Berita BorneoTribun: Dana Desa hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Maret 2026

Produksi Padi Kukar Tertinggi Di Kaltim, Target Jadi Lumbung Nasional

Kukar genjot produksi padi melalui kolaborasi besar demi menjadi lumbung pangan dan mengurangi ketergantungan beras dari luar daerah.
Kukar genjot produksi padi melalui kolaborasi besar demi menjadi lumbung pangan dan mengurangi ketergantungan beras dari luar daerah.

Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, makin serius tancap gas buat mewujudkan daerahnya sebagai lumbung pangan. Fokus utamanya jelas: meningkatkan produksi padi biar ke depan nggak perlu lagi bergantung pada pasokan beras dari luar daerah.

Langkah ini nggak main-main. Pemkab Kukar menggandeng banyak pihak, mulai dari Kementerian Pertanian, TNI, Polri, hingga kelompok tani. Semua bergerak bareng lewat program intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyebut kolaborasi ini jadi kunci utama keberhasilan program ketahanan pangan di wilayahnya.

“Pemda juga intensif menggandeng KTNA Kukar, termasuk kerja sama dengan pemerintah desa terkait pemanfaatan 20 persen Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan Nasional,” ujarnya di Tenggarong, Sabtu.

Dana Desa Jadi Senjata Baru Ketahanan Pangan

Salah satu contoh nyata terlihat di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Desa ini sukses mengoptimalkan Dana Desa untuk sektor pertanian.

Melalui BUMDes Mulya Bersama, desa ini bekerja sama dengan enam kelompok tani (poktan), yakni:

  • Wana Agro Lestari

  • Jadi Makmur

  • Sido Bangun

  • Sari Bunga

  • Mulawarman Jaya

  • Mitra Karya

Total ada 350 petani yang terlibat dengan luas lahan mencapai 350 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 hektare sudah digarap secara optimal dengan pendampingan dari penyuluh dan KTNA.

Menariknya, Bupati juga sempat turun langsung ikut panen bersama petani pada pekan ini. Ini jadi bukti kalau program tersebut bukan sekadar wacana.

Transformasi Ekonomi: Dari Tambang ke Pertanian

Program ini juga sejalan dengan arah kebijakan Kukar yang lagi bertransformasi. Dari yang sebelumnya bergantung pada sektor tambang batu bara dan migas, kini mulai beralih ke ekonomi berkelanjutan.

Pertanian jadi salah satu sektor unggulan, selain pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kukar punya komitmen tinggi sebagai lumbung padi di Kaltim. Ini bukan sekadar wacana, tapi sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah,” tegas Aulia.

Data Bicara: Kukar Terdepan di Kaltim

Kalau lihat data terbaru tahun 2025, Kukar memang layak disebut sebagai rajanya padi di Kalimantan Timur.

  • Total luas panen padi Kaltim: 66.518 hektare

  • Kukar menyumbang: 26.287 hektare (terbesar)

  • Posisi kedua: Paser (14.599 hektare)

  • Ketiga: Penajam Paser Utara (13.570 hektare)

Dari sisi produksi:

  • Total produksi Kaltim: 270,87 ton GKG

  • Kukar: 110,87 ton GKG (tertinggi)

  • Paser: 67,65 ton GKG

  • PPU: 47,58 ton GKG

Saat ini, dari total 26.287 hektare lahan produktif di Kukar, sekitar 13.000 hektare merupakan sawah, sementara sisanya adalah padi ladang.

Kunci Sukses: Kolaborasi dan Kerja Keras Petani

Keberhasilan ini nggak lepas dari kerja keras para petani yang jadi ujung tombak produksi pangan. Selain itu, sinergi antara pemerintah, desa, perusahaan, hingga penyuluh pertanian juga jadi faktor penentu.

Pemkab Kukar pun memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk KTNA, pemerintah desa, BUMDes, dan kelompok tani.

Ke depan, Kukar optimistis bisa benar-benar mandiri pangan, bahkan berpotensi jadi penyuplai beras untuk daerah lain di Kalimantan Timur.

FAQ

1. Apa itu program ketahanan pangan di Kukar?
Program ini adalah upaya meningkatkan produksi padi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi lahan agar Kukar mandiri pangan.

2. Dari mana sumber pendanaan program ini?
Salah satunya dari 20% Dana Desa yang dialokasikan khusus untuk ketahanan pangan.

3. Siapa saja yang terlibat dalam program ini?
Pemkab Kukar, Kementerian Pertanian, TNI, Polri, KTNA, BUMDes, kelompok tani, dan perusahaan.

