Ungkap Penipuan Jual Beli Vespa Antik di Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi
![]() |
| Polisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan Vespa antik hasil penipuan dari pelaku AWP. |
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan jual-beli dan servis motor Vespa antik.
Seorang pria berinisial AWP (39), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini.
Kasus ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa yang berlokasi di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan modus menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga jauh di bawah pasaran lewat media sosial dan WhatsApp.
"Pelaku menjanjikan Vespa dengan harga mulai dari Rp30 juta hingga Rp250 juta, menarik banyak korban untuk melakukan transaksi," jelas Kusumo pada Jumat (8/8/2025).
Selain itu, banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi.
Namun, alih-alih mengembalikan seperti seharusnya, pelaku justru menjual motor tersebut tanpa izin pemilik.
Dari pengungkapan kasus ini, terdata ada 66 korban, namun baru 4 orang yang melapor resmi ke polisi.
Dari hasil kejahatan tersebut, AWP menghabiskan uang hasil penipuan untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, berinvestasi pada skema fiktif Rp350 juta, serta bermain trading dan judi online.
Satu unit Vespa milik korban juga berhasil diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli kendaraan, terutama melalui media sosial.
Polres Metro Bekasi Kota terus mengimbau warga agar selalu melakukan verifikasi dan memilih bengkel atau penjual resmi yang terpercaya.
