Berita BorneoTribun: Berita Kriminal hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Berita Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Kriminal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Maret 2026

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Penganiayaan Perempuan dan Anak Di Singkawang

Kasus dugaan penganiayaan perempuan dan anak di Singkawang ditangani Unit PPA Polres Singkawang. Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Gambar ilustrasi AI)
Kasus dugaan penganiayaan perempuan dan anak di Singkawang ditangani Unit PPA Polres Singkawang. Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Gambar ilustrasi AI)

Singkawang — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Singkawang tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang perempuan dewasa dan anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dengan nomor LP/B/17/III/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar tertanggal 26 Maret 2026.

Kasihumas Polres Singkawang, Iptu Hidayatno, mengatakan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan korban perempuan dan anak.

“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang karena melibatkan korban perempuan dan anak,” ujarnya, Sabtu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Station Carwash, Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RKS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua korban, yakni seorang perempuan dewasa dan seorang anak berusia 17 tahun.

Sementara itu, pelapor berinisial BMS yang juga merupakan salah satu korban, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan sementara, insiden bermula dari interaksi antara pelapor dan terlapor yang kemudian memicu tindakan kekerasan fisik.

Korban perempuan diduga mengalami perlakuan kasar, termasuk didorong oleh pelaku.

Tidak hanya itu, seorang anak yang mencoba menolong korban juga diduga menjadi sasaran kekerasan. Anak tersebut mengalami tindakan berupa ditanduk pada bagian dagu, didorong, hingga diancam menggunakan kursi.

Proses Penanganan Kasus

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari terlapor.

Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum (VER) guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Saat ini terlapor telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Hidayatno.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Perempuan Dan Anak Jadi Prioritas

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Polres Singkawang memastikan bahwa setiap proses hukum akan mengedepankan keadilan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

FAQ

1. Apa itu Unit PPA di kepolisian?
Unit PPA adalah bagian dari Sat Reskrim yang khusus menangani kasus perempuan dan anak, termasuk kekerasan dan perlindungan hukum.

2. Kapan kejadian penganiayaan ini terjadi?
Kejadian berlangsung pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

3. Di mana lokasi kejadian?
Peristiwa terjadi di kawasan Station Carwash, Jalan Antasari, Singkawang Barat.

4. Apakah pelaku sudah ditangkap?
Ya, terlapor sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

5. Apa langkah yang sudah dilakukan polisi?
Polisi telah memeriksa saksi, meminta keterangan terlapor, dan melakukan visum terhadap korban.

Sabtu, 28 Maret 2026

Kronologi Pria Tewas Ditusuk Di Tarakan, Pelaku IW Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Di Tarakan. Korban tewas akibat tusukan badik, pelaku IW kini diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Di Tarakan. Korban tewas akibat tusukan badik, pelaku IW kini diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Tarakan, Kaltara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial IW, yang diduga menyebabkan hilangnya nyawa seorang pria berinisial A (41).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Murai, RT 10, Kelurahan Karang Rejo, tepat di depan SDN 018, pada Jumat malam (27/3) sekitar pukul 18.37 Wita.

Kasat Reskrim Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, kejadian bermula saat warga sekitar mendengar suara keributan dan adu mulut dari luar rumah.

“Tak lama kemudian, saksi melihat terduga pelaku memegang senjata tajam jenis badik, sementara korban sudah dalam kondisi tersungkur bersama sepeda motornya,” ujarnya, Sabtu.

Kronologi Kejadian

Dari keterangan saksi, situasi sempat memanas sebelum akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Bahkan, terdapat dua orang yang terlihat melarikan diri dari lokasi kejadian setelah insiden tersebut terjadi.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Karang Rejo menggunakan sepeda motor.

Namun nahas, korban yang diketahui merupakan karyawan swasta itu meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan.

Hasil Visum: Luka Tusuk Fatal

Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan di RSUD dr. Jusuf SK, ditemukan luka terbuka di bagian perut kanan korban.

Luka tersebut memiliki kedalaman sekitar 13 cm dan panjang 2 cm.

“Diduga kuat luka tersebut akibat tusukan senjata tajam yang mengenai organ dalam, sehingga menyebabkan korban kekurangan oksigen hingga meninggal dunia,” jelas Reginald.

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Mendapat laporan, tim gabungan dari unit Pamapta, Reskrim, dan Intel Polres Tarakan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, petugas juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap terduga pelaku IW beserta barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ancaman Hukum

IW diduga melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pra-rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Imbauan Kepolisian

Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, serta berterima kasih atas kerja sama warga yang telah membantu memberikan informasi,” tutup Reginald.

FAQ

1. Di mana lokasi kejadian?
Di Jalan Murai, RT 10, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

2. Kapan peristiwa terjadi?
Jumat, 27 Maret sekitar pukul 18.37 Wita.

3. Apa penyebab korban meninggal?
Akibat luka tusukan senjata tajam yang mengenai organ dalam.

4. Apakah pelaku sudah ditangkap?
Ya, pelaku berinisial IW sudah diamankan polisi.

5. Apa pasal yang dikenakan?
Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selasa, 17 Maret 2026

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Amankan 86 Kamera CCTV

Polisi menyita 86 CCTV dan menganalisis 2.610 rekaman video untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Polisi menyita 86 CCTV dan menganalisis 2.610 rekaman video untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

JAKARTA – Polisi mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) atau KontraS, Andrie Yunus.

Tim penyidik dari Polda Metro Jaya telah menyita puluhan kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk menelusuri identitas pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan korban diduga diserang oleh orang tak dikenal (OTK) dengan cara menyiramkan cairan yang diduga merupakan zat kimia asam kuat.

“Korban atas nama Andrie Yunus diduga diserang oleh pelaku orang tidak dikenal dengan cara menyiramkan cairan yang diduga zat kimia asam kuat,” ujar Iman, Senin (16/3/2026).

Puluhan Kamera Pengawas Dikumpulkan Polisi

Dalam proses penyelidikan, tim gabungan melakukan penelusuran intensif melalui rekaman kamera pengawas yang berada di sepanjang jalur yang diduga dilewati pelaku.

Setidaknya 86 titik CCTV telah berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, mulai dari fasilitas pemerintah hingga kamera milik warga.

Rinciannya meliputi:

  • 7 kamera dari sistem tilang elektronik (ETLE)

  • 27 kamera dari Diskominfo

  • 8 kamera dari Dinas Perhubungan

  • 44 kamera dari rumah warga serta perkantoran di sekitar lokasi

Polisi berharap rekaman tersebut dapat memberikan petunjuk penting terkait pergerakan pelaku sebelum dan sesudah kejadian.

