Berita BorneoTribun: Biaya Haji hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Biaya Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biaya Haji. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 April 2026

Biaya Haji Kalbar 2026 Dinegosiasi

Pemprov Kalbar optimalkan biaya penerbangan haji 2026 melalui seleksi terbuka dan negosiasi ketat dengan maskapai agar tarif tetap transparan dan terjangkau.
Pemprov Kalbar optimalkan biaya penerbangan haji 2026 melalui seleksi terbuka dan negosiasi ketat dengan maskapai agar tarif tetap transparan dan terjangkau.

Pemprov Kalbar Transparan Soal Biaya Penerbangan Haji 2026, Ini Detailnya

Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berupaya menjaga biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap rasional dan transparan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan biaya penerbangan haji tahun 2026 melalui proses seleksi terbuka serta negosiasi ketat dengan maskapai penerbangan.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa proses penetapan maskapai dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip efisiensi anggaran.

"Penetapan dilakukan secara terbuka. Maskapai dengan penawaran terendah menjadi pemenang, tetapi tetap kita lakukan negosiasi untuk memastikan harga tersebut benar-benar wajar dan tidak memberatkan jamaah," kata Harisson saat menerima audiensi perwakilan Lion Group di Pontianak, Kamis.

Lion Air Jadi Maskapai Penerbangan Haji Kalbar 2026

Dalam proses seleksi tersebut, maskapai Lion Air ditetapkan sebagai penyedia jasa transportasi udara untuk penerbangan haji Kalimantan Barat tahun 2026.

Nilai penawaran yang diajukan maskapai tersebut berada di kisaran Rp13,3 miliar, lebih tinggi dibandingkan biaya pada tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp10,6 miliar.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalbar meminta penjelasan rinci terkait kenaikan biaya tersebut. Menurut Harisson, transparansi kepada masyarakat menjadi faktor penting karena biaya tersebut nantinya akan diketahui oleh para calon jamaah haji.

"Kenaikan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, karena biaya tersebut akan diketahui oleh jamaah. Transparansi menjadi hal utama," ujarnya.

Negosiasi Lanjutan Dilakukan untuk Tekan Biaya

Setelah penetapan pemenang, pemerintah daerah tetap membuka ruang negosiasi lanjutan guna memastikan harga tetap efisien dan realistis.

Harisson menyebutkan bahwa optimalisasi biaya menjadi prioritas agar penyelenggaraan ibadah haji tetap terjangkau bagi masyarakat.

Selain faktor internal, pemerintah juga menyoroti sejumlah faktor eksternal yang memengaruhi biaya penerbangan, salah satunya adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur.

"Jika harga avtur naik, itu menjadi risiko maskapai sesuai kontrak. Namun jika turun, kita akan bicarakan kembali agar ada penyesuaian yang menguntungkan jamaah," jelasnya.

Kenaikan Harga Avtur Jadi Faktor Utama

Sementara itu, perwakilan Lion Group, Agung Pratama, menjelaskan bahwa harga yang diajukan telah melalui perhitungan matang dengan mempertimbangkan kenaikan harga avtur yang cukup signifikan.

Menurutnya, lonjakan harga avtur saat ini mencapai sekitar 70 persen, sehingga berdampak langsung terhadap biaya operasional maskapai.

"Harga yang kami ajukan sudah seminimal mungkin agar tetap kompetitif, meskipun saat ini terjadi kenaikan harga avtur hingga sekitar 70 persen," kata Agung.

Komitmen Transparansi dan Pelayanan Terbaik bagi Jamaah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada calon jamaah haji.

Setiap komponen biaya, termasuk transportasi udara, disusun secara cermat, transparan, dan akuntabel guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak tanpa beban biaya berlebihan.

Dengan langkah optimalisasi tersebut, diharapkan penyelenggaraan transportasi haji Kalimantan Barat tahun 2026 dapat berjalan lancar dan biaya tetap terjangkau bagi para jamaah.

FAQ

1. Mengapa biaya penerbangan haji Kalbar 2026 mengalami kenaikan?
Kenaikan biaya dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama lonjakan harga avtur hingga sekitar 70 persen yang berdampak pada biaya operasional maskapai.