4. Berapa luas lahan padi di Kukar saat ini?
Sekitar 26.287 hektare, dengan 13.000 hektare berupa sawah.

5. Apa target jangka panjang Kukar?
Menjadi lumbung pangan dan tidak lagi bergantung pada pasokan beras dari luar daerah.

Sabtu, 17 Januari 2026

Geger Dana Desa Rp300 Juta Tak Kembali, Kepala Desa di Cianjur Ditahan Polisi dan Terancam Dicopot Permanen

Geger Dana Desa Rp300 Juta Tak Kembali, Kepala Desa di Cianjur Ditahan Polisi dan Terancam Dicopot Permanen. (Gambar ilustrasi))
Geger Dana Desa Rp300 Juta Tak Kembali, Kepala Desa di Cianjur Ditahan Polisi dan Terancam Dicopot Permanen. (Gambar ilustrasi))

Hukum, Borneotribun - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kembali menghebohkan warga Cianjur. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang kepala desa yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat. Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, resmi ditahan Polres Cianjur setelah diduga terlibat penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga yang mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp300 juta. Uang tersebut dipinjam dengan alasan Dana Desa belum cair, sementara program desa disebut harus tetap berjalan agar bantuan untuk masyarakat tidak tertunda.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menjelaskan bahwa TD tidak sendirian. Seorang perangkat desa berinisial PA juga ikut ditahan karena diduga terlibat dalam kasus yang sama.

“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka ditahan setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana,” ujar AKP Fajri, Kamis (15/1/26).

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterangan para pelaku dan korban. Polisi juga membuka kemungkinan adanya fakta baru seiring pengembangan kasus yang menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban, Aang Jaelani, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari pinjaman dana Rp300 juta yang tak kunjung dikembalikan. Saat itu, kepala desa dan stafnya berjanji uang akan dikembalikan setelah Dana Desa cair, bahkan sempat menjanjikan keuntungan tambahan.

Namun janji tersebut tak pernah terwujud. Hingga lima tahun berlalu, tepatnya sampai tahun 2025, uang yang dipinjam tak juga dikembalikan.

“Klien kami sudah berkali-kali menagih. Bahkan klien hanya meminta uang pokoknya kembali, tanpa tambahan apa pun. Tapi tetap tidak ada kejelasan,” jelas Aang.

Karena tak melihat adanya itikad baik, korban akhirnya memilih jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Laporan itulah yang kemudian berujung pada penahanan kepala desa dan perangkatnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur langsung mengambil langkah tegas. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, mengatakan kepala desa yang terjerat kasus hukum tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, pihaknya menunjuk pejabat sementara dari unsur pegawai kecamatan. Pemberhentian permanen akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Cianjur.

“Saat ini sudah diberhentikan sementara karena yang bersangkutan ditahan. Jika nanti ada keputusan pengadilan, maka akan diberhentikan penuh,” tegas Dendi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana, terutama yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Senin, 20 November 2023

Bupati Sekadau Buka Bimtek Sistem Keuangan Desa Online

Foto : Bimtek Sistem Keuangan Desa Online.
SEKADAU – Bupati Sekadau, Aron, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Implementasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Online (SIPANDE) di Aula Kantor Desa Mungguk pada Senin (20/11/2023).

Aron menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Dia menekankan bahwa alokasi dana desa harus dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa dan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa untuk pembangunan.

Dalam upaya menjamin tata kelola keuangan desa yang baik, Aron menekankan penggunaan sistem informasi seperti SIPANDE dan SISKEUDES secara online sesuai peraturan terkait.

Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan disiplin dalam administrasi serta penggunaan dana desa.

Selasa, 21 Maret 2023

Sosialisasi PerBup Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi CMS Bagi Perangkat Desa

Sosialisasi PerBup Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi CMS Bagi Perangkat Desa.
Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System (CMS) bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Sekadau di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan APBDesa, diperlukan pelaksanaan pembayaran Non Tunai dalam pelaksanaan APBDesa.

Selain itu, penggunaan dana Desa dan alokasi dana Desa tidak bersifat eksklusif karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat Desa dalam bentuk musyawarah Desa.

"Tidak ada lagi aparat pemerintahan desa yang hanya memasang spanduk besar tentang rencana penggunaan Dana Desa, namun tidak mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa melalui musyawarah Desa," Tegas Aron.

Dalam pengelolaan Dana Desa, Aron menekankan bahwa dana Desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan disiplin dalam administrasi dan penggunaannya.