Ribuan Rekaman Video Dianalisis

Dari puluhan kamera yang telah diamankan, penyidik kini tengah melakukan analisis digital secara mendalam.

Menurut Kombes Pol Iman, rekaman CCTV yang diperoleh menghasilkan ribuan potongan video yang kini sedang diperiksa satu per satu oleh tim penyidik.

“Dari 86 titik kamera pengawas yang kami analisa, terdapat 2.610 gambar dalam bentuk video dengan total durasi mencapai 10.320 menit,” jelasnya.

Proses analisis tersebut melibatkan pemetaan jalur yang diduga dilalui pelaku serta pemeriksaan saluran komunikasi di sekitar lokasi kejadian.

Polisi Dalami Bukti Digital

Hingga saat ini, tim gabungan dari kepolisian masih melakukan analisis digital forensik terhadap seluruh rekaman CCTV yang telah dikumpulkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus merekonstruksi kronologi kejadian secara lebih jelas.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya saksi tambahan atau bukti baru yang dapat membantu mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM ini menjadi perhatian publik, sementara aparat penegak hukum memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh hingga pelaku berhasil diungkap.

Minggu, 15 Maret 2026

Aksi Penimbunan BBM Terungkap Di Pontianak, Polisi Sita Puluhan Jerigen Pertalite

Polisi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite di Pontianak. Puluhan jerigen dan motor bertangki modifikasi turut disita.
Polisi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite di Pontianak. Puluhan jerigen dan motor bertangki modifikasi turut disita.

Polisi Amankan 5 Pelaku Penimbunan Pertalite Di Pontianak, Puluhan Jerigen BBM Disita

PONTIANAK -- Aksi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Pontianak. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM jenis Pertalite.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang kedapatan memindahkan BBM bersubsidi dari sepeda motor ke sejumlah jerigen.

Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas sekelompok orang yang terlihat memindahkan BBM dari kendaraan ke jerigen dalam jumlah banyak.

“Warga melaporkan adanya kegiatan mencurigakan berupa pemindahan BBM dari sepeda motor ke jerigen di lokasi tersebut,” ujar Inayatun di Pontianak.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Polisi Temukan Aktivitas Pemindahan BBM Di Lokasi

Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan IPDA Antonius Aris Hermawan bersama tim segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati lima orang laki-laki yang tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki sepeda motor ke beberapa jerigen yang telah disiapkan.

Melihat aktivitas tersebut, polisi langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi.

Puluhan Jerigen Dan Motor Bertangki Modifikasi Diamankan

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar berkapasitas 14 liter

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen

Selain kendaraan tersebut, polisi juga menemukan puluhan wadah penyimpanan BBM, di antaranya:

  • 11 jerigen berkapasitas 35 liter

  • 3 jerigen berkapasitas 30 liter, salah satunya terisi penuh Pertalite

  • 1 jerigen berkapasitas 10 liter

  • 4 galon berkapasitas 15 liter, dua di antaranya terisi penuh Pertalite

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Beli BBM Di SPBU Sebelum Dipindahkan

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU setempat menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, BBM yang dibeli dipindahkan ke jerigen di lokasi berbeda dengan tujuan tertentu yang masih didalami oleh penyidik.

Saat ini kelima terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.

Terancam Hukuman Penjara Hingga 6 Tahun

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Para pelaku dapat dikenakan Pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat,” jelasnya.

Berisiko Menimbulkan Bahaya Di SPBU

Selain berdampak pada distribusi BBM bersubsidi, aktivitas pemindahan BBM secara ilegal juga dinilai berbahaya.

Penggunaan tangki modifikasi dan penyimpanan BBM dalam jumlah besar di jerigen dapat meningkatkan risiko kebakaran atau ledakan, terutama jika dilakukan di area sekitar SPBU.

Karena itu, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa.

Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Langkah ini dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sabtu, 14 Maret 2026

Kronologi Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jalan Salemba Jakarta, Apa itu Air Keras?

Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0
Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0

Polisi Usut Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Di Jakarta Pusat

Jakarta – Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di kawasan Salemba, Senen, Jakarta Pusat.

Korban diketahui merupakan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Salemba I.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian telah bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut.

“Polres Metro Jakarta Pusat sudah proaktif melakukan, mendatangi korban, termasuk mendalami saksi-saksi. Di mana korban berinisial AY ini juga sudah ditangani pihak rumah sakit,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Polisi Kecam Aksi Penyiraman Air Keras

Polda Metro Jaya menyatakan mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus hingga pelaku dapat ditemukan dan diproses secara hukum.

Menurut Budi Hermanto, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

“Kami dari Polda Metro Jaya mengecam terhadap insiden terjadinya penyiraman air keras. Artinya Polda Metro Jaya pasti akan concern mengambil keterangan dari beberapa saksi, mengolah barang bukti,” katanya.

Ia menambahkan, penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap korban serta saksi lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Mulai dari korban itu sendiri maupun saksi-saksi lain dan ada olah TKP. Termasuk pasti kalau sudah ada indikasi, Polda Metro Jaya pasti akan memburu pelaku,” lanjutnya.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Rekaman CCTV

Peristiwa tersebut juga terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari rekaman yang beredar, terlihat dua pria yang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Salemba I.

Awalnya, kedua pelaku tampak melewati korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian, pelaku memutar balik kendaraannya dan kembali melintas hingga berpapasan dengan korban.

Saat itulah salah satu pelaku diduga menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.

Korban Mengalami Luka Akibat Siraman Cairan

Akibat serangan tersebut, korban langsung merasakan sensasi panas di tubuhnya. Korban kemudian kehilangan kendali hingga menjatuhkan sepeda motornya di pinggir jalan.

Korban terlihat berteriak histeris sambil berusaha melepas pakaian yang dikenakannya karena merasa kepanasan.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat pakaian korban mengalami kerusakan dan bagian tubuhnya tampak melepuh akibat cairan yang disiramkan.

Warga Datangi Lokasi Dan Berikan Pertolongan

Teriakan korban segera menarik perhatian warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Sejumlah warga kemudian bergegas mendatangi korban untuk memberikan pertolongan.

Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan akibat luka yang dideritanya.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif pelaku dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk segera melapor kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di ruang publik serta perlindungan terhadap masyarakat dari aksi kriminal yang membahayakan keselamatan.

Air Keras: Pengertian, Kegunaan, dan Dampak Jika Terkena Pada Tubuh Manusia

Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0
Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0

Air keras merupakan istilah yang cukup dikenal dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Istilah ini sering muncul dalam berbagai konteks, mulai dari pembahasan ilmu kimia, kegiatan industri, hingga berita mengenai kecelakaan kerja atau tindak kriminal. Secara umum, air keras merujuk pada zat kimia yang memiliki sifat sangat korosif dan mampu merusak berbagai jenis bahan, termasuk jaringan tubuh manusia.