2. Maskapai apa yang melayani penerbangan haji Kalbar 2026?
Maskapai Lion Air ditetapkan sebagai penyedia jasa transportasi udara setelah melalui proses seleksi terbuka.

3. Berapa nilai kontrak penerbangan haji Kalbar 2026?
Nilai penawaran maskapai berada di kisaran Rp13,3 miliar.

4. Apakah pemerintah masih bisa menurunkan biaya tersebut?
Ya, pemerintah masih melakukan negosiasi lanjutan untuk membuka peluang efisiensi dan penyesuaian harga.

5. Apa komitmen utama pemerintah dalam penyelenggaraan haji?
Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan biaya tetap rasional bagi jamaah.

Senin, 09 Februari 2026

Presiden Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji, Indonesia Bakal Punya Kampung Haji di Mekkah

Presiden Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji, Indonesia Bakal Punya Kampung Haji di Mekkah
Presiden Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji, Indonesia Bakal Punya Kampung Haji di Mekkah.

JAKARTA -- Biaya haji yang selama ini bikin banyak calon jamaah geleng-geleng kepala, akhirnya punya secercah harapan baru. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana besar untuk menurunkan biaya haji bagi masyarakat Indonesia dengan membangun kawasan khusus untuk jamaah di Kota Suci Mekkah.

Dalam acara Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama di Jawa Timur, Prabowo menegaskan, seluruh jamaah Indonesia bakal mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang layak serta pelayanan maksimal. “Nanti dijamin semua jamaah akan mendapat hunian yang layak, tempat yang baik, tidak usah ragu-ragu lagi, pelayanannya akan terbaik dan saya bertekad menurunkan biaya haji untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ide ini lahir dari kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi yang memberikan izin khusus bagi Indonesia untuk memiliki lahan di Mekkah. Lahan ini nantinya akan menjadi “kampung haji”, tempat jamaah Indonesia bisa tinggal nyaman selama menunaikan ibadah haji maupun umrah. Konsep ini memungkinkan jamaah lebih fokus beribadah tanpa harus khawatir soal akomodasi yang mahal.

Pembangunan kampung haji akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan. Prabowo optimistis, dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, Indonesia sudah bisa memiliki kawasan khusus ini. Dengan adanya fasilitas ini, biaya haji yang biasanya membebani masyarakat bisa ditekan, karena jamaah tidak lagi harus mengeluarkan biaya tambahan tinggi untuk akomodasi di luar Mekkah.

Selain soal hunian, kampung haji ini juga diproyeksikan menawarkan fasilitas pendukung seperti tempat ibadah yang nyaman, akses transportasi mudah, dan lingkungan yang aman. Hal ini tentu akan meningkatkan kualitas pengalaman ibadah bagi jamaah Indonesia, sekaligus memberi rasa tenang karena segala kebutuhan dasar sudah tersedia di satu kawasan.

Manfaat jangka panjang dari program ini juga cukup signifikan. Dengan biaya haji lebih terjangkau, lebih banyak masyarakat Indonesia berkesempatan menunaikan rukun Islam kelima ini. Selain itu, keberadaan kampung haji bisa menjadi simbol kerja sama Indonesia-Arab Saudi dan meningkatkan citra pelayanan jamaah Indonesia di mata dunia.

Bagi calon jamaah yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, pemerintah akan menyediakan informasi resmi mengenai prosedur pendaftaran dan skema pembiayaan. Strategi ini sekaligus menjadi solusi bagi keluarga yang ingin menunaikan haji tanpa harus menunda karena biaya tinggi.

Dengan kampung haji, pengalaman menunaikan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia bakal berubah signifikan: lebih nyaman, lebih aman, dan yang paling penting, lebih terjangkau. Ini jadi kabar baik bagi jutaan calon jamaah yang selama ini harus menabung bertahun-tahun demi menunaikan ibadah haji.

Kesimpulannya, inisiatif pembangunan kampung haji di Mekkah bisa menjadi jawaban atas keluhan biaya tinggi haji, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuat ibadah haji lebih mudah diakses semua lapisan masyarakat tanpa mengurangi kenyamanan dan keamanan.

Kamis, 16 Februari 2023

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta
Gambar ilustrasi. DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI, Rabu malam (15/2) sepakati biaya haji tahun 2023, per jemaah sebesar Rp49.8 juta. 

