jaminan Kematian

  • Jaminan Hari Tua dan Pensiun

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan

  • Beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris hingga perguruan tinggi

Perlindungan ini menjadi benteng penting untuk mencegah pekerja dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan saat menghadapi risiko kerja atau kehilangan penghasilan.

Payung Hukum Pergub Nomor 29 Tahun 2024

Upaya perluasan Universal Coverage Jamsostek di Kalbar juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari strategi penanganan kemiskinan ekstrem di daerah.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, seluruh pegawai termasuk PPPK telah didaftarkan sebagai peserta. Namun untuk aparat desa dan anggota BPD, implementasinya masih menjadi kewenangan bupati dan wali kota.

Gubernur Kalbar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah terus mendorong percepatan realisasi kepesertaan di tingkat desa agar perlindungan sosial semakin menyeluruh.

Jaminan Sosial Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan

Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi risiko kerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja.

Dengan adanya jaminan sosial, beban masyarakat dapat ditekan dan ketahanan ekonomi rumah tangga lebih terjaga. Pemerintah berharap, melalui TOP UCJ, angka kemiskinan dapat ditekan secara signifikan melalui pendekatan perlindungan sosial yang terintegrasi.

Langkah ini menjadi momentum penting bagi Kalimantan Barat untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan negara.

FAQ Seputar Universal Coverage Jamsostek Kalbar

1. Apa itu Universal Coverage Jamsostek (UCJ)?
UCJ adalah kondisi di mana seluruh tenaga kerja telah terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

2. Berapa target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar pada 2026?
Targetnya adalah 45 persen dari total tenaga kerja di Kalimantan Barat.

3. Mengapa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting?
Karena memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan pensiun dan beasiswa bagi anak ahli waris.

4. Apakah semua pekerja wajib menjadi peserta?
Ya, sesuai Pergub Kalbar Nomor 29 Tahun 2024, setiap pemberi kerja dan pekerja wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

5. Bagaimana peran Tim TOP UCJ?
Tim ini bertugas mengoordinasikan, mengawasi, dan mempercepat peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar.

Rabu, 20 Desember 2023

Pemkab Kubu Raya dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja

Pemkab Kubu Raya dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja
Foto: Penyerahan kartu BPJAmsostek kepada pekerja rentan di Kubu Raya. (ANTARA/Hi Arif)
PONTIANAK - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk menyertakan pekerja rentan dalam program mereka guna memastikan perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja.

"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Kubu Raya atau Pemerintah Daerah Kubu Raya, yang telah menunjuk BPJamsostek sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap risiko kecelakaan kerja bagi pekerja rentan," ujar mereka di Pontianak pada hari Rabu.

Mereka menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah sekali lagi memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kecamatan Batu Ampar.

Menurut mereka, partisipasi pekerja rentan dalam program BPJamsostek tidak terlepas dari dukungan penuh dan perhatian Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, yang berkomitmen melindungi pekerja rentan di daerah tersebut.

"Kami di BPJamsostek selalu siap memberikan pelayanan maksimal bagi pekerja rentan di Kecamatan Batu Ampar ini," kata Syarifuddin.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mendaftarkan total 343 pekerja rentan di Kecamatan Batu Ampar dalam program BPJamsostek.

Kartu BPJamsotek untuk pekerja rentan di Kecamatan Batu Ampar secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, kepada perwakilan pekerja rentan di gedung serbaguna Baburazak Barat Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar.

Camat Batu Ampar, Fajri Muslimin, menyatakan bahwa dari total 343 pekerja rentan yang dilindungi program BPJamsostek di Kecamatan Batu Ampar, mereka terdiri dari kelompok Ketua RT/RW, petugas fardhu kifayah, guru ngaji, penyuluh agama non-PNS, petugas PPK dan PPS, serta pekerja rentan ojek pangkalan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Muda Mahendrawan yang sangat komit membantu dan melindungi pekerja rentan di Kecamatan Batu Ampar," katanya.

Sebelumnya, penyerahan kartu BPJamsotek kepada pekerja rentan dilakukan di sembilan kecamatan di Kabupaten Kubu Raya, termasuk di Kecamatan Batu Ampar.

Penyerahan kartu BPJamsostek ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 10.469 pekerja rentan yang dilakukan pada 29 November lalu.

Selasa, 11 Mei 2021

Menaker Ida Fauziyah meminta Tenaga Kerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah meminta Tenaga Kerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.

“Ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada Bapak-Ibu semua,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (10/05/2021).

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” ujar Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Kehadiran UU Cipta Kerja, imbuh Ida, tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan pelindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” imbuhnya.

Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Melalui JKP pekerja peserta Program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK nantinya akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujar Menaker.

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karena itu, diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh jika mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya. 

“Jadi benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada Bapak-Ibu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya. 

(HUMAS KEMNAKER/UN)

Sabtu, 10 April 2021

Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Mendes PDDT Abdul Halim Iskandar (Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bergerak cepat melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Khusus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” demikian instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa. Diterbitkannya Inpres ini, imbuhnya, merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (09/04/2021).

“Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ujarnya.

Abdul Halim menambahkan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa.  Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, Dana Desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, Dana Desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Abdul Halim dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT.  Hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Anggoro mengungkapkan Kemendes PDTT merupakan kementerian/lembaga (K/L) pertama yang melaksanakan Inpres 2/2021. Ia pun  berharap agar K/L terkait lainnya dapat segera mengikuti langkah tersebut.

“Tentu kami apresiasi karena ini adalah  yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres [2/2021),” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 25 Maret 2021.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono mengatakan, Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Yuli menambahkan, Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya. 

(HUMAS KEMENDES PDTT/UN)