Dalam ilmu kimia, air keras biasanya mengacu pada jenis asam kuat yang memiliki tingkat keasaman sangat tinggi. Zat ini dapat menyebabkan reaksi kimia yang kuat ketika bersentuhan dengan logam, plastik tertentu, atau bahan organik. Oleh karena itu, penggunaan air keras memerlukan penanganan yang sangat hati-hati serta mengikuti standar keselamatan tertentu.

Beberapa jenis bahan kimia yang sering disebut sebagai air keras antara lain adalah Sulfuric acid, Hydrochloric acid, dan Nitric acid. Ketiga bahan kimia ini banyak digunakan dalam industri karena memiliki sifat reaktif yang sangat kuat.

Meskipun memiliki banyak manfaat dalam bidang industri, penelitian, dan manufaktur, air keras juga memiliki potensi bahaya yang sangat besar jika tidak digunakan dengan benar. Kontak langsung dengan kulit atau mata dapat menyebabkan luka bakar kimia yang serius, bahkan dapat menimbulkan kerusakan permanen pada jaringan tubuh.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami pengertian air keras, kegunaannya dalam berbagai bidang, serta dampak yang dapat terjadi jika seseorang terkena zat tersebut. Dengan pemahaman yang baik, risiko kecelakaan atau penyalahgunaan air keras dapat diminimalkan.

Pengertian Air Keras

Secara umum, air keras adalah cairan kimia yang memiliki sifat korosif tinggi dan mampu merusak berbagai material melalui reaksi kimia. Istilah “air keras” sendiri sebenarnya bukan istilah ilmiah resmi dalam kimia, melainkan istilah populer yang digunakan masyarakat untuk menggambarkan zat cair yang dapat mengikis atau melarutkan bahan lain dengan cepat.

Dalam ilmu kimia, zat yang sering disebut air keras biasanya merupakan asam kuat. Asam kuat adalah senyawa kimia yang dapat terionisasi hampir sepenuhnya ketika dilarutkan dalam air. Hal ini membuat larutan tersebut memiliki konsentrasi ion hidrogen yang sangat tinggi, sehingga bersifat sangat asam dan reaktif.

Sebagai contoh, Sulfuric acid adalah salah satu asam kuat yang paling banyak digunakan di dunia industri. Senyawa ini memiliki kemampuan yang sangat tinggi untuk menarik air dari bahan lain serta menghasilkan panas ketika bereaksi dengan air. Sifat inilah yang membuatnya sangat berbahaya jika mengenai kulit manusia.

Selain itu, terdapat juga Hydrochloric acid yang sering digunakan dalam berbagai proses industri seperti pemurnian logam dan pembersihan kerak. Zat ini memiliki bau yang sangat menyengat dan dapat menyebabkan iritasi pada sistem pernapasan jika uapnya terhirup.

Sementara itu, Nitric acid dikenal sebagai asam yang memiliki sifat oksidator kuat. Zat ini sering digunakan dalam proses pembuatan pupuk, bahan peledak, serta berbagai senyawa kimia lainnya.

Karena sifatnya yang sangat reaktif, air keras harus disimpan dalam wadah khusus yang tahan terhadap korosi. Selain itu, penggunaannya biasanya dilakukan oleh tenaga yang memiliki pengetahuan dan pelatihan khusus di bidang kimia atau industri.

Karakteristik Air Keras

Air keras memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari cairan biasa. Karakteristik ini berkaitan erat dengan sifat kimianya yang sangat kuat dan reaktif.

1. Bersifat Sangat Korosif

Salah satu ciri utama air keras adalah sifatnya yang sangat korosif. Artinya, zat ini mampu merusak atau menghancurkan berbagai bahan melalui reaksi kimia. Ketika mengenai logam, air keras dapat menyebabkan proses korosi yang cepat. Ketika mengenai bahan organik seperti kayu atau kain, zat ini dapat menyebabkan kerusakan struktur bahan tersebut.

2. Memiliki Tingkat Keasaman Tinggi

Air keras biasanya memiliki nilai pH yang sangat rendah, bahkan bisa mendekati angka 0 pada skala pH. Nilai pH yang rendah menunjukkan bahwa larutan tersebut sangat asam dan memiliki konsentrasi ion hidrogen yang tinggi.

3. Bereaksi dengan Banyak Bahan

Air keras dapat bereaksi dengan berbagai jenis bahan, termasuk logam, plastik tertentu, dan jaringan tubuh manusia. Reaksi ini sering kali menghasilkan panas atau gas yang berbahaya.

4. Dapat Menyebabkan Luka Bakar Kimia

Berbeda dengan luka bakar akibat panas, luka bakar akibat air keras terjadi karena reaksi kimia yang merusak jaringan tubuh. Luka ini sering kali lebih sulit ditangani karena dapat terus merusak jaringan selama zat tersebut masih berada di permukaan kulit.

Kegunaan Air Keras

Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0
Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0

Meskipun memiliki sifat berbahaya, air keras memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai sektor industri dan penelitian. Tanpa penggunaan bahan kimia ini, banyak proses produksi modern tidak dapat dilakukan secara efisien.

1. Industri Logam

Dalam industri logam, air keras digunakan untuk membersihkan permukaan logam dari karat, kotoran, atau oksida sebelum dilakukan proses pelapisan atau pengecatan. Proses ini dikenal sebagai pickling dalam industri metalurgi.

Asam kuat membantu melarutkan lapisan oksida pada logam sehingga permukaannya menjadi lebih bersih dan siap untuk proses selanjutnya.

2. Industri Kimia

Air keras merupakan bahan dasar dalam produksi berbagai senyawa kimia lainnya. Banyak reaksi kimia industri membutuhkan asam kuat sebagai katalis atau reagen untuk mempercepat reaksi.

Sebagai contoh, Sulfuric acid digunakan dalam produksi pupuk, deterjen, plastik, dan berbagai produk kimia lainnya.

3. Industri Baterai

Salah satu penggunaan paling umum dari air keras adalah dalam baterai kendaraan. Baterai timbal-asam menggunakan larutan asam sulfat sebagai elektrolit untuk menghasilkan energi listrik melalui reaksi kimia antara timbal dan asam.

Tanpa keberadaan asam ini, baterai tidak akan dapat menghasilkan listrik yang diperlukan untuk menyalakan kendaraan.

