Berita BorneoTribun: Guru Honorer hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Guru Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru Honorer. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Februari 2026

Purbaya Sebut Gugatan Guru Honorer soal MBG Lemah dan Berpotensi Kalah

Menkeu Purbaya menanggapi gugatan guru honorer atas UU APBN 2026 terkait anggaran pendidikan dan program MBG di MK. Pemerintah menilai dalil lemah, sidang uji materi masih berproses.
Menkeu Purbaya menanggapi gugatan guru honorer atas UU APBN 2026 terkait anggaran pendidikan dan program MBG di MK. Pemerintah menilai dalil lemah, sidang uji materi masih berproses.

JAKARTA -- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (18/2), terkait tudingan pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.

Purbaya menegaskan pemerintah akan menghormati dan menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut setiap gugatan memiliki peluang untuk dikabulkan atau ditolak. Namun, menurut penilaiannya, gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang lemah.

Ia menyampaikan bahwa kekuatan materi gugatan akan diuji dalam persidangan. Jika argumentasi dinilai tidak cukup kuat secara konstitusional, maka peluang dikabulkannya permohonan dinilai kecil. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi.

Gugatan Guru Honorer Soal Anggaran Pendidikan dan MBG

Permohonan judicial review diajukan oleh Reza Sudrajat terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 55 PUU XXIV 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang perdana pada Kamis (12/2), pemohon menilai terdapat pengalihan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Ia berpendapat kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Reza mengklaim bahwa jika anggaran MBG tidak dimasukkan dalam komponen pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN. Angka itu disebutnya berada di bawah batas konstitusional.

Menurutnya, dana pendidikan seharusnya difokuskan pada kebutuhan pokok seperti gaji dan tunjangan pendidik, perbaikan fasilitas sekolah, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Ia juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut berdampak pada ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara.

Respons Hakim Konstitusi

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan secara lebih detail hubungan antara statusnya sebagai guru honorer dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami. Mahkamah memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan sebelum masuk tahap pemeriksaan lanjutan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus, yakni anggaran pendidikan dan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi agenda strategis pemerintah.

Dinamika Anggaran Pendidikan dan Kebijakan Fiskal

Perdebatan mengenai komposisi anggaran pendidikan dalam APBN bukan hal baru. Pemerintah selama ini menyatakan tetap menjaga porsi minimal 20 persen sesuai amanat konstitusi. Namun, perbedaan metode perhitungan kerap menjadi sumber perdebatan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana kebijakan fiskal dapat berimplikasi langsung terhadap sektor pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk menjalankan program prioritas nasional seperti MBG yang ditujukan meningkatkan kualitas gizi anak.

Masyarakat kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai argumentasi kedua belah pihak dalam perkara ini.

FAQ Seputar Gugatan APBN 2026 dan Program MBG

Apa yang digugat dalam perkara ini?
Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terkait penghitungan anggaran pendidikan.

Mengapa anggaran MBG dipersoalkan?
Pemohon menilai memasukkan anggaran MBG dalam pos pendidikan berpotensi menurunkan alokasi pendidikan murni di bawah 20 persen APBN.

Apa sikap pemerintah?
Menteri Keuangan menyatakan akan menunggu proses persidangan dan menilai gugatan tersebut lemah secara hukum.

Apa dampaknya bagi guru honorer?
Pemohon mengklaim kebijakan tersebut membatasi ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan menjadi ASN.

Kapan keputusan MK keluar?
Proses masih berjalan. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan sebelum tahap berikutnya.

Senin, 04 Agustus 2025

Gaji Belum Seberapa, Insentif Guru Honorer 2025 Siap Cair! Cek Syarat & Jadwalnya di Sini

Seorang guru honorer sedang mengajar murid-murid di kelas sambil tersenyum, mewakili semangat meski belum berstatus ASN
Seorang guru honorer sedang mengajar murid-murid di kelas sambil tersenyum, mewakili semangat meski belum berstatus ASN. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Para guru honorer di seluruh Indonesia kembali mendapat angin segar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa bantuan insentif untuk guru non ASN tahun 2025 akan segera cair mulai Agustus hingga September 2025. 

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di sekolah formal maupun lembaga PAUD non-formal.

Walau belum bergaji besar dan kerap luput dari perhatian, guru honorer terus menjalankan tugasnya di tengah berbagai keterbatasan. 

“Insentif ini bukan cuma soal uang, tapi bentuk penghargaan atas pengabdian guru-guru kita yang selama ini tetap semangat mengajar walau statusnya belum ASN,” ujar keterangan resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Ada sejumlah pembaruan penting pada skema bantuan tahun ini. Pertama, besaran dana disesuaikan: guru formal dari tingkat TK hingga SMK akan menerima Rp2.100.000 per tahun, sementara guru PAUD non-formal akan memperoleh Rp2.400.000 per tahun. 

Meski lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,6 juta, bantuan ini tetap dinilai krusial untuk menunjang kehidupan lebih dari 341.000 guru honorer di seluruh Indonesia.

Adapun syarat penerima bantuan untuk guru formal antara lain: belum memiliki sertifikat pendidik, lulusan minimal D4/S1, memiliki NUPTK aktif, bukan ASN, memenuhi beban kerja, serta tercatat aktif di sistem Dapodik. 

Sedangkan guru PAUD non-formal harus sudah mengabdi minimal 13 tahun per Januari 2025, berpendidikan minimal SMA/SMK, mengajar di bawah naungan dinas pendidikan, serta terdata di Dapodik. 

Usulan untuk PAUD dilakukan melalui sistem SIM ANTUN.

Proses pencairan dana dilakukan langsung ke rekening yang dibuka khusus oleh pemerintah. 

Namun ada hal penting yang harus diperhatikan: guru yang lolos sebagai penerima bantuan wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026

Jika tidak, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan status bantuan akan hangus.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, guru bisa mengecek melalui portal resmi Info GTK 2025 di https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Setelah login dengan akun PTK, klik menu “Cek Status Tunjangan”, lalu periksa apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Anda sudah terbit. 

Jika datanya valid, maka pencairan akan langsung ditransfer ke rekening yang telah diaktivasi.

Selain itu, sekolah juga diimbau untuk aktif membantu proses aktivasi rekening dan pengumpulan dokumen seperti SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), agar bantuan tidak terkendala. Menunda aktivasi bisa berisiko kehilangan dana insentif yang sudah dialokasikan.

Langkah pemerintah ini dianggap sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan para guru honorer. 

Meski belum menyelesaikan semua persoalan, program ini menunjukkan bahwa dedikasi guru non ASN tak luput dari perhatian negara. 

Bagi banyak guru, bantuan ini mungkin bukan angka besar tapi cukup untuk membeli perlengkapan mengajar, menambah biaya transportasi, atau sekadar menambal kebutuhan harian.

Jika Anda adalah guru honorer yang merasa sudah memenuhi syarat, jangan tunda lagi. Segera cek status Anda di Info GTK dan pastikan aktivasi rekening dilakukan tepat waktu. 

Insentif mungkin hanya sebagian kecil dari penghargaan, tapi semangat Anda sebagai pendidik adalah bagian besar dari masa depan bangsa.