Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sanggau Kalbar Dibekuk
![]() |
| Polisi ungkap kasus curas di Sanggau, pelaku ditangkap dalam 2 hari. Simak kronologi, barang bukti, dan pengembangan kasusnya di sini. |
SANGGAU – Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dengan nomor STPL.Aduan/05/III/2026/Polsek Parindu tertanggal 27 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai dan sejumlah barang berharga yang dibawa kabur pelaku setelah melakukan aksi kekerasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku berinisial A (30) berada di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.
Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang tunai milik korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Sementara itu, satu unit handphone milik korban dijual seharga Rp150.000 kepada seseorang yang tidak dikenal, dengan alasan barang tersebut ditemukan di jalan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK dan kunci, tas warna putih, kartu identitas milik korban, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menariknya, dari hasil pengembangan kasus, pelaku diduga juga terlibat dalam tindak pidana lain. Di antaranya kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Kedua kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan. Ini juga hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Selasa (31/3).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
FAQ
1. Kapan kasus curas di Sanggau terjadi?
Kasus terjadi pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB di wilayah Parindu.
2. Kapan pelaku berhasil ditangkap?
Pelaku ditangkap pada 29 Maret 2026, hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.
3. Apa saja barang bukti yang diamankan?
Barang bukti meliputi sepeda motor Honda Revo, tas, kartu identitas korban, dan handphone Realme.
4. Apakah pelaku terlibat kasus lain?
Ya, pelaku diduga terlibat penggelapan di Landak dan percobaan pemerkosaan di Batang Tarang.
5. Apa imbauan dari pihak kepolisian?
Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan.
Penulis: Liber


