Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Galian C. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Galian C. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2026

Warga Minta Aparat Selidiki Dugaan Galian C di Lahan Kepala Desa Seberu

Dugaan aktivitas Galian C di lahan milik Kepala Desa Seberu, Kapuas Hulu, menjadi sorotan warga yang meminta kejelasan legalitas, status lahan, dan pihak yang bertanggung jawab. (Ilustrasi)
Dugaan aktivitas Galian C di lahan milik Kepala Desa Seberu, Kapuas Hulu, menjadi sorotan warga yang meminta kejelasan legalitas, status lahan, dan pihak yang bertanggung jawab. (Ilustrasi)

KAPUAS HULU — Dugaan aktivitas Galian C di Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan masyarakat setelah lokasi kegiatan disebut berada di lahan milik Kepala Desa Seberu, Parto. Hingga kini, status legalitas aktivitas tersebut belum diketahui secara pasti dan masih menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.

Perbincangan mengenai kegiatan tersebut terus berkembang karena selain diduga belum memiliki kejelasan izin, lokasi aktivitas juga dikaitkan dengan informasi yang menyebut area itu berada di kawasan yang memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatannya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Parto mengakui lahan yang digunakan merupakan miliknya. Namun, ia membantah terlibat dalam aktivitas penyedotan pasir maupun memiliki alat berat yang digunakan di lokasi.

Menurut Parto, kegiatan tersebut dilakukan oleh masyarakat dan bukan dijalankan olehnya. Ia mengaku mengetahui adanya dugaan aktivitas yang belum memiliki legalitas, tetapi menyebut dirinya hanya berupaya membantu masyarakat kecil.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Warga menilai perlu ada penjelasan yang lebih jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, mengingat kegiatan berlangsung di atas lahan yang diakui sebagai milik kepala desa.

Selain persoalan perizinan, masyarakat juga menyoroti informasi yang beredar terkait dugaan lokasi kegiatan berada di kawasan hutan. Jika informasi tersebut terbukti benar, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan izin pertambangan, tetapi juga menyangkut aturan pemanfaatan kawasan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status lahan, keberadaan izin yang diperlukan, serta pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.

"Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami hanya ingin ada kepastian dan penegakan hukum yang adil," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka tanpa dipengaruhi jabatan atau kedudukan pihak tertentu. Mereka menilai persoalan ini tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kepastian.

Apabila aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat berharap dokumen terkait dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, warga meminta aparat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas aktivitas Galian C yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Sabtu, 28 Maret 2026

Pajak Tambang Galian C Disorot, Pemkot Palangka Raya Lakukan Pendataan

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dorong pendataan ulang pajak tambang galian C untuk tingkatkan kepatuhan dan optimalkan PAD daerah.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dorong pendataan ulang pajak tambang galian C untuk tingkatkan kepatuhan dan optimalkan PAD daerah.

PALANGKARAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya makin serius mengoptimalkan pendapatan daerah. Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah pendataan ulang pajak bagi pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya sektor tambang galian C.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa proses pendataan ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Pendataan ini menyasar tambang galian C yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Fairid.

Pendataan Melibatkan TNI dan Polri

Menariknya, pendataan ini tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), tetapi juga melibatkan TNI dan Polri. Langkah ini diambil agar proses di lapangan berjalan lebih optimal, transparan, dan memiliki pengawasan yang kuat.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.

Validasi Data Jadi Kunci

Pendataan ulang ini juga bertujuan untuk memvalidasi data wajib pajak yang selama ini dinilai masih belum sepenuhnya akurat. Dalam praktiknya, sering ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pelaku usaha dengan kondisi riil di lapangan.

Mulai dari volume produksi hingga aktivitas operasional tambang menjadi fokus verifikasi. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat:

  • Mengidentifikasi potensi kebocoran pajak

  • Memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak

  • Menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran

Target Tingkatkan PAD dari Sektor Tambang

Sektor MBLB selama ini menjadi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realisasi yang ada masih jauh dari target.

Pada tahun 2025, BPPRD mencatat target pajak MBLB sebesar Rp5 miliar. Namun realisasinya baru mencapai sekitar Rp23 juta. Angka ini menunjukkan masih besarnya potensi yang belum tergarap maksimal.

Dengan adanya pendataan ulang ini, pemerintah berharap penerimaan daerah dari sektor tambang bisa meningkat signifikan.

Dampak ke Pembangunan Daerah

Pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat, semuanya bergantung pada optimalisasi pendapatan daerah.

Karena itu, pemerintah juga mengajak para wajib pajak untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.

Dorong Iklim Usaha yang Sehat

Selain meningkatkan pendapatan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang:

  • Adil

  • Transparan

  • Akuntabel

Dengan begitu, iklim usaha di Palangka Raya bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

Pelaku usaha yang patuh tentu akan mendapatkan kepastian hukum dan kepercayaan dalam menjalankan bisnisnya.

FAQ

1. Apa itu pajak MBLB?

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, dan tanah urug.

2. Kenapa tambang galian C jadi fokus?

Karena sektor ini merupakan kewenangan daerah dan punya potensi besar untuk meningkatkan PAD.

3. Kenapa melibatkan TNI dan Polri?

Agar pendataan lebih optimal, aman, dan memiliki pengawasan yang kuat di lapangan.

4. Apa manfaat pendataan ulang ini?

Untuk memastikan data pajak akurat, mencegah kebocoran, dan meningkatkan pendapatan daerah.

5. Kemana pajak yang dibayarkan digunakan?

Untuk pembangunan daerah, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.