Masyarakat Desa berhak mengetahui penggunaan Dana Desa yang diterima oleh Desa mereka untuk melakukan pembangunan dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah Dana Desa yang ada.

Bupati Aron juga mengatakan bahwa kemampuan aparat Desa untuk membangun dan mengelola Desanya sendiri harus diiringi dengan kemampuan aparat pemerintahan dalam mengelola Desa dan masyarakatnya, yang harus didukung oleh kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi.

"Oleh karena itu, kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System Bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Sekadau tahun 2023 menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan Dana Desa itu sendiri," Jelas Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari.

Ketua panitia pelaksana, Ahmad Syaifudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 serta melaksanakan penggunaan aplikasi Cash Management System (CMS) terhadap aparat pemerintah desa.

Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Kaur keuangan dari 94 desa yang ada di Kabupaten Sekadau.

(Tim/R. Hermanto)

Sabtu, 11 Februari 2023

Polres Sekadau Ungkap Kasus Tipikor DD Dan Kekerasan Pada Anak

Press Release Polres Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Satreskrim Polres Sekadau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana desa dan kekerasan terhadap anak yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Sabtu (11/2/2023). 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, eks Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan IS, Kaur TU Desa Nanga Mentukak periode 2018-2019. 

"Berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, kedua tersangka kita tahan sejak 7 Februari 2023," ungkap Rahmad yang didampingi KBO Satreskrim Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo. 

Rahmad menjelaskan, dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari. 

Perintah pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3. Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut sehingga pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap anak, Satreskrim Polres Sekadau juga telah mengamankan tersangka berinisial MA. Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Rabu malam, 8 Februari 2023.

Diketahui jika tersangka berpacaran dengan ibu korban selama 3 bulan terakhir. Korban yang masih berusia 13 tahun tidak setuju dengan hubungan tersebut dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.

"Pelaku yang sudah tidak tahan (emosi) mendatangi korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan," beber Rahmad.

Rahmad menjelaskan, saat itu pelaku yang datang ke rumah pacarnya tiba-tiba mencekik leher korban namun korban berusaha membela diri. Seketika itu juga dengan tangannya pelaku memukul wajah korban.

"Pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban hingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung," tuturnya.

Rahmad menegaskan, terhadap kedua perkara tersebut saat ini diproses lebih lanjut hingga nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sumber : Humas Polres Sekadau 

Jumat, 08 April 2022

Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa Rp700Juta-an

Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa  Rp700Juta-an
Foto ilustrasi. Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa  Rp700Juta-an. 


BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan satu lagi tersangka penyalahgunaan anggaran Desa yaitu Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.


Kajari Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka oknum perangkat Desa Sungai Alai jilid ke 2  berinisial AH pada tanggal 7 april 2022. Dalam Dugaan tindak pidana korupsi berupa Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. 


Bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 dengan total anggaran Rp. 1.370.655.842,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa  Rp700Juta-an. 


"Kita menetapkan tersangka dengan adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 yang diawali dari proses pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan faktanya, ada kegiatan pekerjaan yang fiktif serta dilakukan pemotongan anggaran peritem kegiatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H. 


"Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan anggaran tahun 2020 yang di duga dilakukan oleh Oknum perangkat Desa Sungai Alai  yaitu AH selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sungai Alai yang melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan anggaran Desa Sungai Alai tahun 2020 yang berpotensi merugikan Keuangan Desa Senilai Rp. 739.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah). serta mengunakan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi," tutur Agus.


Nomor Penetapan PEN-01.a/O.1.14/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022: AH, Bendahara Desa Sungai Alai Tahun 2020.


"Kita dari Kajari Sanggau mengenakan Pasal yang disangka, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH," paparnya.


"Serta kita kenakan kepada tersangka yakni Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1," tutupnya.


(Libertus)

Rabu, 09 Februari 2022

Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama Dijemput Kejari Sekadau

Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau.
Foto Ilustrasi. Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Mantan Kepala Desa Menua Prama periode 2016/2020 berinisial LS (57th) diduga merugikan keuangan negara sekitar sebesar 750 jutaan lebih.


Hal tersebut diungkapkan Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022).


Yuri mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.


Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.


Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.


Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi ini penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh. 


Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.


Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.


Selain itu, Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.


"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.


Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange)
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange).


Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.


"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.


