Berita BorneoTribun: Berita Pontianak hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Berita Pontianak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Pontianak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 April 2026

Sebelum 24 Jam, Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone

Sebelum 24 jam, polisi Pontianak Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian handphone OPPO Reno 4. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah penyelidikan cepat.
Sebelum 24 jam, polisi Pontianak Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian handphone OPPO Reno 4. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah penyelidikan cepat.

Pontianak, Kalbar — Gerak cepat ditunjukkan Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan dalam mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Resta PTK/Polda Kalbar tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, korban tengah tertidur. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone yang disimpan di dalam kamar, tepat di samping korban. Barang yang dicuri berupa OPPO Reno 4 warna hitam angkasa dengan dua nomor IMEI.

Penyelidikan Cepat, Pelaku Langsung Teridentifikasi

Masih di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Macan Selatan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perdana.

Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menyampaikan bahwa tim segera bergerak menuju lokasi.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KES (26) tanpa perlawanan,” jelasnya.

Pelaku Mengaku, Barang Bukti Diamankan

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa handphone milik korban.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Tingkatkan Patroli

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak Selatan,” pungkasnya.

FAQ (Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan)

1. Kapan kejadian pencurian terjadi?
Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

2. Di mana lokasi kejadian?
Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Pontianak Tenggara.

3. Apa barang yang dicuri?
Satu unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa.

4. Berapa lama pelaku berhasil ditangkap?
Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Humas Polresta Pontianak

Minggu, 15 Maret 2026

Aksi Penimbunan BBM Terungkap Di Pontianak, Polisi Sita Puluhan Jerigen Pertalite

Polisi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite di Pontianak. Puluhan jerigen dan motor bertangki modifikasi turut disita.
Polisi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite di Pontianak. Puluhan jerigen dan motor bertangki modifikasi turut disita.

Polisi Amankan 5 Pelaku Penimbunan Pertalite Di Pontianak, Puluhan Jerigen BBM Disita

PONTIANAK -- Aksi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Pontianak. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM jenis Pertalite.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang kedapatan memindahkan BBM bersubsidi dari sepeda motor ke sejumlah jerigen.

Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas sekelompok orang yang terlihat memindahkan BBM dari kendaraan ke jerigen dalam jumlah banyak.

“Warga melaporkan adanya kegiatan mencurigakan berupa pemindahan BBM dari sepeda motor ke jerigen di lokasi tersebut,” ujar Inayatun di Pontianak.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Polisi Temukan Aktivitas Pemindahan BBM Di Lokasi

Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan IPDA Antonius Aris Hermawan bersama tim segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati lima orang laki-laki yang tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki sepeda motor ke beberapa jerigen yang telah disiapkan.

Melihat aktivitas tersebut, polisi langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi.

Puluhan Jerigen Dan Motor Bertangki Modifikasi Diamankan

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar berkapasitas 14 liter

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen

Selain kendaraan tersebut, polisi juga menemukan puluhan wadah penyimpanan BBM, di antaranya:

  • 11 jerigen berkapasitas 35 liter

  • 3 jerigen berkapasitas 30 liter, salah satunya terisi penuh Pertalite

  • 1 jerigen berkapasitas 10 liter

  • 4 galon berkapasitas 15 liter, dua di antaranya terisi penuh Pertalite

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Beli BBM Di SPBU Sebelum Dipindahkan

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU setempat menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, BBM yang dibeli dipindahkan ke jerigen di lokasi berbeda dengan tujuan tertentu yang masih didalami oleh penyidik.

Saat ini kelima terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.

Terancam Hukuman Penjara Hingga 6 Tahun

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Para pelaku dapat dikenakan Pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat,” jelasnya.

Berisiko Menimbulkan Bahaya Di SPBU

Selain berdampak pada distribusi BBM bersubsidi, aktivitas pemindahan BBM secara ilegal juga dinilai berbahaya.

Penggunaan tangki modifikasi dan penyimpanan BBM dalam jumlah besar di jerigen dapat meningkatkan risiko kebakaran atau ledakan, terutama jika dilakukan di area sekitar SPBU.

Karena itu, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa.

Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Langkah ini dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sabtu, 14 Maret 2026

Kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Rp5 Miliar Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Diserahkan Ke Jaksa

Kasus korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Kalbar senilai Rp5 miliar masuk tahap penuntutan. Dua tersangka resmi diserahkan Kejati Kalbar ke Kejari Pontianak. (GAMBAR ILUSTRASI AI)
Kasus korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Kalbar senilai Rp5 miliar masuk tahap penuntutan. Dua tersangka resmi diserahkan Kejati Kalbar ke Kejari Pontianak. (GAMBAR ILUSTRASI AI)

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Mujahidin Masuk Tahap Penuntutan

PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penyerahan yang dikenal sebagai tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Arianta, mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IS dan MR.

“IS merupakan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Sementara MR berperan sebagai perencana, penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” ujarnya di Pontianak, Jumat.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.

Berawal Dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin.

Dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data serta meminta keterangan dari berbagai pihak.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari keuangan negara. Kasus tersebut pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

Temuan Kerugian Negara Sekitar Rp5 Miliar

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Beberapa di antaranya adalah kekurangan volume pekerjaan serta mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB.

Nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dana Hibah Diduga Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan

Penyidik juga menemukan fakta bahwa penggunaan dana hibah tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.

Menurut I Wayan Arianta, penerimaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam RAB.

Padahal, sesuai ketentuan, penerima hibah memiliki tanggung jawab secara formal maupun material terhadap penggunaan dana tersebut.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak tercantum dalam dokumen hibah, seperti dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, maupun RAB.

