Berita BorneoTribun: Bea Cukai hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Bea Cukai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bea Cukai. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 April 2026

UMKM Tasbih Kayu Kaukah Dibina Bea Cukai Banjarmasin Siap Go Internasional

Bea Cukai Banjarmasin mendampingi UMKM tasbih kayu kaukah agar siap ekspor. Edukasi kepabeanan membuka peluang produk lokal menembus pasar global. (Gambar ilustrasi)
Bea Cukai Banjarmasin mendampingi UMKM tasbih kayu kaukah agar siap ekspor. Edukasi kepabeanan membuka peluang produk lokal menembus pasar global. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN — Kantor Bea Cukai Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya perajin tasbih berbahan kayu kaukah, agar mampu menembus pasar ekspor dan bersaing di pasar internasional.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PCK) III Kantor Bea Cukai Banjarmasin, M Ruslieyadi, menyampaikan bahwa kayu kaukah memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama jika diolah menjadi produk tasbih yang memiliki nilai seni dan spiritual tinggi.

“Kayu kaukah ini dikenal menjadi olahan tasbih yang potensinya besar untuk bisa ekspor,” kata M Ruslieyadi di Banjarmasin, Rabu.

Pendampingan UMKM Dari Hulu Hingga Hilir

Dalam upaya memperkuat kesiapan UMKM, Bea Cukai Banjarmasin memberikan pendampingan menyeluruh yang mencakup seluruh proses ekspor, mulai dari tahap awal produksi hingga pengiriman barang ke negara tujuan.

Pendampingan tersebut difokuskan pada pemahaman tata laksana kepabeanan, sehingga para perajin tasbih kayu kaukah di Kalimantan Selatan memiliki bekal yang cukup untuk menjadi eksportir mandiri.

Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa peluang ekspor tidak hanya terbuka bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi UMKM yang memiliki produk berkualitas dan memahami prosedur yang benar.

“Melalui asistensi ini, kami ingin membantah stigma bahwa ekspor itu hanya dapat dilakukan perusahaan besar,” ujar Ruslieyadi.

Edukasi Praktis, Bukan Sekadar Teori

Bea Cukai Banjarmasin tidak hanya memberikan materi teori, tetapi juga pendekatan praktis yang memudahkan pelaku usaha memahami proses ekspor secara sistematis.

Para perajin mendapatkan pemahaman tentang dokumen ekspor, prosedur administrasi, hingga cara kerja sistem kepabeanan secara menyeluruh.

Dengan pendekatan tersebut, pelaku UMKM kini mengetahui secara detail dokumen yang harus disiapkan serta langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum mengekspor produk mereka.

“Jadi edukasi yang diberikan tidak sekadar teori di atas kertas, namun kami secara sistematis membedah seluruh tahapan prosedur ekspor agar mudah dipahami,” katanya.

Bangun Kepercayaan Diri UMKM Untuk Go Global

Langkah proaktif Bea Cukai Banjarmasin ini bertujuan meningkatkan kemandirian sekaligus rasa percaya diri para pelaku UMKM agar berani memanfaatkan peluang pasar global.

Selain itu, pendampingan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing produk kerajinan lokal, khususnya tasbih kayu kaukah, di tengah persaingan produk internasional.

Dengan kualitas bahan alami dan proses pengerjaan yang unik, tasbih kayu kaukah dinilai memiliki daya tarik tersendiri di pasar luar negeri, terutama di negara-negara dengan permintaan tinggi terhadap produk bernilai spiritual dan kerajinan tangan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM ini hingga produk tasbih kaukah mereka sukses membelah lautan menuju negara tujuan,” kata Ruslieyadi.

Potensi Kayu Kaukah Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

Kayu kaukah dikenal sebagai bahan baku yang memiliki nilai estetika tinggi dan aroma khas, sehingga sering dijadikan bahan utama dalam pembuatan tasbih.

