![]() |
| Dugaan aktivitas Galian C di lahan milik Kepala Desa Seberu, Kapuas Hulu, menjadi sorotan warga yang meminta kejelasan legalitas, status lahan, dan pihak yang bertanggung jawab. (Ilustrasi) |
KAPUAS HULU — Dugaan aktivitas Galian C di Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan masyarakat setelah lokasi kegiatan disebut berada di lahan milik Kepala Desa Seberu, Parto. Hingga kini, status legalitas aktivitas tersebut belum diketahui secara pasti dan masih menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.
Perbincangan mengenai kegiatan tersebut terus berkembang karena selain diduga belum memiliki kejelasan izin, lokasi aktivitas juga dikaitkan dengan informasi yang menyebut area itu berada di kawasan yang memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatannya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Parto mengakui lahan yang digunakan merupakan miliknya. Namun, ia membantah terlibat dalam aktivitas penyedotan pasir maupun memiliki alat berat yang digunakan di lokasi.
Menurut Parto, kegiatan tersebut dilakukan oleh masyarakat dan bukan dijalankan olehnya. Ia mengaku mengetahui adanya dugaan aktivitas yang belum memiliki legalitas, tetapi menyebut dirinya hanya berupaya membantu masyarakat kecil.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Warga menilai perlu ada penjelasan yang lebih jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, mengingat kegiatan berlangsung di atas lahan yang diakui sebagai milik kepala desa.
Selain persoalan perizinan, masyarakat juga menyoroti informasi yang beredar terkait dugaan lokasi kegiatan berada di kawasan hutan. Jika informasi tersebut terbukti benar, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan izin pertambangan, tetapi juga menyangkut aturan pemanfaatan kawasan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status lahan, keberadaan izin yang diperlukan, serta pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.
"Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami hanya ingin ada kepastian dan penegakan hukum yang adil," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka tanpa dipengaruhi jabatan atau kedudukan pihak tertentu. Mereka menilai persoalan ini tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kepastian.
Apabila aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat berharap dokumen terkait dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, warga meminta aparat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas aktivitas Galian C yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
- Memuat artikel...