4. Laboratorium Penelitian

Di laboratorium kimia, air keras digunakan untuk berbagai keperluan penelitian, seperti analisis kimia, sintesis senyawa baru, dan pengujian sifat material.

Penggunaan bahan ini di laboratorium biasanya dilakukan dengan perlindungan khusus seperti sarung tangan tahan kimia, kacamata pelindung, dan lemari asam.

5. Pengolahan Air dan Limbah

Beberapa jenis asam kuat juga digunakan dalam pengolahan air limbah untuk menetralkan zat basa atau membantu proses pemisahan bahan kimia tertentu dari air.

Dampak Jika Terkena Air Keras

Paparan air keras dapat menimbulkan berbagai dampak yang serius terhadap kesehatan manusia. Dampak ini tergantung pada jenis zat kimia, konsentrasi larutan, serta lamanya kontak dengan tubuh.

1. Dampak pada Kulit

Jika air keras mengenai kulit, reaksi kimia yang terjadi dapat menyebabkan luka bakar kimia. Gejala yang biasanya muncul antara lain:

  • Rasa panas atau terbakar pada kulit

  • Kemerahan dan iritasi

  • Lepuhan atau melepuh

  • Kerusakan jaringan yang dalam

Pada kasus yang parah, luka bakar kimia dapat menyebabkan kerusakan permanen pada jaringan kulit dan meninggalkan bekas luka yang sulit dihilangkan.

2. Dampak pada Mata

Mata merupakan salah satu organ tubuh yang sangat sensitif terhadap bahan kimia. Jika air keras masuk ke mata, dampak yang terjadi bisa sangat serius, antara lain:

  • Iritasi dan rasa perih yang hebat

  • Kerusakan pada kornea

  • Gangguan penglihatan

  • Risiko kebutaan permanen

Karena itu, pekerja yang menggunakan bahan kimia korosif biasanya diwajibkan menggunakan kacamata pelindung khusus.

3. Dampak pada Sistem Pernapasan

Uap dari beberapa jenis air keras dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan jika terhirup. Gejala yang dapat muncul meliputi:

  • Batuk

  • Sesak napas

  • Iritasi tenggorokan

  • Kerusakan jaringan paru-paru pada paparan berat

Paparan jangka panjang terhadap uap bahan kimia tertentu bahkan dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan kronis.

4. Dampak Jika Tertelan

Jika air keras tertelan secara tidak sengaja, zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan serius pada mulut, kerongkongan, dan lambung. Gejala yang mungkin muncul antara lain:

  • Nyeri hebat pada mulut dan tenggorokan

  • Kesulitan menelan

  • Muntah

  • Kerusakan jaringan organ dalam

Kondisi ini merupakan keadaan darurat medis yang memerlukan penanganan segera oleh tenaga kesehatan.

Pertolongan Pertama Jika Terkena Air Keras

Penanganan awal sangat penting untuk mengurangi tingkat kerusakan jaringan akibat paparan air keras.

Langkah-langkah pertolongan pertama yang umumnya dilakukan antara lain:

  1. Segera membilas area yang terkena dengan air bersih yang mengalir selama minimal 15–20 menit.

  2. Melepaskan pakaian atau aksesori yang terkena zat kimia.

  3. Menghindari menggosok area yang terkena karena dapat memperparah kerusakan jaringan.

  4. Segera mencari bantuan medis jika luka cukup serius.

Penanganan cepat dapat membantu mengurangi dampak kerusakan yang lebih parah.

Air keras merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut cairan kimia yang bersifat sangat korosif, biasanya berupa asam kuat yang memiliki tingkat keasaman tinggi. Beberapa contoh zat yang sering disebut air keras antara lain Sulfuric acid, Hydrochloric acid, dan Nitric acid.

Zat ini memiliki banyak kegunaan dalam berbagai bidang seperti industri logam, industri kimia, pembuatan baterai, penelitian laboratorium, dan pengolahan limbah. Namun, sifatnya yang sangat reaktif juga membuat air keras berpotensi menimbulkan bahaya serius jika tidak digunakan dengan benar.

Paparan air keras dapat menyebabkan luka bakar kimia pada kulit, kerusakan mata, gangguan pernapasan, hingga kerusakan organ dalam jika tertelan. Oleh karena itu, penggunaan bahan kimia ini harus selalu dilakukan dengan memperhatikan standar keselamatan yang ketat.

Pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan penggunaan air keras sangat penting untuk mencegah kecelakaan serta mengurangi risiko penyalahgunaan bahan kimia berbahaya. Dengan pengetahuan yang cukup, penggunaan air keras dapat dilakukan secara aman dan memberikan manfaat yang besar bagi berbagai bidang kehidupan manusia.

Minggu, 14 Desember 2025

Polri Tetapkan Enam Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata

Konferensi pers Polri terkait penetapan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka kasus penganiayaan maut di TMP Kalibata Jakarta Selatan
Konferensi pers Polri terkait penetapan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka kasus penganiayaan maut di TMP Kalibata Jakarta Selatan.

JAKARTA - Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. K

asus ini melibatkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di area parkir TMP Kalibata. 

Pengungkapan resmi disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB, oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sementara pengusutan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 Polri. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pancoran segera mengerahkan personel ke lokasi kejadian. Petugas tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati dua korban dalam kondisi luka berat. 

Salah satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke RS Budi Asih untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Dua korban diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone berusia 41 tahun dan Novergo Aryanto Tanu berusia 32 tahun. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang terjadi di lokasi tersebut. 

Kejadian ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu keresahan warga sekitar karena situasi sempat memanas dan berujung pada aksi perusakan serta pembakaran fasilitas warga di sekitar TMP Kalibata.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya menegaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. 

Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, berbagai langkah intensif telah dilakukan oleh penyidik. 

Langkah-langkah tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, evakuasi korban, hingga pendampingan kepada keluarga korban. 

Menurutnya, kecepatan penanganan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengungkap fakta secara terang dan memastikan keadilan ditegakkan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian maupun yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. 

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna mendukung proses pembuktian. 

Berdasarkan hasil analisis keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Keenam tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Pasal ini mengatur ancaman pidana yang berat karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain penganiayaan yang berujung maut, peristiwa di TMP Kalibata juga diwarnai dengan aksi perusakan dan pembakaran fasilitas warga. 

Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kerusakan yang terjadi cukup signifikan. 

Tercatat empat unit mobil mengalami kerusakan, tujuh unit sepeda motor terbakar atau rusak berat, serta 14 lapak pedagang yang terdampak. Selain itu, dua kios dilaporkan terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga juga mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

Kerusakan ini menambah panjang daftar dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut. Tidak hanya korban jiwa, tetapi juga kerugian materiil yang dialami oleh warga sekitar lokasi kejadian. 