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama hari Rabu (15/2) mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H atau 2023 untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26 juta. Jumlah ini turun dari semula Rp.98.893.909.

BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji yaitu sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH; lebih kecil dibanding usul awal Rp 69 juta. Sementara jumlah yang akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rata-rata Rp 40.237.937 atau 44 persen dari total BPIH; atau naik dibanding sebelumnya Rp 30 juta.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dan beberapa pihak terkait.

Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi menyatakan kesepakatan mengenai BPIH tersebut berdasarkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keterjangkauan.

"Oleh karena itu, dengan memohon ridha Allah SWT malam ini saya sahkan secara resmi BPIH haji untuk tahun 2023," kata Ashabul.

Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Panitia Kerja BPIH DPR Marwan Dasopang membacakan laporan hasil pembahasan antara Komisi VIII dengan pemerintah tentang BPIH.

"Yang terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair," kata Ketua Panitia Kerja Biaya Haji Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, berlangsung di gedung MPR/DPR, Jakarta.

Besaran BPIH yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah itu lebih rendah dari usulan Kementerian Agama sebelumnya, yakni BPIH sebesar Rp 98,8 juta dan Bipih Rp 69 juta. Ini dikarenakan penurunan beberapa komponen akomodasi dan asuransi.

Lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi adalah 40 hari, makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Makkah 44 kali, termasuk empat kali pada dua hari menjelang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Hal lain diputuskan dalam rapat itu adalah jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang akan diberangkatkan tahun ini tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Sedangkan 9.864 jemaah haji lunas tunda 2022 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan jamaah tahun ini sebanyak 106.590 orang dibebankan biaya tambahan pelunasan Rp 23,5 juta.

Menag Tetap Berharap Jemaah Tanggung Porsi Lebih Besar Kelak

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas berharap ke depannya biaya haji yang ditanggung oleh jemaah harus lebih besar ketimbang nilai manfaat.

Dia meyakini keputusan mengenai BPIH hari ini adalah kesepakatan yang terbaik dan jamaah haji mendapatkan skema pembiayaan yang terbaik pula.

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta
Gambar ilustrasi. DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta.
"Kenaikan Bipih bisa dilakukan secara gradual dan upaya terus menjaga kesinambungan dana nilai manfaat bisa tetap terus dilakukan. Memberikan Bipih terbaik sekaligus mencerminkan istitha'ah (kemampuan) jamaah menjadi perhatian bersama pemerintah dan Komisi VIII," ujar Yaqut.

Yaqut bersyukur dalam pembahasan yang dilakukan oleh panitian Kerja DPR dan pemerintah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Dia mengakui secara kuantitas layanan katering bagi jamaah haji berkurang, namun pemerintah berkomitmen untuk memberikan makanan yang terbaik bagi jemaah haji.

Beberapa Fraksi Beri Catatan

Semua fraksi menyetujui laporan panitia kerja mengenai BPIH dan Bipih itu dengan sejumlah catatan.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH).

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta
DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta.
Fraksi Partai Golongan Karya dalam pandangan yang dibacakan oleh John Kenedy Aziz menyebutkan fraksinya merasa puas karena Bipih yang ditanggung jemaah bisa turun sekitar Rp 20 juta dari yang diusulkan pemerintah sebelumnya.

"Seperti makan yang biasanya tiga kali sehari, sekarang kita berikan dua kali sehari. Biaya hidup yang biasanya kita berikan 1.500 riyal, sekarang kita berikan 750 riyal," tutur John.[fw/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: Yakop

Minggu, 06 Juni 2021

Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji
Ilustrasi. Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (03/06/2021).

Sumber: Humas Kemenag

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (06/06/2021).

Ramadan menambahkan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji. “Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Sumber: Humas Kemenag

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.

Adapun prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus berdasarkan ketentuan KMA 660/2021 adalah sebagai berikut:

1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;
b) nomor rekening atas nama Jemaah Haji; dan
c) nomor telepon Jemaah Haji.

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ini juga diperkirakan memerlukan waktu sekitar sembilan hari, yaitu 2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih. 

(HUMAS KEMENAG/UN)