Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Bareskrim Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bareskrim Polri. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Setelah Buron Sejak 2023, Frans Antoni, Orang Kepercayaan Fredy Pratama Akhirnya Diamankan dan Dipulangkan ke Indonesia

Bareskrim Polri menangkap dan memulangkan Frans Antoni, DPO prioritas jaringan Fredy Pratama, dari Malaysia. Penyidik kini mendalami aliran dana dan jaringan yang masih aktif.
Bareskrim Polri menangkap dan memulangkan Frans Antoni, DPO prioritas jaringan Fredy Pratama, dari Malaysia. Penyidik kini mendalami aliran dana dan jaringan yang masih aktif.

JAKARTA -- Bareskrim Polri melalui Tim Delegasi Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu DPO prioritas jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (18/6/2026). Tersangka kemudian dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Pemulangan Frans Antoni dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Fasilitas tersebut digunakan karena yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.

Frans Antoni telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 November 2023 berdasarkan Nomor DPO/B15-97/XI/2023/DITTIPIDNARKOBA. Dalam struktur sindikat yang dipimpin Fredy Pratama, ia disebut memiliki peran penting sebagai pengendali keuangan, pengatur operasional lapangan, sekaligus penghubung jaringan internasional.

Hasil penyidikan menunjukkan Frans Antoni diduga menjadi otak operasional tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika sepanjang 2017 hingga 2023. Selama periode tersebut, ia tercatat melakukan sekitar 168 perjalanan membawa uang hasil kejahatan dari Indonesia menuju Thailand.

Setiap perjalanan disebut membawa dana minimal Rp1 miliar. Dana itu lebih dulu disamarkan melalui sejumlah money changer di Indonesia sebelum dikonversi ke pecahan 1.000 Dolar Singapura dan dibawa ke luar negeri.

Penyidik juga menemukan Frans Antoni menerima setoran tunai sebesar 1.200.000 Dolar Singapura dari Kosnadi Irwan alias Uncle. Selain itu, ia diduga mengendalikan tiga rekening penampungan Bank BCA atas nama adik kandungnya, Steven Antoni, yang digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil tindak pidana.

Setibanya di Indonesia, penyidik langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Frans Antoni. Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri aliran dana sindikat, memetakan jaringan yang masih aktif, serta memperkuat pengejaran terhadap Fredy Pratama yang masih berstatus buronan internasional dan masuk dalam daftar Red Notice.

Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan keberhasilan pengamanan Frans Antoni merupakan hasil kerja sama antara Polri, otoritas Malaysia, dan perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri.

“Frans Antoni merupakan salah satu figur penting dalam struktur jaringan Fredy Pratama. Perannya tidak hanya sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga sebagai pengendali keuangan dan penghubung jaringan internasional. Penangkapannya menjadi langkah strategis untuk membongkar secara menyeluruh struktur organisasi dan aliran dana sindikat narkotika internasional tersebut,” kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Johnny menegaskan Polri akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri aset hasil tindak pidana narkotika dan memburu pihak-pihak lain yang masih terlibat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil kejahatan. Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, termasuk Fredy Pratama, serta menyita aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika sampai ke akarnya,” ujarnya.

Polri menyebut penangkapan Frans Antoni menjadi langkah penting dalam mengungkap struktur dan aliran dana jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Aparat juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak di dalam maupun luar negeri untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan transnasional yang masih buron. 

Minggu, 17 Mei 2026

Rp200 Juta Sehari dari Narkoba, Heri Yakop Sebut Samarinda Sedang Hadapi Ancaman Serius

Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda. Sebanyak 11 sindikat dan dua pengguna diamankan, dengan omzet diduga mencapai Rp200 juta per hari. (Foto ilustrasi)
Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda. Sebanyak 11 sindikat dan dua pengguna diamankan, dengan omzet diduga mencapai Rp200 juta per hari. (Foto ilustrasi)

Bareskrim Ungkap Kampung Narkoba di Samarinda yang Beroperasi Selama Empat Tahun

SAMARINDA - Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/5/2026). Dalam operasi itu, sebanyak 11 orang yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penggerebekan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Sindikat narkoba yang beroperasi di kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, digulung tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko Hadi Santoso, dikutip dari Antara.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi penggerebekan. Polisi menduga aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu sudah berlangsung sekitar empat tahun terakhir.

Menurut Eko, omzet penjualan narkoba di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per hari.

Secara terpisah, Kanit II Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Bayu Putra Samara mengatakan dua orang pengguna narkoba juga turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Sindikat ini cukup licin karena beberapa dilakukan operasi oleh pihak setempat, namun tidak berhasil,” ujar Bayu.

Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan detail lengkap kasus akan disampaikan lebih lanjut oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Heri Yakop Bongkar Fakta Mengerikan Kampung Narkoba Samarinda: Rp200 Juta Mengalir Tiap Hari

Penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika tidak lagi bergerak secara sembunyi-sembunyi, tetapi telah membentuk ekosistem yang terorganisasi di tengah permukiman warga. Dugaan omzet hingga Rp200 juta per hari menunjukkan bisnis haram ini berjalan masif dan memiliki jaringan distribusi yang kuat.

