Berita BorneoTribun: Brimob Polda Metro Jaya hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Brimob Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Brimob Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 September 2025

Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

JAKARTA - Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Putusan itu dijatuhkan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, selaku pengawas eksternal sidang menjelaskan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan sanksi. Salah satunya adalah fakta bahwa Rohmat bertugas sebagai sopir rantis di bawah kendali Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, pada saat insiden terjadi. "Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida.

Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri usai kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan
Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri usai kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Ida menambahkan, Bripka Rohmat memiliki lisensi resmi untuk mengoperasikan rantis dan sudah mengantongi sertifikat keahlian. Namun, ada faktor teknis dan psikologis yang turut memengaruhi kecelakaan, termasuk keberadaan titik buta atau blind spot pada rantis. "Ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," ujarnya. Ia juga menyinggung kondisi psikologis di ruang rantis yang turut dipertimbangkan majelis etik.

Dalam amar putusannya, majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat melanggar etika profesi dan tindakannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, Rohmat juga dikenai penempatan khusus (patsus). "Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ucap majelis.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojol muda yang sedang bertugas pada Kamis (28/8/2025). Meski Rohmat dinilai melanggar etika, pertimbangan bahwa dirinya berada di bawah kendali perwira atasannya membuat majelis tidak memberikan sanksi pemecatan. Polri menegaskan keputusan ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar operasi taktis Brimob lebih memperhatikan keselamatan warga sipil.