Berita BorneoTribun: Bekasi hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan
Tampilkan postingan dengan label Bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bekasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Agustus 2025

Fraud and Embezzlement in Vintage Vespa Sales Uncovered in Bekasi, Suspect Arrested

Bekasi City Metro Police securing a vintage Vespa seized from suspect AWP
Bekasi City Metro Police securing a vintage Vespa seized from suspect AWP.

Bekasi – The Bekasi City Metro Police have uncovered a fraud and embezzlement case involving the sale and repair of vintage Vespa scooters. A man identified as AWP (39), a resident of Rawalumbu, Bekasi City, was arrested as the suspect. The case took place from January to March 3, 2025, at a Vespa workshop located on Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.

Bekasi City Metro Police Chief, Commissioner Kusumo Wahyu Bintoro, explained that the suspect used the scheme of offering modified or vintage Vespas at prices well below market value through social media and WhatsApp. “The suspect advertised Vespas with prices ranging from IDR 30 million to IDR 250 million, attracting many victims to make transactions,” Kusumo said on Friday (August 8, 2025).

Moreover, many victims entrusted their scooters for repair or modification. Instead of returning the vehicles as agreed, the suspect sold them without the owners’ consent. Investigation results show there are 66 victims, but only 4 have officially reported the case to the police.

The suspect used the proceeds from the crime to pay off debts totaling IDR 700 million, invest in fictitious schemes worth IDR 350 million, and gamble on online trading and betting. Police have secured one unit of a Vespa belonging to a victim as evidence.

AWP faces charges under Article 378 of the Criminal Code for Fraud and Article 372 for Embezzlement, with a maximum sentence of four years in prison.

This case serves as a warning for the public to be cautious when buying and selling vehicles, especially via social media. The Bekasi City Metro Police continue to urge people to verify and choose trusted workshops or sellers.

Rabu, 22 Juni 2022

Siram Air Keras Kepada Isteri, Anak Dan Ibu Mertua, Kenji Diburu Polisi


Korban Penyiraman air keras dalam perawatan medis (Rch/Borneotribun)

Borneotribun Bekasi, Jabar - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi yang menggegerkan jagad Indonesia Raya, Suami Kejam  siram Air Keras kepada Mertua, Istri dan Anak di Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Saat dikonfirmasi, Wito Kapolsek Sukatani menyebut, penyiraman air keras itu terjadi pada Senin (20/6/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Jagawana RT.004/007, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi

Berdasarkan keterangan korban Kepada Penyidik , pelaku sebelumnya lebih dulu menobrak pintu rumah.

Saat itu, ketiga korban tengah dalam keadaan tertidur pulas.

“Pelaku, Kenji (26) mendobrak pintu langsung masuk ke rumah dan menyiramkan air keras kepada korban,” Jelasnya.

Akibat siraman air keras tersebut, ketiga korban mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan dan kaki.

“Habis menyiramkan air keras, pelaku langsung melarikan diri," Cerita  Wito.

Istri Kenji diketahui berinisial SHD (25) dan Ibu mertuanya berinisial SH (75).

Korban RE ( 2 Tahun )


Lebih sadis lagi, aksi penyiraman air keras itu juga dilakukan Kenji kepada anaknya sendiri, RE yang masih berusia dua tahun.

Saat ini, SHD dan SH tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang Utara, sedangkan RE terpaksa dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Penulis : Tim Liputan 
Sumber : Media Partner