Berita BorneoTribun: Barang Bukti hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Barang Bukti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Barang Bukti. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 April 2026

Pengedar Sabu Di Kelayan Dibekuk Polisi, Puluhan Gram Narkoba Siap Edar Disita

Polsek Banjarmasin Selatan tangkap pengedar sabu di Kelayan dan sita 20,62 gram narkotika. Polisi perketat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah rawan.
Polsek Banjarmasin Selatan tangkap pengedar sabu di Kelayan dan sita 20,62 gram narkotika. Polisi perketat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah rawan.

BANJARMASIN – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil. Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Kelayan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah konkret kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah yang dianggap rawan, sekaligus memutus rantai distribusi di tingkat lokal.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko S, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Kami amankan pelaku saat tertangkap tangan membawa dan menguasai sabu di lokasi,” ujar AKP Joko, Rabu.

Penindakan berlangsung pada Selasa sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku diketahui berinisial AR alias Aman (42), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 20,62 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok yang berada di saku celana depan pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip, sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp340 ribu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.

AKP Joko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

“Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memberantas narkoba hingga ke akar,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

FAQ

1. Siapa pelaku yang ditangkap polisi?
Pelaku berinisial AR alias Aman (42), warga Kelayan, Banjarmasin Selatan.

2. Berapa jumlah sabu yang disita?
Polisi menyita 20,62 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

3. Di mana lokasi penangkapan?
Penangkapan terjadi di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah.

4. Apa saja barang bukti lain yang diamankan?
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp340 ribu, HP, plastik klip, sendok sabu, dan sepeda motor.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal dalam KUHP.

Sabtu, 28 Februari 2026

Dramatis Pasutri Diduga Maling di Sanggau Sempat Lawan Polisi

Pasutri Diduga Pelaku Pencurian di Mengkiang Sanggau Diamankan Polsek Kapuas
Polsek Kapuas mengamankan pasutri terduga pelaku pencurian di Mengkiang, Kabupaten Sanggau pada 26 Februari 2026. Penangkapan dilakukan setelah laporan warga dan penyelidikan intensif polisi. [Gambar Ilustrasi]

Pasutri Diduga Pelaku Pencurian di Mengkiang Sanggau Diamankan Polsek Kapuas

SANGGAU – Jajaran Polsek Kapuas yang dipimpin langsung oleh IPTU Marianus berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di wilayah Mengkiang, Kabupaten Sanggau, pada 26 Februari 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah atas aksi pencurian tersebut.

Langkah cepat aparat ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sanggau. Laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan hingga akhirnya keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak.

Proses Penangkapan Sempat Diwarnai Perlawanan

IPTU Marianus menjelaskan, saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Kondisi tersebut memaksa anggota di lapangan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.

Tindakan tegas dan terukur ini dilakukan demi keselamatan petugas sekaligus memastikan situasi tetap terkendali. Kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil tetap mengacu pada aturan hukum dan standar operasional prosedur.

Barang Bukti Diamankan untuk Proses Penyidikan

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Kapuas dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Polsek Kapuas Jaga Keamanan Warga

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Kapuas dalam merespons cepat laporan masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi juga sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah tindak pidana pencurian di wilayah Sanggau dan sekitarnya.

FAQ

1. Di mana lokasi penangkapan pasutri tersebut?
Penangkapan dilakukan di wilayah Mengkiang, Kabupaten Sanggau.

2. Kapan peristiwa penangkapan terjadi?
Penangkapan berlangsung pada 26 Februari 2026.

3. Siapa yang memimpin operasi penangkapan?
Operasi dipimpin langsung oleh IPTU Marianus dari Polsek Kapuas.

4. Apakah ada barang bukti yang diamankan?
Ya, sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian telah diamankan untuk proses penyidikan.

5. Bagaimana kondisi kedua tersangka saat ini?
Keduanya telah diamankan di Mapolsek Kapuas dan menjalani pemeriksaan intensif.

Penulis: Liber | Editor: Heri Yakop

Jumat, 30 Januari 2026

Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk

Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk
Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk.

TANGSEL -- Bayangkan jika barang haram ini lolos ke jalanan berapa banyak generasi muda yang bisa jadi korban? Untungnya, langkah cepat aparat berhasil menghentikan bahaya besar sebelum menyebar luas.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Kali ini, upaya peredaran sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan di wilayah Tangerang Selatan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5,3 kilogram sabu, jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ribuan nyawa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari. Ia menjelaskan, dua orang tersangka berinisial S (47) dan L (38) berhasil ditangkap pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang. Di tempat ini, petugas lebih dulu mengamankan tersangka S. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat sekitar 6 gram.

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di tempat inilah tersangka L berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.

“Di kontrakan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam,” terang AKP Edy pada Jumat (30/1/2026).

Jika ditotal, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu dengan berat brutto mencapai 5,3 kilogram. Angka ini menunjukkan bahwa jaringan yang dijalankan para pelaku bukan skala kecil.

AKP Edy menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga membuahkan hasil besar.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak masa depan.


Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran

Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran
Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran.

JAKARTA -- Bayangkan sebuah koper yang tampak biasa saja, namun isinya ternyata ganja siap edar dalam jumlah besar. 

Inilah awal terbongkarnya jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengintai lingkungan sekitar kita, bahkan di tengah kota besar seperti Jakarta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika. 

Dalam operasi yang digelar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi berhasil mengamankan ganja dengan total berat brutto mencapai 17 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak

Ia menjelaskan, sebanyak empat orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial LS, AR, DA, dan R.