Reporter: Yakop

Kamis, 03 Februari 2022

Polda Kalbar periksa 28 Kades di Kapuas Hulu

Polda Kalbar periksa 28 Kades di Kapuas Hulu
Foto Ilustrasi. Reskrimsus Polda Kalbar periksa 28 Kepala Desa (kades) di Tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


BorneoTribun Uncak - Reskrimsus Polda Kalbar periksa 28 Kepala Desa (kades) di Tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 


Pemeriksaan dilaksanakan Polda Kalbar perihal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).


Hal tersebut dikatakan Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu, Yusuf Basuki pada hari Rabu (2/2/2022) kemarin.


Dikutip BorneoTribun dari Tribunnews, Kamis (3/2/2022), Yusuf menjelaskan, pemeriksaan dari 28 Kepala Desa hanya diminta keterangan ataupun klarifikasi perihal proses dalam pencairan, penggunaan dan pelaporan dana desa di Kapuas Hulu pada Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.


Dalam pemeriksaan tersebut, Polda Kalbar turut minta semua bukti administrasi desa yang berkaitan dengan keuangan desa, termasuk memeriksa APBDes, proses penganggaran, pelaporan dan SK yang dikeluarkan oleh masing-masing desa.


Terlebihnya, Yusuf menilai, pemeriksaan yang dilakukan Polda Kalbar ini tidak tepat. Karena tugas pemeriksaan seperti itu merupakan tugas dari auditor.


“Kalau saya menilai tidak tepat karena, seperti itu tugas auditor, yang didalamnya ada APIP yaitu, Inspektorat, bersama dinas teknis yaitu dinas DPMD yang menguasai sepenuhnya proses penganggaran sampai ke pelaporan, dan juga kecurigaan ada pungli di dinas DPMD Kabupaten Kapuas Hulu, tapi saya yakin tidak ada karena aku tau semua seperti apa kinerja dari DPMD yang sudah bantu desa habis-habisan tidak pernah minta sepeserpun dari kami desa, bantu kami dengan keikhlasan tanpa pamrih,” katanya.


Yusuf menyatakan, para kades ini diperiksa di Polres Kapuas Hulu. “Mereka (Kades) diminta keterangan di Polres Kapuas Hulu, dan Alhamdulillah hanya sebatas klarifikasi saja, kalau lebih dari itu saya akan mengambil sikap untuk melakukan perlawanan, karena kami kades juga harus menjaga elektabilitas kami di masyarakat yang kami pimpin,” katanya.


Oleh karenanya, Yusuf mengaku sudah berkali-kali menyampaikan, baik melalui media sosial dan juga pernah menyampaikan langsung agar aparat penegak hukum (APH) lebih selektif dalam merespons laporan dari berbagai sumber. 


Terkecuali OTT, yang sepenuhnya diserahkan kepada APH atau kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.


“Itu sah-sah saja APH menindaklanjuti itupun udah ada rekomendasi dari APIP setelah diaudit. Jadi sekali lagi aku sampaikan APH bukan pengauditan tetapi penindakan,” jelasnya. (*)

Kamis, 14 Mei 2020

104 KK Di Maboh Permai Akan Menerima BLT Dana Desa



Fhoto : Pedataan KK Penerima BLT Dana Desa Di GPU Maboh Permai.

BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Pastikan penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa di Desa Maboh Permai, Bhabinkamtibmas polsek belitang hadiri rapat pendataan calon penerima yang bertempat di GPU Maboh permai. Kamis, 14/5/20.

Seperti yang dipaparkan Kades Maboh Permai, Sabastian yang menyebutkan agenda rapat yakni pendataan calon keluarga penerima BLT dengan sumber biaya berasal dari DD (Dana Desa) untuk warga yang terkena dampak Covid-19.

Dalam tahap pendataan dari setiap RT dan dusun terdapat jumlah warga yang diusulkan untuk menerima BLT sebanyak 104 KK sesuai dengan Permendes nomor 6 tahun 2020.

BLT dana desa tersebut rencananya akan disalurkan selama 3 bulan yakni April, Mei, juni dengan besaran penerimanya setiap KK Rp. 600.000/bulan. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Maboh Permai, Bripda Elfriza berharap dalam penyaluran BLT nanti bersifat transparan dan dalam proses pendataan hari ini semoga berjalan kondusif serta masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

" masyarakat untuk selalu waspada dan tidak panik serta tetap melakukan upaya pencegahan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah dan transparan dalam pendataan hingga penyaluran nanti ". Harap Elfriza.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Babinsa Desa Maboh Permai, Koptu Marhaban, Ketua BPD Klaudius, Pendamping Desa CB. Hutagaol.


Penulis : Herman
Editor    : Yakop