Dengan meningkatnya minat pasar internasional terhadap produk kerajinan berbasis bahan alami, peluang ekspor tasbih kayu kaukah dari Kalimantan Selatan dinilai semakin terbuka lebar.

Jika didukung dengan pemahaman kepabeanan yang baik, UMKM lokal memiliki kesempatan besar untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan pendapatan.

Komitmen Berkelanjutan Untuk UMKM

Upaya yang dilakukan Bea Cukai Banjarmasin merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Pendampingan berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lebih banyak eksportir baru dari sektor UMKM, sekaligus memperkenalkan produk lokal Indonesia ke pasar global.

Langkah ini juga sejalan dengan program nasional untuk meningkatkan nilai ekspor nonmigas melalui penguatan produk kerajinan khas daerah.

FAQ

Apa itu kayu kaukah?
Kayu kaukah adalah jenis kayu yang sering digunakan sebagai bahan pembuatan tasbih karena memiliki aroma khas dan nilai estetika tinggi.

Mengapa tasbih kayu kaukah berpotensi ekspor?
Karena produk ini memiliki nilai seni, keunikan bahan alami, serta permintaan yang stabil di pasar internasional.

Apa peran Bea Cukai dalam membantu UMKM?
Bea Cukai memberikan pendampingan terkait prosedur ekspor, dokumen kepabeanan, serta edukasi agar UMKM dapat menjadi eksportir mandiri.

Apakah UMKM bisa melakukan ekspor tanpa perusahaan besar?
Ya. Dengan pemahaman prosedur dan dokumen yang tepat, UMKM dapat mengekspor produk secara mandiri.

Apa manfaat pendampingan ekspor bagi UMKM?
Meningkatkan kemampuan ekspor, memperluas pasar, serta menambah potensi pendapatan usaha.

Rabu, 08 April 2026

Kabar Baik, 380 Lowongan Bea Cukai Untuk SMA Segera Dibuka

Menkeu Purbaya mengumumkan rencana pembukaan 380 lowongan Bea Cukai untuk lulusan SMA. Rekrutmen diperkirakan dibuka bulan depan untuk tenaga teknis lapangan. (Gambar ilustrasi)
Menkeu Purbaya mengumumkan rencana pembukaan 380 lowongan Bea Cukai untuk lulusan SMA. Rekrutmen diperkirakan dibuka bulan depan untuk tenaga teknis lapangan. (Gambar ilustrasi)

Jakarta – Kabar baik buat lulusan SMA atau sederajat yang sedang mencari peluang kerja di instansi pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rencana pembukaan sekitar 380 lowongan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Lowongan tersebut dirancang untuk mengisi posisi teknis lapangan yang dinilai sangat dibutuhkan dalam mendukung operasional Bea Cukai di berbagai wilayah.

Rekrutmen Difokuskan Untuk Tenaga Teknis Lapangan

Menurut Purbaya, kebutuhan tenaga teknis lapangan saat ini tergolong mendesak. Karena itu, proses perekrutan yang sebelumnya berjalan cukup lama didorong agar segera dieksekusi.

“Kalau di Kementerian Keuangan sendiri kita tidak lama lagi seperti saya bilang dulu, akan buka di Bea Cukai untuk 380 lulusan SMA. Sudah beberapa bulan ini belum terealisasi. Saya minta segera dieksekusi karena kita butuh tenaga teknis di lapangan. Mungkin bulan depan dibuka,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Langkah ini diambil untuk memperkuat kinerja pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai yang semakin kompleks.

Proses Rekrutmen Sempat Tertunda

Purbaya mengakui bahwa proses perekrutan sebelumnya sempat berjalan cukup lama. Hal tersebut membuat kebutuhan tenaga operasional di lapangan belum sepenuhnya terpenuhi.

Karena itu, ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan rekrutmen agar pelayanan publik tetap optimal dan pengawasan terhadap barang masuk dan keluar semakin maksimal.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan operasional Bea Cukai berjalan efektif di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan.

Formasi CPNS 2026 Diperkirakan Capai 160 Ribu

Sementara itu, terkait pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026, kewenangan berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, sebelumnya mengisyaratkan bahwa pemerintah berpotensi membuka sekitar 160 ribu formasi CPNS pada 2026.

Jumlah tersebut disiapkan untuk menggantikan aparatur sipil negara yang pensiun pada 2025.

“Kami sudah ada datanya, sekitar 160 ribu pegawai telah pensiun pada 2025,” ujar Rini saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan guna mendukung pelaksanaan seleksi CPNS tahun depan.

Anggaran CPNS Disebut Tidak Jadi Kendala

Meski keputusan pembukaan CPNS berada di bawah kewenangan PANRB, dari sisi pendanaan disebut tidak mengalami hambatan.

“CPNS ada di MenpanRB. Anggaran harusnya ada,” kata Purbaya.

Hal ini memberi sinyal positif bahwa peluang rekrutmen aparatur negara pada tahun mendatang masih terbuka lebar, termasuk untuk posisi teknis maupun administratif.

Rencana pembukaan 380 lowongan untuk lulusan SMA menunjukkan adanya kebutuhan riil terhadap tenaga teknis di instansi strategis seperti Bea Cukai. Posisi teknis lapangan berperan penting dalam pengawasan arus barang, penegakan hukum, serta pelayanan kepabeanan.

Dalam konteks birokrasi modern, penguatan tenaga operasional dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan.

Selain itu, sinyal pembukaan hingga 160 ribu formasi CPNS pada 2026 menjadi indikator bahwa pemerintah masih membuka peluang besar bagi masyarakat untuk bergabung sebagai aparatur sipil negara.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Kapan lowongan Bea Cukai untuk lulusan SMA dibuka?

Diperkirakan akan dibuka sekitar bulan depan, sesuai pernyataan Menteri Keuangan.

2. Berapa jumlah lowongan Bea Cukai yang disiapkan?

Sekitar 380 formasi khusus untuk lulusan SMA atau sederajat.

3. Posisi apa yang akan dibuka?

Lowongan difokuskan pada posisi teknis lapangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. Apakah CPNS 2026 akan dibuka?

Ada indikasi pembukaan sekitar 160 ribu formasi CPNS 2026, namun keputusan final berada di Kementerian PANRB.

5. Apakah anggaran CPNS 2026 tersedia?

Menurut Menteri Keuangan, anggaran tidak menjadi kendala untuk pelaksanaan rekrutmen.

Senin, 02 Maret 2026

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Polri dan Bea Cukai mengungkap penambangan ilegal serta penyelundupan 319 karung pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Tujuh tersangka diamankan dan dijerat UU Minerba. (Gambar ilustrasi AI)
Polri dan Bea Cukai mengungkap penambangan ilegal serta penyelundupan 319 karung pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Tujuh tersangka diamankan dan dijerat UU Minerba. (Gambar ilustrasi AI)

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal serta penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia pada akhir Februari 2026. 

Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka diamankan beserta ratusan karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dari praktik penambangan liar dan perdagangan ilegal lintas negara.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai menerima informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk dikirim ke Malaysia. 

Sehari kemudian, Selasa 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan KM Rezeki Laut II yang membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Kapal tersebut langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Satu orang nahkoda dan empat anak buah kapal turut diamankan karena diduga mengetahui dan terlibat dalam pengangkutan ilegal tersebut.

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. 

Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal ke luar negeri.

Modus Penambangan dan Pengolahan Ilegal

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat meja goyang. Setelah ditambang, bijih timah dikumpulkan, dimurnikan, lalu dikemas untuk dikirim ke Malaysia.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. 

Di lokasi tersebut ditemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah. Polisi langsung menyita barang bukti dan memasang garis polisi.

Brigjen Pol Irhamni menegaskan lokasi tersebut merupakan titik krusial dalam rantai kejahatan. Dari keterangan tersangka, diketahui praktik penyelundupan ini telah dilakukan sedikitnya empat kali, dengan tujuan akhir sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.

Penegakan Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga

Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda besar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, penyidik menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. 

Koordinasi juga dilakukan dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut apabila dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan personel tertentu.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencegah pencurian sumber daya alam serta memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara sah dan berkelanjutan.

Dampak Besar Penambangan Ilegal

Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Aktivitas tanpa izin seringkali mengabaikan standar keselamatan kerja serta tidak memperhatikan dampak ekologis jangka panjang.

Karena itu, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan liar maupun perdagangan mineral ilegal. Jika mengetahui praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Upaya tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba mengambil keuntungan dengan merusak kekayaan alam Indonesia.

FAQ

1. Berapa jumlah tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ini?
Total tujuh orang tersangka telah diamankan, termasuk penampung, pengelola, nahkoda, dan ABK kapal.

2. Dari mana asal pasir timah ilegal tersebut?
Pasir timah berasal dari penambangan ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

3. Berapa kali penyelundupan dilakukan?
Berdasarkan pengakuan tersangka, sedikitnya empat kali pengiriman ke Malaysia telah dilakukan.

4. Apa pasal yang menjerat para pelaku?
Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

5. Apa dampak penambangan ilegal bagi negara?
Merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, dan menghambat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Rabu, 14 Februari 2024

Bea Cukai Badau Siap Fasilitasi Ekspor Ikan Arwana Melalui PLBN Badau

Bea Cukai Badau Siap Fasilitasi Ekspor Ikan Arwana Melalui PLBN Badau
Ikan Arwana super red selain untuk di budidayakan untuk di jual, juga dipajang di akuarium sebagai ikan hias oleh warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA (Teofilusianto Timotius)
KAPUAS HULU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Nanga Badau telah menyiapkan layanan untuk memfasilitasi ekspor ikan arwana melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau di perbatasan Indonesia-Malaysia, yang terletak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Nanga Badau, Heri Purwanto, menyatakan komitmennya dalam mendukung ekspor ikan arwana melalui PLBN Badau dengan mengatakan, "Kami mendorong ekspor ikan arwana bisa lewat PLBN Badau, karena dapat meningkatkan ekonomi warga perbatasan dan pendapatan daerah."

Heri menekankan pentingnya ekspor melalui PLBN Badau dengan alasan bahwa hal ini akan memberikan banyak manfaat bagi daerah, seperti peningkatan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah Kapuas Hulu.

Sebelumnya, ekspor ikan arwana hanya dapat dilakukan melalui Pelabuhan Pontianak karena kode pelabuhan (port code) di Badau dan Sarawak-Malaysia belum tersedia dalam pembuatan dokumen surat angkut jenis ikan luar negeri (SAJI-LN). Hal ini mengakibatkan terhambatnya realisasi ekspor ikan arwana yang berpotensi untuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Kapuas Hulu, sebuah daerah yang dikenal karena budidaya ikan arwana.

Kabupaten Kapuas Hulu dikenal sebagai salah satu produsen bibit ikan arwana terbesar di Indonesia, terutama varietas seperti ikan arwana merah (super red), yang memiliki harga jual tinggi dengan kisaran mulai dari Rp1,2 juta hingga ratusan juta rupiah per ekor.

Heri menjelaskan, "Kabupaten Kapuas Hulu merupakan penghasil bibit ikan arwana terbesar di Indonesia. Komoditas ini memiliki nilai ekonomis tinggi untuk diekspor."

Untuk mendukung upaya ini, Kantor Bea Cukai Badau telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Kepabeanan dan Cukai Kantor Pusat DJBC, sehingga kode port Badau (ID NBD) telah aktif dan dapat digunakan dalam dokumen ekspor.

Heri berharap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan peluang ini dengan menyampaikan, "Harapan kami para UMKM dapat membaca peluang itu, melakukan ekspor ikan Arwana melalui PLBN Badau."

Dia menambahkan bahwa ekspor melalui PLBN Badau memiliki keunggulan, seperti jarak dan waktu tempuh yang lebih singkat, potongan biaya pengangkutan yang lebih rendah, risiko kematian ikan yang lebih kecil, dan permintaan yang tinggi dari konsumen di Sarawak-Malaysia.

"Selama ini kegiatan ekspor hanya untuk hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan ikan konsumsi, nah kami minta UMKM juga bisa ekspor ikan Arwana lewat PLBN Badau," katanya.

Oleh: Antara/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop

Jumat, 11 Agustus 2023

Dua Anggota TNI AD Divonis Seumur Hidup dan 10 Tahun karena Penyelundupan Sabu-sabu

Dua Anggota TNI AD Divonis Seumur Hidup dan 10 Tahun karena Penyelundupan Sabu-sabu.
PONTIANAK - Dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak telah divonis oleh Pengadilan Militer 105 Pontianak. Hakim Ketua Pengadilan Militer 105 Pontianak, Kolonel CHK Setyanto Hutomo, pada Kamis, memutuskan bahwa kedua terdakwa, yaitu Sersan Kepala Adinda Mayrindra dan Sersan Mayor Tarmidzi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Keputusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Sersan Kepala Adinda Mayrindra dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup, dan sebagai tambahan, diberikan hukuman pencopotan dari dinas militer. Sementara itu, Sersan Mayor Tarmidzi dijatuhi hukuman pokok penjara selama 10 tahun. Dalam jangka waktu terdakwa berada dalam penahanan sementara, hukuman tersebut harus dijalani sepenuhnya. Selain itu, Sersan Mayor Tarmidzi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman penjara selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Ia juga akan dikenai hukuman tambahan berupa pencopotan dari dinas militer.

Juru Bicara Pengadilan Militer 105 Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar, mengungkapkan bahwa terkait dengan barang bukti dalam kasus ini, sebagian telah dirampas untuk dimusnahkan, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada pihak berwenang.

Pengadilan Militer 105 Pontianak, melalui Hakim Ketuanya, memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, biaya perkara terkait dengan terdakwa pertama akan ditanggung oleh negara, sedangkan biaya perkara terkait dengan terdakwa kedua ditetapkan sebesar Rp15 ribu.

Pada awal Februari 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama dengan Bea Cukai berhasil menangkap kedua oknum tersebut di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur. Saat penangkapan, mereka membawa barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diduga akan dikirimkan ke Kampung Beting, Pontianak.

(Tim Liputan)

Kamis, 06 Mei 2021

Sinergitas Apik ! Patroli Gabungan Pamtas Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Gaharu


Penyerahan Gaharu hasil operasi gabungan

BorneoTribun Badau, Kapuas Hulu Satgas Pamtas 407/Padmakusuma melimpahkan barang bukti 16 Kg Gaharu hasil patroli gabungan kepada Karantina Pertanian Entikong wilker Nanga Badau  di Halaman Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Rabu ( 5/5/21) sore.

Seperti telah banyak diketahui, Gaharu merupakan salah satu komoditas perbatasan yang memiliki daya tarik karena nilai ekonomisnya yang tinggi. Selain itu, beberapa jenis Gaharu juga masuk dalam kategori Appendix, sehingga harus dijaga serta diawasi peredarannya. 
Karantina Pertanian bersama dengan CIQ, TNI dan POLRI menjadi ujung tombak dalam fungsi pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian di perbatasan, baik yang melalui jalur yang telah ditetapkan maupun jalur ilegal.

Ditempat yang berbeda Kepala Karantina Pertanian Entikong, Yongky Wahyu Setiawan menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan - rekan Bea Cukai Nanga Badau dan Satgas Pamtas 407/Padmakusuma atas sinergitas dan dukungannya dalam penegakan aturan perkarantinaan di perbatasan, khususnya Nanga Badau. 
"Kami harap, sinergitas dan koordinasi dalam menjaga wilayah perbatasan ini dapat terus kita tingkatkan demi perbatasan yang lebih baik," Ucapnya.

Adapun tindak lanjut terhadap gaharu tersebut akan dilakukan oleh Karantina Pertanian Entikong bersama dengan instansi terkait yaitu BKSDA agar segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (Lbr)


Minggu, 17 Januari 2021

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal Di Wilayah Perairan Riau


Patroli kelautan diwilayah perairan Riau

Borneotribun I Jakarta – Aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup kembali dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan. 

Pada Jumat (15/01), Satgas patroli laut Bea Cukai, berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, berupaya menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.

Ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat HSC yang beriringan dan cocok dengan informasi intelijen yang diperoleh. Petugas kemudian sudah melakukan pembuntutan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga. Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan. 

“Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, sabtu (16/1/21).

Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan. Kapal BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah walaupun HSC 
tersebut melakukan manuver berbahaya. 

“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif. 

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.
Upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah 
diperiksa petugas Bea Cukai. 

“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan 
yang sudah dikuasai Bea Cukai,” Kata Syarif menambahkan. 

Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa Bea Cukai.

Selanjutnya, tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup ini dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut. Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api. Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai. 

Peringatan itu tidak dihiraukan justru massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas. 

Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal 
pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas. 

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai," kata Syarif.

Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali. Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.

“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun,” ujar Syarif. 

Yang mengejutkan, dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.
Tidak hanya berhenti disitu, Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.

Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut. Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC. 

Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas,” Kata Syarif. 

Bahkan pada tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas. 
“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkap Syarif lebih lanjut.
 
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Aparat Penegak Hukum yang lain dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. 

“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif. ( Lb/Rh/Rilis )

Editor : Hermanto


Sabtu, 12 Desember 2020

Bea Cukai bersama Polri Gelar Operasi Simpatik dalam rangka Penertiban Vehicle Declaration

Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration atau borang kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri. (Foto: BT/LB)

BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Bea Cukai Entikong bersama dengan Polres Sanggau, dalam kesempatan kali ini diwakili Polsek Entikong dan Polsek Sekayam, menggelar Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration atau borang kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri, yaitu Malaysia berlokasi di kecamatan Entikong dan kecamatan Sekayam, Jumat (11/12/2020).

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 52 tahun 2019, kendaraan bermotor yang terdaftar di negara asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan mekanisme impor sementara menggunakan Vehicle Declaration.
Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration atau borang kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri. (Foto: BT/LB)

Operasi simpatik ini merupakan langkah tindak lanjut dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Entikong dalam rangka penertiban kendaraan yang tidak dilengkapi Vehicle Declaration atau masa berlakunya sudah habis. 

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan tindakan persuasif berupa himbauan perpanjangan borang baik melalui media elektronik maupun melalui pemasangan banner di lokasi-lokasi strategis.

Pada operasi kali ini tidak dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan masa berlaku borangnya sudah habis atau bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen borang. 

Namun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan tersebut akan segera mengurus perpanjangan vehicle declaration kendaraan asing mereka. 

Pengurusan perpanjangan dokumen borang dapat dilakukan pengguna jasa dengan datang ke PLBN Entikong menuju loket pengurusan borang dengan membawa dokumen-dokumen seperti paspor, SIM, KTP, sijil, surat pernyataan bermaterai dan apabila yang melakukan perpanjangan bukan pemilik langsung kendaraan, harus menyertakan surat kuasa. 

Selain mudah, pelayanan di Bea Cukai terkait vehicle declaration atau borang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Kegiatan operasi simpatik ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Bea Cukai Entikong dengan Kepolisian RI, dalam hal ini Polsek Entikong dan Polsek Sekayam.

Oleh: Liber
Editor: Yakop