Misalnya, dana hibah digunakan untuk membayar biaya perencanaan kepada MR pada tahun 2020 sebesar Rp469 juta.

Tidak hanya itu, dana hibah juga digunakan untuk membayar insentif panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198,72 juta.

Dua Tersangka Ditahan Di Rutan Pontianak

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kedua tersangka kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap IS dan MR di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus

I Wayan Arianta menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan perkara apabila dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Rabu, 11 Maret 2026

Tiga Tahanan Kabur Dari Kejari Pontianak, Dua Berhasil Diamankan Tim Gabungan

Gerak cepat Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan kepolisian berhasil mengamankan dua tahanan yang kabur dari ruang tahanan Kejari Pontianak. Satu orang masih dalam pengejaran.
Gerak cepat Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan kepolisian berhasil mengamankan dua tahanan yang kabur dari ruang tahanan Kejari Pontianak. Satu orang masih dalam pengejaran.. 

Pontianak – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari Pontianak), serta jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Kejari Pontianak.

Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil setelah dua dari tiga tahanan yang kabur berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan. Sementara satu tahanan lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa kaburnya tahanan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, saat Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap 11 orang tahanan secara bergantian.

Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kondisi ini menyebabkan pintu sel tahanan dalam keadaan terbuka karena proses administrasi penyerahan perkara.

Berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Kota Pontianak, yang berada di samping Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 14.34 WIB terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Ketiga orang tersebut kemudian terlihat melintas di area sekitar kantor Telkom sebelum akhirnya menghilang dari pantauan.

Peristiwa tersebut baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak sedang melaksanakan kegiatan video conference (vicon) bidang intelijen. Pada saat itu, petugas penjaga tahanan melaporkan bahwa terdapat tiga orang tahanan yang diduga telah melarikan diri dari ruang tahanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen segera melakukan pengecekan langsung ke ruang tahanan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa benar terdapat tiga orang tahanan yang tidak berada di dalam sel sebagaimana mestinya.

Tim kemudian melakukan penelusuran awal dan memperoleh keterangan dari petugas keamanan (satpam) kantor Telkom yang berada di sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Petugas tersebut mengaku melihat beberapa orang yang diduga tahanan melompat dari jendela lantai dua gedung kejaksaan sebelum melintas di area sekitar kantor Telkom.

Selanjutnya, tim juga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di area Telkom Kota Pontianak yang memperlihatkan tiga orang yang diduga tahanan melintas di lokasi tersebut pada pukul 14.34 WIB.

Setelah memastikan adanya pelarian tahanan, pihak Kejari Pontianak segera melakukan koordinasi dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah pengejaran dan pengamanan.

Dari hasil pengejaran yang dilakukan secara intensif, dua orang tahanan berhasil diamankan kembali oleh Tim Kejaksaan bersama jajaran Polres Sintang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.

“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujar Kasi Penkum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan dua tahanan yang kabur merupakan hasil dari respons cepat dan koordinasi yang solid antar aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya dua orang tahanan berhasil diamankan kembali. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.

Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang belum tertangkap, dengan harapan dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Senin, 09 Maret 2026

Pembobolan Rumah Di Pontianak Selatan Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Pontianak Selatan. Pelaku mencuri berbagai barang rumah tangga dengan kerugian korban mencapai Rp13 juta.
Polisi menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Pontianak Selatan. Pelaku mencuri berbagai barang rumah tangga dengan kerugian korban mencapai Rp13 juta.

Pontianak -- Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Kecamatan Pontianak Selatan. Kedua pelaku berinisial OO dan RO diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ryan Eka Cahya, mengatakan aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal beberapa hari. Ketika korban kembali ke rumah, ia mendapati kondisi rumah telah berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang. Peristiwa pembobolan rumah di Pontianak Selatan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain televisi 24 inci, mesin jahit, kipas angin, peralatan makan dalam jumlah besar, peralatan dapur, oven listrik, kompor gas, tabung gas, mesin cuci, mesin air, serta berbagai bahan kebutuhan pokok.

Akibat kejadian pencurian rumah di Pontianak tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari keterangan seorang saksi yang melihat pelaku membawa televisi terbungkus kain bersama rekannya. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri berbagai petunjuk yang ada di lokasi. Tim yang dipimpin Amin Suryadinata kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin jahit, satu unit televisi 24 inci, satu unit laptop, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku barang hasil pembobolan rumah tersebut rencananya akan dijual. Uang dari penjualan itu disebut akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sabtu, 16 Agustus 2025

Pelaku Curi Mesin dan Cat di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Aksi Terekam CCTV

PONTIANAK - Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga mencuri 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2025) di Jalan Kom. Yos. Sudarso, tepatnya di depan Gang Kuini, Pontianak Barat, usai polisi mendapat laporan dan informasi keberadaan pelaku. Aksi pencurian terjadi di Jalan Danau Sentarum, Komplek Sentarum Mandiri No. 34, Pontianak Kota, dan sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, penangkapan NS merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang kehilangan sejumlah barang. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengenali pelaku dari rekaman CCTV. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat,” ungkap AKP Deni Gumilar, Sabtu (15/8/2025).

Polisi Pontianak Kota mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti mesin pemotong keramik, mesin gerinda, dan cat.
Polisi Pontianak Kota mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti mesin pemotong keramik, mesin gerinda, dan cat.

AKP Deni menambahkan, pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut. NS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Pontianak untuk meningkatkan keamanan rumah dan tempat usaha, termasuk memasang CCTV sebagai upaya pencegahan. Polisi juga terus memantau dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan jika pelaku terlibat kasus serupa di lokasi lain.