Polda Metro Jaya kemudian menerima laporan resmi terkait peristiwa ini pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama. 

Sejak saat itu, penanganan perkara dilakukan secara terkoordinasi antara Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada aspek pidana semata. Keenam personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga diproses dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menggelar gelar perkara pada Jumat malam dan menyimpulkan bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap keenam tersangka dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. 

Sidang ini akan menentukan sanksi etik yang dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis etik. 

Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum pidana, tetapi juga menjaga integritas dan disiplin internal institusi.

Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggotanya sendiri. 

Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik. 

Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Polda Metro Jaya juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Keluarga korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung. 

Selain itu, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat di sekitar TMP Kalibata turut dilibatkan dalam upaya pemulihan pascakejadian. 

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Pengamanan di sekitar lokasi kejadian juga diperketat untuk mencegah terjadinya aksi susulan. Aparat kepolisian masih berjaga dan melakukan patroli rutin guna memberikan rasa aman kepada warga. 

Langkah ini dinilai penting mengingat kejadian tersebut sempat memicu ketegangan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Terkait informasi yang beredar mengenai rangkaian peristiwa sebelum penganiayaan, termasuk adanya dugaan dua debt collector yang menghentikan kendaraan yang digunakan oleh anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa hal tersebut masih menunggu laporan resmi. 

Hingga konferensi pers digelar, laporan terkait kejadian tersebut belum masuk ke pihak kepolisian. 

Polri memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima secara profesional dan transparan.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan berspekulasi dan hanya akan menyampaikan informasi resmi berdasarkan fakta dan proses hukum yang berjalan. 

Perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik setelah ada laporan resmi dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Di akhir penyampaiannya, Brigjen Trunoyudo kembali menekankan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Penanganan kasus penganiayaan maut di TMP Kalibata ini disebut sebagai bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan menimbulkan korban jiwa serta kerusakan fasilitas warga. 

Polri berharap proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika dalam setiap tindakan.

Sabtu, 13 Desember 2025

Direktur PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kelalaian Fatal yang Picu Kebakaran Maut

Direktur PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kelalaian Fatal yang Picu Kebakaran Maut
Direktur PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kelalaian Fatal yang Picu Kebakaran Maut.

JAKARTA - Kebakaran mematikan yang melanda gedung operasional PT Terra Drone Indonesia akhirnya memasuki babak baru setelah polisi menetapkan Direktur Utama perusahaan tersebut, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. 

Penetapan itu diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pada Jumat 12 Desember 2025 di Jakarta. 

Polisi menyebut ada rangkaian kelalaian serius yang dilakukan di tingkat manajemen hingga gedung tersebut berubah menjadi jebakan maut saat kebakaran terjadi.

Dalam pemaparannya, pihak kepolisian mengungkap bahwa kelalaian yang ditemukan bukan sekadar masalah administratif. 

Berdasarkan hasil pendalaman, tim penyidik menilai Michael telah abai dalam menyediakan sistem keselamatan paling dasar. 

Mulai dari tidak adanya prosedur penyimpanan baterai drone yang mudah terbakar hingga kelalaian dalam memastikan keberadaan petugas keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Kantor PT Terra Drone Indonesia.
Kantor PT Terra Drone Indonesia.

Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan. Ujar Kombes Pol Susatyo. 

Kelalaian tersebut dinilai sebagai akar permasalahan yang memperburuk situasi sehingga api dengan cepat membesar tanpa penanganan awal yang memadai.

Fakta lain yang semakin memberatkan adalah kondisi gedung yang ternyata tidak memiliki fasilitas keselamatan yang layak. 

Tidak ditemukan sistem pemadam kebakaran otomatis, ventilasi darurat, maupun jalur evakuasi yang standar. 

Situasi tersebut membuat para korban terjebak di dalam gedung ketika api membesar dan menyebar ke berbagai ruangan. 

Polisi menilai rangkaian kelalaian itu mengindikasikan lemahnya manajemen keselamatan dan pengawasan internal perusahaan, terutama pada kegiatan operasional yang melibatkan material berisiko tinggi.

Menurut keterangan penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah aparat memeriksa sejumlah saksi, meninjau lokasi kejadian, serta mempelajari dokumen internal perusahaan. 

Dari hasil rangkaian pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan bahwa Michael memiliki tanggung jawab langsung terkait keputusan operasional dan sistem keselamatan perusahaan. 

Ia pun telah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP yang masing-masing mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, kelalaian yang mengakibatkan bencana, serta kelalaian yang menimbulkan korban jiwa. 

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut berkisar dari pidana penjara beberapa tahun hingga belasan tahun, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak kejadian.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menggambarkan lemahnya penerapan standar keselamatan pada perusahaan teknologi yang sebenarnya mengelola bahan dan perangkat berisiko tinggi. 

Baterai drone kategori industri dikenal rentan mengalami overheat apabila tidak disimpan dengan prosedur khusus, seperti pengaturan suhu ruangan, penggunaan wadah tahan api, hingga pemantauan kapasitas dan kondisi baterai secara berkala. 

Tanpa SOP yang jelas, risiko kebakaran meningkat berkali-kali lipat. Hal inilah yang ditemukan oleh penyidik di lapangan.

Sejumlah pihak menilai kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi dan industri kreatif. 

Penggunaan perangkat berenergi tinggi seperti baterai lithium-ion bukan sekadar alat kerja, tetapi juga mengandung potensi bahaya jika tidak ditangani dengan benar. 

Para ahli menyebut standar keselamatan menjadi aspek penting yang sering kali diabaikan demi efisiensi atau percepatan proses kerja. 

Padahal dampak dari kelalaian tersebut dapat berujung pada kerugian besar dan korban jiwa.

Direktur PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kelalaian Fatal yang Picu Kebakaran Maut
Direktur PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kelalaian Fatal yang Picu Kebakaran Maut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan pihak lain dalam proses pengambilan keputusan operasional. 

Audit keselamatan gedung dan aktivitas perusahaan juga masih berlangsung untuk mengetahui sejauh mana kelalaian sistemik terjadi di dalam lingkungan PT Terra Drone Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru, sejumlah keluarga korban melalui kuasa hukum mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan. 

Mereka menilai kejadian tersebut bukan hanya musibah, tetapi kegagalan manajemen dalam melindungi keselamatan karyawan. Gugatan perdata berpotensi menyusul setelah proses pidana berjalan.

Pemerintah daerah juga dikabarkan tengah mengevaluasi ulang perizinan bangunan dan operasional perusahaan yang menggunakan material berisiko tinggi. 