Pimred BorneoTribun, Heri Yakop, menilai keberhasilan Bareskrim Polri membongkar aktivitas tersebut patut diapresiasi, namun kasus ini juga menjadi alarm serius bagi daerah-daerah di Kalimantan yang mulai menghadapi pola peredaran narkoba berbasis kawasan atau “kampung narkoba”.

“Kalau omzet harian bisa mencapai ratusan juta rupiah, artinya perputaran uang di sana sudah sangat besar. Ini bukan lagi peredaran kecil atau pemain eceran. Ada sistem yang hidup dan berjalan cukup lama,” ujar Heri Yakop.

Menurutnya, fakta bahwa aktivitas itu diduga berlangsung selama empat tahun memperlihatkan perlunya pengawasan lebih ketat dan konsisten dari berbagai pihak, mulai dari aparat, pemerintah daerah, hingga lingkungan masyarakat sekitar.

Heri menilai kampung narkoba biasanya tumbuh bukan hanya karena lemahnya penegakan hukum, tetapi juga dipicu faktor ekonomi dan lingkungan sosial. Dalam banyak kasus, kawasan seperti ini berkembang perlahan hingga akhirnya menjadi titik transaksi yang dikenal luas.

“Yang berbahaya bukan hanya narkobanya, tetapi ketika masyarakat mulai menganggap aktivitas itu hal biasa. Di situ letak ancaman sosialnya,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan polisi yang menyebut sindikat di lokasi tersebut cukup licin dan beberapa kali lolos dari operasi sebelumnya. Hal itu menunjukkan jaringan yang bekerja kemungkinan sudah memahami pola penindakan dan memiliki sistem pengamanan internal.

Di sisi lain, penggerebekan ini menjadi momentum penting bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk jalur pasokan dan aliran keuangan di balik peredaran narkoba tersebut.

“Penangkapan pelaku di lapangan penting, tetapi membongkar aktor utama dan jalur distribusi jauh lebih penting agar kawasan seperti ini tidak kembali hidup beberapa bulan kemudian,” ujar Heri.

Ia berharap pengungkapan kasus di Samarinda tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan diikuti pemulihan lingkungan sosial dan pengawasan berkelanjutan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi pusat transaksi narkoba. (Yakop)

Senin, 02 Maret 2026

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Polri dan Bea Cukai mengungkap penambangan ilegal serta penyelundupan 319 karung pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Tujuh tersangka diamankan dan dijerat UU Minerba. (Gambar ilustrasi AI)
Polri dan Bea Cukai mengungkap penambangan ilegal serta penyelundupan 319 karung pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Tujuh tersangka diamankan dan dijerat UU Minerba. (Gambar ilustrasi AI)

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal serta penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia pada akhir Februari 2026. 

Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka diamankan beserta ratusan karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dari praktik penambangan liar dan perdagangan ilegal lintas negara.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai menerima informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk dikirim ke Malaysia. 

Sehari kemudian, Selasa 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan KM Rezeki Laut II yang membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Kapal tersebut langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Satu orang nahkoda dan empat anak buah kapal turut diamankan karena diduga mengetahui dan terlibat dalam pengangkutan ilegal tersebut.

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. 

Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal ke luar negeri.

Modus Penambangan dan Pengolahan Ilegal

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat meja goyang. Setelah ditambang, bijih timah dikumpulkan, dimurnikan, lalu dikemas untuk dikirim ke Malaysia.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. 

Di lokasi tersebut ditemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah. Polisi langsung menyita barang bukti dan memasang garis polisi.

Brigjen Pol Irhamni menegaskan lokasi tersebut merupakan titik krusial dalam rantai kejahatan. Dari keterangan tersangka, diketahui praktik penyelundupan ini telah dilakukan sedikitnya empat kali, dengan tujuan akhir sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.

Penegakan Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga

Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda besar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, penyidik menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. 

Koordinasi juga dilakukan dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut apabila dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan personel tertentu.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencegah pencurian sumber daya alam serta memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara sah dan berkelanjutan.

Dampak Besar Penambangan Ilegal

Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Aktivitas tanpa izin seringkali mengabaikan standar keselamatan kerja serta tidak memperhatikan dampak ekologis jangka panjang.

Karena itu, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan liar maupun perdagangan mineral ilegal. Jika mengetahui praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Upaya tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba mengambil keuntungan dengan merusak kekayaan alam Indonesia.

FAQ

1. Berapa jumlah tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ini?
Total tujuh orang tersangka telah diamankan, termasuk penampung, pengelola, nahkoda, dan ABK kapal.

2. Dari mana asal pasir timah ilegal tersebut?
Pasir timah berasal dari penambangan ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

3. Berapa kali penyelundupan dilakukan?
Berdasarkan pengakuan tersangka, sedikitnya empat kali pengiriman ke Malaysia telah dilakukan.

