Berita BorneoTribun: Bareskrim Polri hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Bareskrim Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bareskrim Polri. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Maret 2026

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Polri dan Bea Cukai mengungkap penambangan ilegal serta penyelundupan 319 karung pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Tujuh tersangka diamankan dan dijerat UU Minerba. (Gambar ilustrasi AI)
Polri dan Bea Cukai mengungkap penambangan ilegal serta penyelundupan 319 karung pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Tujuh tersangka diamankan dan dijerat UU Minerba. (Gambar ilustrasi AI)

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal serta penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia pada akhir Februari 2026. 

Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka diamankan beserta ratusan karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dari praktik penambangan liar dan perdagangan ilegal lintas negara.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai menerima informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk dikirim ke Malaysia. 

Sehari kemudian, Selasa 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan KM Rezeki Laut II yang membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Kapal tersebut langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Satu orang nahkoda dan empat anak buah kapal turut diamankan karena diduga mengetahui dan terlibat dalam pengangkutan ilegal tersebut.

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. 

Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal ke luar negeri.

Modus Penambangan dan Pengolahan Ilegal

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat meja goyang. Setelah ditambang, bijih timah dikumpulkan, dimurnikan, lalu dikemas untuk dikirim ke Malaysia.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. 

Di lokasi tersebut ditemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah. Polisi langsung menyita barang bukti dan memasang garis polisi.

Brigjen Pol Irhamni menegaskan lokasi tersebut merupakan titik krusial dalam rantai kejahatan. Dari keterangan tersangka, diketahui praktik penyelundupan ini telah dilakukan sedikitnya empat kali, dengan tujuan akhir sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.

Penegakan Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga

Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda besar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, penyidik menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. 

Koordinasi juga dilakukan dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut apabila dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan personel tertentu.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencegah pencurian sumber daya alam serta memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara sah dan berkelanjutan.

Dampak Besar Penambangan Ilegal

Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Aktivitas tanpa izin seringkali mengabaikan standar keselamatan kerja serta tidak memperhatikan dampak ekologis jangka panjang.

Karena itu, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan liar maupun perdagangan mineral ilegal. Jika mengetahui praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Upaya tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba mengambil keuntungan dengan merusak kekayaan alam Indonesia.

FAQ

1. Berapa jumlah tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ini?
Total tujuh orang tersangka telah diamankan, termasuk penampung, pengelola, nahkoda, dan ABK kapal.

2. Dari mana asal pasir timah ilegal tersebut?
Pasir timah berasal dari penambangan ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

3. Berapa kali penyelundupan dilakukan?
Berdasarkan pengakuan tersangka, sedikitnya empat kali pengiriman ke Malaysia telah dilakukan.

4. Apa pasal yang menjerat para pelaku?
Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

5. Apa dampak penambangan ilegal bagi negara?
Merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, dan menghambat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Jumat, 27 Februari 2026

Ko Erwin DPO Narkoba Nasional Jejaknya Diburu Bareskrim Polri


JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis 26 Februari 2026. Penerbitan DPO dilakukan setelah kasus peredaran narkotika tersebut diambil alih dari Polda NTB untuk mempercepat proses pengejaran.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa pihaknya kini memimpin langsung perburuan terhadap Ko Erwin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih terkoordinasi di tingkat nasional.

Nama Erwin Iskandar tercantum dalam surat DPO nomor DPO 23 II RES 4 2 2026 Dittipidnarkoba. Ia merupakan Warga Negara Indonesia kelahiran Makassar 30 Mei 1969. Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan ciri fisik yang bersangkutan, yakni tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta berkulit sawo matang.

Selain identitas pribadi, penyidik turut melampirkan empat lokasi tempat tinggal yang diduga berkaitan dengan tersangka untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut. Aparat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Dalam perkara ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 137 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah signifikan dan dugaan peran sebagai pengendali jaringan.

Pengambilalihan kasus oleh Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan narkoba lintas wilayah. Publik diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan bersama.

Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap bandar narkoba Ko Erwin setelah mengambil alih kasus dari Polda NTB. Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dan kini diburu secara nasional.
Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap bandar narkoba Ko Erwin setelah mengambil alih kasus dari Polda NTB. Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dan kini diburu secara nasional.

FAQ

Apa itu DPO dalam kasus pidana
DPO adalah Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan aparat penegak hukum terhadap tersangka yang melarikan diri atau belum diketahui keberadaannya.

Mengapa kasus ini diambil alih Bareskrim Polri
Karena kasus dinilai memiliki skala dan dampak yang lebih luas sehingga memerlukan penanganan tingkat nasional.

Apa ancaman hukuman untuk kasus ini
Pasal yang dikenakan mengatur hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga kemungkinan hukuman maksimal sesuai Undang Undang Narkotika.

Apa yang harus dilakukan masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO
Segera melapor ke kantor kepolisian terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri.

Sabtu, 09 Agustus 2025

Drug Dealer Sent by Prison Inmate Caught in Cipinang Detention Center Case

Bareskrim police officers display methamphetamine evidence seized in North Jakarta arrest
Bareskrim police officers display methamphetamine evidence seized in North Jakarta arrest.

Jakarta – The Narcotics Crime Directorate of the Indonesian National Police’s Criminal Investigation Agency (Bareskrim Polri) successfully busted a methamphetamine (sabu) distribution ring in Pademangan Timur, North Jakarta, on Thursday, August 7, 2025. One suspect, identified as R, was arrested and is believed to have acted on orders from an inmate inside Cipinang Detention Center.

Brigadier General Eko Hadi Santoso, Director of Narcotics Crime at Bareskrim Polri, explained the case timeline. “This case started in August 2025 when our intelligence received information about a meth shipment headed to the Kampung Bahari area. Our team immediately launched an investigation,” Brigjen Eko said on Friday, August 8, 2025.

The Sub-directorate 5 unit tracked and stopped a suspicious sedan near Kemayoran at around 5:06 PM after following it from Kalideres. “During a search, officers found two bags containing methamphetamine in the car’s trunk. Initial questioning revealed that one of the two men was just the driver,” added Brigjen Eko.

According to suspect R’s statement, the meth shipment was ordered by a man incarcerated in Cipinang Detention Center. Following this lead, the team coordinated with Cipinang prison officials to further the investigation. The evidence and suspects were taken to Bareskrim’s Narcotics Crime Directorate for deeper interrogation.

This arrest highlights that drug trafficking networks continue to operate by using inmates as masterminds. Law enforcement authorities are urged to tighten supervision inside correctional facilities. The police also encourage the public to stay vigilant and actively report any narcotics activities in their communities.

Tangkap Pengedar Sabu Suruhan Narapidana di Lapas Cipinang, Bareskrim Ungkap Jaringan Baru

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan di Jakarta Utara
Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan di Jakarta Utara.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Kamis (7/8/2025) kemarin. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R, yang diduga menerima perintah dari narapidana di Lapas Cipinang untuk mengedarkan narkotika tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. 

“Kasus ini bermula dari informasi intelijen pada Agustus 2025 yang menyebutkan adanya pengiriman sabu menuju kawasan Kampung Bahari. Tim kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Brigjen Eko, Jumat (8/8/2025).

Tim Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan dua pria di daerah Kemayoran sekitar pukul 17.06 WIB setelah membuntuti mobil sedan mencurigakan dari Kalideres. 

“Saat digeledah, ditemukan dua tas di bagasi berisi narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan awal, satu orang hanya berperan sebagai sopir,” tambah Brigjen Eko.

Dari keterangan tersangka R, pengiriman sabu tersebut merupakan suruhan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang. 

Menindaklanjuti informasi ini, kata Brigjen Eko, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti beserta tersangka dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam." kata Brigjen Eko.

Brigjen Eko menambahkan, penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih beroperasi dengan memanfaatkan narapidana sebagai otak pengendali. 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar terus memperketat pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.