Evaluasi ini bertujuan mencegah kejadian serupa dan memastikan setiap perusahaan mematuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah terkait keselamatan kerja dan penanggulangan kebakaran.

Penetapan tersangka terhadap Michael Wisnu Wardhana menjadi sinyal tegas bahwa aparat akan menindak tegas pihak manajemen yang lalai mengutamakan keselamatan kerja. 

Kasus ini diperkirakan menjadi rujukan bagi banyak perusahaan dalam mengevaluasi standar operasi mereka. 

Publik kini menantikan hasil akhir penyidikan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana langkah pencegahan akan diperkuat ke depan.

🔥 Kenapa Baterai Lithium-Ion Mudah Terbakar? Fakta Mengejutkan di Balik Teknologi Modern yang Jarang Dibahas

Teknologi Canggih yang Penuh Risiko

Baterai lithium-ion telah menjadi tulang punggung perangkat modern. Mulai dari smartphone, laptop, mobil listrik, drone, hingga power bank—semua mengandalkan baterai yang satu ini. Kita menggunakan teknologi ini hampir setiap hari, namun tidak banyak yang benar-benar memahami bahwa baterai lithium-ion menyimpan potensi bahaya yang cukup besar.

Beberapa tahun terakhir, kasus baterai yang terbakar atau meledak sering muncul di berita: ponsel yang mendadak menyala, skuter listrik yang meledak ketika di-charge, hingga mobil listrik yang terbakar tanpa sebab jelas.
Sebenarnya, apa penyebabnya?

Artikel ini akan membahas secara mendalam, lengkap, dan mudah dipahami, mengapa baterai lithium-ion rentan mengalami kebakaran, bagaimana prosesnya, dan apa yang bisa kita lakukan agar tetap aman.

Apa Itu Baterai Lithium-Ion?

Baterai lithium-ion adalah jenis baterai isi ulang yang menggunakan ion lithium untuk memindahkan muatan antara anoda dan katoda. Teknologi ini dibuat karena:

  • kapasitasnya besar,

  • bobotnya ringan,

  • dapat di-charge berulang kali,

  • cocok untuk perangkat portable.

Namun, keunggulan ini datang dengan risiko. Lithium adalah logam yang sangat reaktif. Ketika bereaksi dengan udara atau air, logam ini dapat menimbulkan api dalam hitungan detik.

Karena sifat alaminya yang sangat reaktif, baterai lithium-ion membutuhkan pengaturan yang sangat presisi agar tetap aman.

Kenapa Baterai Lithium-Ion Mudah Terbakar? Ini 7 Penyebab Utamanya

1. Thermal Runaway (Penyebab Utama Kebakaran)

Thermal runaway adalah kondisi saat suhu baterai naik tak terkendali hingga akhirnya menghasilkan reaksi berantai menuju ledakan atau kebakaran.

Mekanisme lengkapnya:

  1. Suhu naik karena kerusakan atau korsleting

  2. Cairan elektrolit menjadi tidak stabil

  3. Reaksi kimia di dalam baterai meningkat cepat

  4. Tekanan internal bertambah

  5. Baterai mengembang

  6. Api muncul dan baterai meledak

Begitu thermal runaway terjadi, prosesnya tidak bisa dihentikan. Dalam hitungan detik, baterai bisa berubah menjadi bola api.

2. Korsleting Internal

Korsleting internal bisa terjadi jika:

  • lapisan pemisah (separator) di dalam baterai sobek,

  • ada cacat produksi,

  • partikel logam kecil berpindah tempat,

  • atau baterai mengalami benturan keras.

Korsleting menyebabkan arus mengalir tanpa kendali, menghasilkan panas tinggi, dan memicu kebakaran.

3. Overcharging (Pengisian Berlebih)

Meskipun perangkat modern dilengkapi sistem kontrol, beberapa faktor tetap dapat membuat baterai overcharge:

Overcharging membuat baterai:

  • panas berlebihan,

  • tekanan internal naik,

  • elektrolit menguap,

  • berujung pada api atau ledakan.

4. Suhu Lingkungan yang Ekstrem

Baterai lithium-ion sangat sensitif terhadap suhu. Paparan panas ekstrem, seperti:

  • meninggalkan ponsel di dashboard mobil saat siang,

  • menyimpan laptop dekat sumber panas,

  • meninggalkan power bank di ruangan tertutup tanpa ventilasi,

dapat menyebabkan reaksi kimia baterai tidak stabil.
Ketika temperatur melewati batas 60°C, risiko kebakaran meningkat drastis.

5. Kerusakan Fisik

Benturan keras, tertindih, jatuh dari ketinggian, atau tekanan kuat pada perangkat dapat merusak struktur internal baterai.

Gejala kerusakan fisik:

  • baterai menggelembung,

  • perangkat terasa panas terus,

  • kapasitas drop drastis,

  • perangkat tiba-tiba mati atau restart.

Kerusakan seperti ini hampir selalu berpotensi memicu kebakaran.

6. Cacat Produksi

Tidak semua baterai dibuat dengan standar tinggi. Pada beberapa kasus, cacat produksi seperti:

  • lapisan pemisah terlalu tipis,

  • partikel logam terjebak,

  • proses pengelasan tidak sempurna,

  • material kotor atau kontaminasi,

dapat menyebabkan korsleting internal.

Banyak kasus recall baterai ponsel dan laptop disebabkan hal ini.

7. Cairan Elektrolit yang Mudah Terbakar

Baterai lithium-ion menggunakan cairan elektrolit berbasis organik yang sangat mudah terbakar. Jika baterai bocor, cairan ini:

  • bereaksi dengan udara,

  • menyala spontan,

  • menyebarkan api dengan cepat.

Karena itu, kebakaran baterai lithium-ion hampir selalu terlihat sangat dramatis.

Bagaimana Proses Kebakaran Terjadi? (Disederhanakan)

  1. Ada pemicu – korsleting, panas, benturan, overcharge

  2. Suhu naik hingga 90–120°C

  3. Lapisan pemisah rusak

  4. Reaksi kimia meningkat cepat

  5. Tekanan internal naik

  6. Cairan elektrolit menguap & terbakar

  7. Baterai meledak atau menyala

Kebakaran baterai lithium-ion biasanya menghasilkan:

  • percikan api,

  • asap tebal berbau kimia,

  • api yang menyala cepat,

  • suara letupan kecil.

Apa yang Membuat Lithium Begitu Berbahaya?

Lithium adalah logam alkali yang:

  • sangat reaktif,

  • mudah bereaksi dengan air,

  • menghasilkan panas saat bereaksi,

  • memiliki densitas energi tinggi.

Material ini ideal untuk baterai karena menghasilkan energi besar dalam ruang kecil.
Tetapi justru karena energinya sangat padat, risiko kebakarannya jauh lebih tinggi dibanding baterai generasi lama seperti NiMH atau NiCd.

Faktor yang Paling Sering Menyebabkan Baterai Terbakar di Kehidupan Sehari-Hari

  • memakai charger atau kabel abal-abal,

  • memakai power bank murah tanpa sertifikasi,

  • menaruh ponsel di kasur saat mengisi daya,

  • memainkan ponsel saat di-charge,

  • meninggalkan perangkat di mobil saat panas terik,

  • baterai sudah tua dan melemah,

  • perangkat pernah jatuh keras,

  • menggunakan perangkat dengan baterai rekondisi.

Bagaimana Cara Mencegah Baterai Lithium-Ion Terbakar?

✔ Gunakan charger original

Kabel atau adaptor murahan tidak memenuhi standar keamanan.

✔ Jangan mengisi daya semalaman

Meski banyak perangkat punya proteksi, BMS bisa gagal.

✔ Hindari panas berlebihan

Jangan tinggalkan perangkat di bawah matahari langsung.

✔ Jangan gunakan ponsel yang sudah menggelembung

Ini adalah tanda paling jelas baterai sudah kritis.

✔ Jangan men-charge di tempat yang empuk

Kasur dan sofa menghambat sirkulasi udara.

✔ Jangan gunakan perangkat saat di-charge berjam-jam

Hal ini meningkatkan suhu internal.

✔ Gunakan produk yang bersertifikat

Pilih brand yang punya standar manufaktur jelas.

Apakah Baterai Lithium-Ion Masih Aman?

Jawabannya: Aman, selama digunakan sesuai aturan.

Persentase baterai lithium-ion yang terbakar sebenarnya sangat kecil dibanding jumlah perangkat yang beredar. Namun kasusnya selalu viral karena terlihat dramatis.

Pabrikan besar melakukan:

  • riset keselamatan,

  • sistem kontrol suhu,

  • proteksi overcharge,

  • standar produksi ketat.

Hanya saja, pengguna tetap harus bijak agar tidak memicu bahaya.

Teknologi Penting yang Perlu Kita Pahami Risikonya

Baterai lithium-ion adalah inovasi besar yang membuat kehidupan modern menjadi lebih praktis. Namun di balik efisiensi dan kapasitas energinya yang tinggi, baterai ini mengandung risiko serius jika mengalami kerusakan atau salah penggunaan.

Faktor seperti thermal runaway, korsleting, overcharging, panas ekstrem, dan cacat produksi menjadi alasan utama mengapa baterai lithium-ion mudah terbakar.

Dengan penggunaan yang benar, perangkat tetap aman. Tapi jika digunakan sembarangan, risikonya bisa fatal.

Minggu, 10 Agustus 2025

Patroli Malam Polsek Sengah Temila Ajak Warga dan Satpam Bank Tingkatkan Kewaspadaan

Petugas Polsek Sengah Temila melakukan patroli malam sambil berdialog dengan warga di warung kopi dan memberikan imbauan kepada satpam bank.
Petugas Polsek Sengah Temila melakukan patroli malam sambil berdialog dengan warga di warung kopi dan memberikan imbauan kepada satpam bank.

NGABANG - Polsek Sengah Temila melaksanakan patroli malam pada Sabtu malam (9/8/2025) untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya. 

Patroli yang dipimpin personel Polsek ini menyasar area permukiman dan fasilitas publik, termasuk warung kopi tempat warga berkumpul, hingga area perbankan. 

Tujuannya, mengajak warga dan petugas keamanan bank bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke polisi jika menemukan hal mencurigakan.

Dalam patroli tersebut, petugas menyambangi warga di sebuah warung kopi untuk menjalin silaturahmi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas. 

Warga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama di malam hari, dan tidak ragu menghubungi pihak kepolisian bila terjadi potensi gangguan. Selain itu, patroli berlanjut ke area perbankan untuk menemui satpam bank. 

Petugas mengingatkan pentingnya melakukan pengecekan rutin di sekitar area kerja, mengontrol akses keluar-masuk, dan memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi optimal demi mencegah aksi kriminal.

Kapolsek Sengah Temila, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa patroli malam merupakan langkah preventif yang sangat efektif dalam meminimalisir potensi kejahatan. 

“Kami ingin memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat, sekaligus mengingatkan semua pihak untuk ikut berperan menjaga keamanan. Sinergi antara masyarakat, petugas keamanan, dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya. 

Ipda Bernadus Didy Kusnadi juga menegaskan agar warga tidak menunggu sampai terjadi masalah besar. 

“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Segera laporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan,” tambahnya.

Kegiatan patroli malam ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta mengurangi risiko tindak kriminal, khususnya pada jam rawan. 

Polsek Sengah Temila berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli, memperluas wilayah pengawasan, dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan satuan pengamanan, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.

Jumat, 05 Mei 2023

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kilogram Sabu di Bandara Supadio

Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika.
Pontianak, Kalbar - Tim Interdiksi gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya dan Lanud Supadio berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sebanyak 6,3 Kilogram Sabu berhasil diamankan dari seorang pria asal Kota Pontianak berinisial MR 45 Tahun.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafiz menjelaskan bahwa pihaknya bersama Tim Interdiksi mengamankan MR pada 16 April 2023 lalu.

“Bahwa pihaknya mendapatkan informasi akan ada seorang pria yang membawa barang haram sabu yang akan dikirim ke pulau Jawa,” ungkapnya.

Saat itu, petugas AVSEC sedang melakukan pemeriksaan melalui X-Ray dan mendapati adanya barang yang mencurigakan di dalam sebuah koper. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap koper tersebut dan menemukan 6 bungkus sabu yang diselipkan antara kedua buah Laptop.

“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyelipkan 6 bungkus sabu di antara dua buah laptop yang dimasukan kedalam koper,” jelas Wadir Narkoba Polda Kalbar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa Narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Jakarta dan Surabaya dengan upah 20 Juta Rupiah.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, bahwa tersangka MR bekerja sebagai kurir dengan upah 20 juta. Tersangka MR dijemput oleh seseorang dan diberikan tiket untuk terbang ke Jakarta lalu Surabaya,” ujarnya.

AKBP Abdul Hafiz mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi jaringan narkoba tersebut sejak tahun 2019, dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap jaringan tersebut. 

“Saat ini 6,3 Kilogram Sabu asal Malaysia itu telah dimusnahkan dengan mesin Incinerator yang sebelumnya telah di uji,” beber Abdul Hafiz.

Bahwa pemusnahan barang bukti Sabu dihadiri juga oleh Jaksa Fungsional Kejati Kalbar Jaksa Madya Yuse Chaidi A, Kabid Brantas BNN Provinsi Kalbar Kombes Pol I Made Sugawa, Kabid P2 Kanwil DJBC Kalbagbar Pembina Setiawan, Komandan Satuan Pertahanan Lanud Supadio Letkol Miftah Farid, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kasubbid Multimedia AKBP Saloom P. Silaban, Kasubbid PID AKBP Haryanto.

(Tim Liputan)

Jumat, 28 April 2023

Polsek Kembayan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Tersangka beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Jajaran Polsek Kembayan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (24/4/2023) lalu.

Kapolsek Kembayan, Iptu Junaidi, S.H membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku curanmor yang terjadi hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira jam 20.10 WIB di tepi Jalan Raya Desa Tanjung Merpati Rt 019 Rw 002 Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau tepatnya di depan rumah Suparwo.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka SH Alias LAN yang telah di amankan, Jajaran Polsek Kembayan pun bergerak dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lain.

"Hasil pengembangan, Tersangka DW diamankan karena turut serta dalam melakukan tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh tersangka SH Alias LAN," Ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Tersangka saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Laporan Nomor : LP.B / 2 / IV / 2023/ SPKT.POLSEK KEMBAYAN / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 25 April 2023.

(Tim/Liber/RH)

Kamis, 06 April 2023

Ops Pekat, Bandar Togel Asal Sanggau Ditangkap Polisi

Tersangka SJ Bandar Togel.
Kubu Raya, Kalbar - Anggota Lidik Polres Kubu Raya telah berhasil mengamankan seorang bandar judi togel di Dusun Karya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (30/3/23) lalu pada saat Operasi Pekat Kapuas 2023. 

Penangkapan tersebut atas pengembangan informasi seorang pelaku judi togel yang diamankan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya mendapatkan informasi, pada pukul 16.00 WIB, mendatangi kediaman pelaku bandar judi togel yang berada di Dusun Karya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

“Pelaku seorang pria berinisial SJ (58) asal Sanggau yang berdomisili di Jalan Dusun Karya l Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya diamankan petugas bersama barang bukti menuju Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut,” ucap Wira saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/23). 

Barang bukti SJ berhasil diamankan di tempat berupa :
Uang tunai sebesar Rp 4.717.000,-, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah buku tabungan BRI Britama, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 buah KTP, 1 Unit Kalkulator merk CT-8122-99, 1 Unit Hp Samsung M32 Warna Putih IMEI1 359093383074467 dan 3 buah buku Rekapan Pemasangan Nomor Judi Togel.

"Hal ini merupakan tindakan tegas Polres Kubu Raya dalam memberantas praktik judi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi yang merusak moral dan merugikan masyarakat dengan cara memberikan informasi kepada kami," ujarnya.

“Pelaku bandar judi togel tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan memproses semua pihak yang terlibat dalam praktik judi di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegas Wira.

(Tim/R. Hermanto)

Jumat, 14 Oktober 2022

Sat Narkoba dan Polsek Monterado Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Narkoba


Fhoto : Tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan di mapolsek Monterado (Borneobengkayang/Humas Polsek)

Bengkayang, Kalbar - Personel gabungan Sat Narkoba dan Polsek Monterado, Polres Bengkayang  Polda Kalbar berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Dusun Taepi Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Kamis (13/10/2022) pukul 14.00 Wib.

Penangkapan dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Bengkayang IPDA Nusantara Sembiring  beserta personel Satuan Narkoba Polres Bengkayang dan personel Polsek Monterado.

Dari tangan ketiga pelaku AS (19) FB (23), AP (33) yang merupakan warga Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,50 gram Bruto diduga narkoba jenis sabu.

Kapolsek Monterado IPTU Edy Wuriyawan, S.H, M.H. menjelaskan penangkapan tersebut berasal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Dusun Taepi Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Dusun Taepi Desa Monterado sering terjadi  transaksi jual beli narkoba, lalu kita melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup informasi, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti diduga Narkoba jenis sabu di Polsek Monterado untuk diperiksa dan dimintai keterangan," papar Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba yang diduga Sabu, Polisi juga mengamankan Timbangan Digital, Plastik Klip, HP dan sejumlah uang.

Pasal 114 ayat (1), Pasal 132  ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor ke Polsek Monterado apabila melihat atau mengetahui adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di kecamatan Monterado.

"Perlunya peran serta masyarakat untuk membantu pihak Kepolisian untuk bersama - sama memerangi penyalahgunaan narkoba, agar di kecamatan Monterado bisa terbebas dari bahaya narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa," tegas Kapolsek.

Ketiga pelaku ini dan barang bukti ini selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Rinto Andreas 
Sumber  : Humas Polres Bengkayang

Minggu, 21 Agustus 2022

KPK OTT Rektor Unila Bandar Lampung


Ilustrasi 

Borneotribun Bandar Lampung - Manusia tidak ada puas dengan harta kekayaan di dunia, punya seribu ingin lebih, terakhir sudah punya miliar juga masih kurang akhirnya kekurangan itu lah yang di alami Rektor Unila.

Ketika OTT Rektor Unila Prof Karomani, KPK menyita uang tunai Rp. 414,5 juta dan slip setoran deposito senilai Rp. 800 juta, hingga emas batangan senilai Rp. 1,4 miliar.

KPK menyita barang bukti tersebut dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof. Dr. Heryandi, SH, MS disingkat KPK HY di Lampung, minggu dini hari (21/08/2022). Dia dan tiga tersangka lainnya sudah di sel KPK.

Selain itu, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu, barang bukti lain yang disita dari Rektor Unila Prof Dr Karomani dan Ketua Senat Unila MB adalah kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp. 1,8 miliar. 

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron menjelaskan dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru, Rektor Unila meminta sejumlah uang senilai Rp. 100 hingga Rp. 350 juta, kepada orangtua peserta seleksi.

Dengan jumlah itu, Rektor bisa membantu meluluskannya.
'Oh, Unila Sang Pujaan Hati, apa kabarmu?’

Dalam perkara ini, Rektor memerintahkan salah satu dosen, mengambil titipan uang Rp. 150 juta, dari tersangka AD. 

"Secara keseluruhan, uang yang dikumpulkan berjumlah Rp. 603 juta dan sudah digunakan KRM Rp. 575 juta," Jelas Nurul Gufron.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo. Ada pun uang itu dialihkan jadi tabungan deposito emas batangan dan uang tunai totalnya Rp. 4,4 miliar. (Wis)