4. Apa pasal yang menjerat para pelaku?
Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

5. Apa dampak penambangan ilegal bagi negara?
Merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, dan menghambat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Jumat, 27 Februari 2026

Ko Erwin DPO Narkoba Nasional Jejaknya Diburu Bareskrim Polri


JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis 26 Februari 2026. Penerbitan DPO dilakukan setelah kasus peredaran narkotika tersebut diambil alih dari Polda NTB untuk mempercepat proses pengejaran.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa pihaknya kini memimpin langsung perburuan terhadap Ko Erwin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih terkoordinasi di tingkat nasional.

Nama Erwin Iskandar tercantum dalam surat DPO nomor DPO 23 II RES 4 2 2026 Dittipidnarkoba. Ia merupakan Warga Negara Indonesia kelahiran Makassar 30 Mei 1969. Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan ciri fisik yang bersangkutan, yakni tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta berkulit sawo matang.

Selain identitas pribadi, penyidik turut melampirkan empat lokasi tempat tinggal yang diduga berkaitan dengan tersangka untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut. Aparat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Dalam perkara ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 137 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah signifikan dan dugaan peran sebagai pengendali jaringan.

Pengambilalihan kasus oleh Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan narkoba lintas wilayah. Publik diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan bersama.

Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap bandar narkoba Ko Erwin setelah mengambil alih kasus dari Polda NTB. Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dan kini diburu secara nasional.
Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap bandar narkoba Ko Erwin setelah mengambil alih kasus dari Polda NTB. Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dan kini diburu secara nasional.

FAQ

Apa itu DPO dalam kasus pidana
DPO adalah Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan aparat penegak hukum terhadap tersangka yang melarikan diri atau belum diketahui keberadaannya.

Mengapa kasus ini diambil alih Bareskrim Polri
Karena kasus dinilai memiliki skala dan dampak yang lebih luas sehingga memerlukan penanganan tingkat nasional.

Apa ancaman hukuman untuk kasus ini
Pasal yang dikenakan mengatur hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga kemungkinan hukuman maksimal sesuai Undang Undang Narkotika.

Apa yang harus dilakukan masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO
Segera melapor ke kantor kepolisian terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri.

Sabtu, 09 Agustus 2025

Drug Dealer Sent by Prison Inmate Caught in Cipinang Detention Center Case

Bareskrim police officers display methamphetamine evidence seized in North Jakarta arrest
Bareskrim police officers display methamphetamine evidence seized in North Jakarta arrest.

Jakarta – The Narcotics Crime Directorate of the Indonesian National Police’s Criminal Investigation Agency (Bareskrim Polri) successfully busted a methamphetamine (sabu) distribution ring in Pademangan Timur, North Jakarta, on Thursday, August 7, 2025. One suspect, identified as R, was arrested and is believed to have acted on orders from an inmate inside Cipinang Detention Center.

Brigadier General Eko Hadi Santoso, Director of Narcotics Crime at Bareskrim Polri, explained the case timeline. “This case started in August 2025 when our intelligence received information about a meth shipment headed to the Kampung Bahari area. Our team immediately launched an investigation,” Brigjen Eko said on Friday, August 8, 2025.

The Sub-directorate 5 unit tracked and stopped a suspicious sedan near Kemayoran at around 5:06 PM after following it from Kalideres. “During a search, officers found two bags containing methamphetamine in the car’s trunk. Initial questioning revealed that one of the two men was just the driver,” added Brigjen Eko.

According to suspect R’s statement, the meth shipment was ordered by a man incarcerated in Cipinang Detention Center. Following this lead, the team coordinated with Cipinang prison officials to further the investigation. The evidence and suspects were taken to Bareskrim’s Narcotics Crime Directorate for deeper interrogation.

This arrest highlights that drug trafficking networks continue to operate by using inmates as masterminds. Law enforcement authorities are urged to tighten supervision inside correctional facilities. The police also encourage the public to stay vigilant and actively report any narcotics activities in their communities.

Tangkap Pengedar Sabu Suruhan Narapidana di Lapas Cipinang, Bareskrim Ungkap Jaringan Baru

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan di Jakarta Utara
Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan di Jakarta Utara.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Kamis (7/8/2025) kemarin. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R, yang diduga menerima perintah dari narapidana di Lapas Cipinang untuk mengedarkan narkotika tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. 

“Kasus ini bermula dari informasi intelijen pada Agustus 2025 yang menyebutkan adanya pengiriman sabu menuju kawasan Kampung Bahari. Tim kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Brigjen Eko, Jumat (8/8/2025).

Tim Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan dua pria di daerah Kemayoran sekitar pukul 17.06 WIB setelah membuntuti mobil sedan mencurigakan dari Kalideres. 

“Saat digeledah, ditemukan dua tas di bagasi berisi narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan awal, satu orang hanya berperan sebagai sopir,” tambah Brigjen Eko.

Dari keterangan tersangka R, pengiriman sabu tersebut merupakan suruhan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang. 

Menindaklanjuti informasi ini, kata Brigjen Eko, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti beserta tersangka dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam." kata Brigjen Eko.

Brigjen Eko menambahkan, penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih beroperasi dengan memanfaatkan narapidana sebagai otak pengendali. 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar terus memperketat pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.