Operasi penangkapan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, mulai sekitar pukul 17.30 WIB hingga malam hari, dan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kemayoran.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Dari hasil penelusuran, polisi mengarah ke lokasi pertama di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. 

Di titik ini, petugas mengamankan dua tersangka, LS (23) dan AR (25), yang diduga hendak melakukan transaksi ganja.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disimpan rapi di dalam sebuah koper. 

Temuan ini langsung menguatkan dugaan adanya peredaran ganja dalam skala besar.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran. 

Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, DA (27) dan R (27). Dari tempat tersebut, polisi menemukan ganja tambahan dengan berat brutto sekitar 9,3 gram.

Pengembangan terakhir mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga kuat digunakan sebagai gudang penyimpanan. 

Di lokasi ini, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja, melengkapi total barang bukti yang diamankan.

Secara keseluruhan, polisi menyita ganja seberat 17 kilogram, empat unit ponsel, satu sepeda motor, serta dua koper yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dan jalur distribusi antar provinsi yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. 

Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkotika.

Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!

Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!
Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!.

Sengah Temila, Landak – Aksi brutal yang membuat geger warga Jalan Gerbang Raya Saham akhirnya berakhir. 

Berkat kerja keras dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Polres Landak, seorang pria berinisial D berhasil diamankan sebagai terduga pelaku penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 04 April 2025, saat korban Dahlur Ilham ditemukan tergeletak di jalan dengan kondisi mengenaskan: wajah berlumuran darah, luka robek dari pipi kiri hingga mulut, memar di dada, lebam di mata kiri, serta luka pada lengan kanan. 

Korban sempat setengah sadar ketika ditemukan, membuat warga panik dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sengah Temila.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!
Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan, antara lain:

  • 1 pasang sandal milik korban

  • 1 helai celana panjang merek Levis milik korban

  • 1 helai kaos oblong milik korban

  • 1 helai sweater hitam milik korban

  • 1 helai sweater hitam milik terduga pelaku

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak sekitar lima kali, yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Jejak Pelaku Akhirnya Terungkap

Pada 15 Januari 2026, Unit Reskrim menerima informasi penting mengenai identitas pelaku. 

Pengejaran pun dilakukan hingga 28 Januari 2026, di mana pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Dusun Keranji Birah, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, tanpa perlawanan.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila, AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn., menegaskan:

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, tanpa toleransi bagi kekerasan yang meresahkan warga.”

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP. 

Saat ini, ia diamankan di Mapolsek Sengah Temila untuk pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas sebelum proses hukum berikutnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat:

“Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Setiap tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana. Mari kita jaga keamanan lingkungan dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui tindak kriminal.”

Rabu, 02 September 2020

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Inkracht


BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Kajari Sanggau, Tengku Firdau didampingi Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot dan jajaran Forkompimda memusnahkan barang bukti dari 129 perkara, Selasa (2/9/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau. 

Barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode tahun 2018-2019. 

“Pagi hari kita melaksanakan tugas kami selaku jaksa penuntut umum mengeksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada total 129 perkara yang terdari dari sabu-sabu 444,9 gram. Ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan pada saat proses penyidikan oleh teman-teman kepolisian. Kemudian 199 butir ekstasi, enam pucuk senpi, yang di antaranya perkara pembunuhan, perampokan dan pencurian sarang burung walet, obat dan kosmetik, alat perlengkapan perjudian, peralatan penambangan ilegal,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, terkendalanya eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut pada 2018 karena masih menunggu inkracht-nya perkara. Para terpidana masih mengajukan banding dan kasasi, untuk itu tidak bisa dulakukan eksekusi, karena upaya hukum masih dilakukan. Kita laksanakan pada 2020 karena putusan inkracht nya baru kita terima,” ungkapnya.

Meski ia sendiri mengaku barang bukti yang akan dimusnahkan tak ada batas tertentu. Sepanjang inkracht, seharusnya sudah dimusnahkan.

“Tapi memang leading sectornya Kasi Barang Bukti itu kita punya anggaran untuk itu. Selain juga penyerapan anggaran. Jadi kita buat secara seremonial. Ia juga meminta rekan-rekan pers juga memberikan edukasi bahaya terhadap narkotika dan obat-obat terlarang,” pintanya.

Kita melihat trend di sini masa pandemi Covid-19 ini penyalahgunaan narkotika itu pelakunya adalah anak-anak. Ada dua perkara yang kemarin sudah putus, di situ malah seorang ibu memanfaatkan anaknya untuk menjual narkoba,” katanya.

Meski ditegaskannya, anak-anak di bawah umur memiliki peradilan khusus. Tuntutannya pun tak bisa disamakan seperti orang dewasa. “Kita tuntut sesuai fakta persidangan. Minggu kemarin kita tuntut sepertiga di bawah dewasa,” ujarnya.

Diungkapkan Firdaus, ada satu lagi kasus di Entikong yang juga memanfaatkan anak-anak sebagai penjual narkoba.

“Kita lihat di sini ada beberapa oknum yang memanfaatkan anak-anak karena memang melihat anak-anak gampang dieksploitasi,” ungkapnya.

Untuk mencegahnya, perlu dilakukan edukasi dengan memberikan penyuluhan hukum. Dan itu sudah dilakukan di sekolah-sekolah.

“Tapi upaya itu terhenti karena memang masalah Covid-19. Kedepan kita upayakan melakukan penyuluhan hukum secara virtual. Edukasi ini akan terus kita sampaikan kepada anak-anak aga mengetahui apa sih bentuknya, seperti apa, terkait narkotika ini,” pungkasnya.


Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto