Berita BorneoTribun: Hak Asasi Manusia hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Hak Asasi Manusia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Asasi Manusia. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 November 2025

Wamen HAM Mugiyanto Dorong Generasi Z UPB Pontianak Perkuat Literasi HAM

Wamen HAM Mugiyanto mengajak mahasiswa UPB Pontianak menjadi penggerak literasi HAM digital dan memperkuat toleransi melalui media sosial bertanggung jawab. (Foto Ho-Ac)
Wamen HAM Mugiyanto mengajak mahasiswa UPB Pontianak menjadi penggerak literasi HAM digital dan memperkuat toleransi melalui media sosial bertanggung jawab. (Foto Ho-Ac)
KOTA PONTIANAK, 15 November 2025 - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, membuka Sabtu pagi, 15 November 2025 di Kampus Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak dengan satu pesan kuat.

Generasi muda adalah simpul masa depan HAM Indonesia. Di hadapan ratusan mahasiswa lintas kampus, ia menempatkan mahasiswa, terutama generasi Z, sebagai kelompok paling strategis di tengah arus digital kian deras.

“Mahasiswa itu kunci untuk penguatan hak asasi manusia. Mereka sangat vital sebagai pengguna media sosial," kata Wamen HAM Mugiyanto.

"Kami ingin mahasiswa menjadi spokesperson terkait HAM, keberagaman, toleransi, dan hal-hal yang baik, termasuk kemampuan berpikir kritis,” dia menambahkan.
Wamen HAM Mugiyanto mengajak mahasiswa UPB Pontianak menjadi penggerak literasi HAM digital dan memperkuat toleransi melalui media sosial bertanggung jawab. (Foto Ho-Ac)
Wamen HAM Mugiyanto mengajak mahasiswa UPB Pontianak menjadi penggerak literasi HAM digital dan memperkuat toleransi melalui media sosial bertanggung jawab. (Foto Ho-Ac)
Kutipan itu menjadi titik tekan kuliah umum yang berlangsung hangat dan interaktif.

Dalam paparannya, Wamen HAM Mugiyanto memotret pola digital Gen Z sebagai peluang. Ruang maya, menurutnya, bukan hanya arena ekspresi, melainkan ruang penyebaran nilai.

Di situlah ia menempatkan mahasiswa sebagai penggerak wacana yang mampu menantang narasi intoleransi sekaligus menanamkan keberagaman.

Asa Suara Kampus

Wamen HAM Mugiyanto juga menyinggung kedekatannya dengan UPB Pontianak. Di matanya, kampus yang dikenal aktif berdiskusi isu sosial ini memiliki daya hidup akademik yang kuat.

Banyak mahasiswanya terlibat dalam kegiatan riset, advokasi, hingga forum-forum HAM.

“UPB ini hidup, dinamis, dan punya energi mahasiswa yang kuat,” ujar Wamen HAM Mugiyanto.
Wamen HAM Mugiyanto mengajak mahasiswa UPB Pontianak menjadi penggerak literasi HAM digital dan memperkuat toleransi melalui media sosial bertanggung jawab. (Foto Ho-Ac)
Wamen HAM Mugiyanto mengajak mahasiswa UPB Pontianak menjadi penggerak literasi HAM digital dan memperkuat toleransi melalui media sosial bertanggung jawab. (Foto Ho-Ac)
Karena itu, ia berharap kampus dapat menjadi pusat pemikiran yang memperluas cakupan isu HAM.

Peran pimpinan kampus dianggap penting untuk memastikan nilai-nilai ini menembus ruang kelas, organisasi mahasiswa, hingga kegiatan pengabdian masyarakat.

Di bagian akhir kuliah umum, Wamen HAM Mugiyanto menyampaikan rencana Kementerian HAM untuk menjalin kerja sama lebih erat dengan UPB Pontianak.

Kerja sama itu mencakup penyusunan usulan kebijakan tentang masyarakat adat serta penguatan regulasi HAM yang lebih berpihak pada kelompok rentan.

UPB Pontianak dinilainya memiliki “kapasitas akademik yang solid”, terutama Fakultas Hukum yang selama ini aktif menyumbang kajian kebijakan.
Wamen HAM Mugiyanto mengajak mahasiswa UPB Pontianak menjadi penggerak literasi HAM digital dan memperkuat toleransi melalui media sosial bertanggung jawab. (Foto Ho-Ac)
Wamen HAM Mugiyanto mengajak mahasiswa UPB Pontianak menjadi penggerak literasi HAM digital dan memperkuat toleransi melalui media sosial bertanggung jawab. (Foto Ho-Ac)
Selain itu, posisi Rektor UPB Pontianak Dr. Purwanto sebagai Koordinator Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Kalbar membuat kampus ini dinilai strategis untuk mendorong kolaborasi lintas kampus di wilayah tersebut.

“Kami ingin bekerja sama dengan erat untuk melakukan penguatan HAM di Indonesia melalui kampus,” tegas Wamen HAM Mugiyanto sebelum menutup kuliah umum.

Melalui pesan yang ringkas namun tajam, kuliah umum itu mengingatkan kembali bahwa ruang digital membutuhkan juru bicara baru, mahasiswa peka, kritis, dan berani menjaga nilai kemanusiaan.***

Senin, 03 November 2025

RUU HAM Dinilai Bisa Melemahkan Komnas HAM, Ini Penjelasan Lengkap dari Anis Hidayah

RUU HAM Dinilai Bisa Melemahkan Komnas HAM, Ini Penjelasan Lengkap dari Anis Hidayah

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyoroti rancangan undang-undang (RUU) HAM yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah melalui Kementerian HAM. Dari hasil kajian internal, Komnas HAM menemukan sedikitnya 21 pasal krusial yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan dan independensi lembaga tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam RUU itu perlu mendapat perhatian serius karena bisa mengubah norma kelembagaan Komnas HAM yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Dari hasil kajian kami, ada 21 pasal yang benar-benar krusial. Pasal-pasal ini bisa mengurangi kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen,” ujar Anis, dikutip dari laman RRI pada Jumat (31/10/2025).

Anis mencontohkan salah satu pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 109. Dalam rancangan baru, pasal tersebut disebut menghapus sejumlah kewenangan penting yang selama ini dimiliki Komnas HAM.

“Kalau rancangan ini disahkan, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, hingga memberikan pendidikan dan penyuluhan tentang HAM,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, peran Komnas HAM dalam pengkajian isu HAM pun dibatasi, kecuali yang berkaitan dengan regulasi dan instrumen internasional. Menurut Anis, hal ini jelas bisa menghambat kerja Komnas HAM dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Sementara itu, pihak Kementerian HAM menegaskan bahwa revisi RUU HAM justru bertujuan memperkuat peran lembaga HAM, termasuk Komnas HAM sendiri. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyampaikan bahwa proses penyusunan draf RUU ini sudah melibatkan lembaga HAM dan masyarakat sipil.

“Pernyataan dari Ketua Komnas HAM menjadi masukan penting bagi kami. Pembahasan masih terus berjalan agar revisi ini benar-benar bisa memperkuat lembaga HAM, bukan sebaliknya,” jelas Novita.

Perdebatan terkait RUU HAM ini kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut masa depan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat pun berharap, proses pembahasan RUU tersebut bisa menghasilkan aturan yang transparan, adil, dan tetap menjaga independensi Komnas HAM sebagai lembaga penjaga hak asasi warga negara.

Selasa, 25 Maret 2025

Komnas HAM: Serangan KKB di Yahukimo Langgar Hukum HAM dan Humaniter Internasional

Komnas HAM Serangan KKB di Yahukimo Langgar Hukum HAM dan Humaniter Internasional
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat (21/3/2025) merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional. Dalam insiden tersebut, KKB menyerang warga sipil, menyebabkan korban jiwa dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa serangan terhadap warga sipil adalah bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman. Ia menegaskan bahwa hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.

"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun di luar situasi perang, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional," ujar Atnike dalam keterangan tertulis pada Senin (24/3/2025).

Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang pasti dan pendekatan keamanan yang terukur dalam menangani konflik di wilayah tersebut. Atnike menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi serta memulihkan kondisi korban dan keluarga yang terdampak serangan tersebut. Langkah-langkah pemulihan yang diperlukan mencakup perawatan kesehatan, pemulihan psikologis, pemberian kompensasi, serta pemulangan korban ke daerah asal mereka jika diperlukan.

Komnas HAM juga meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk menjamin keamanan warga sipil pascapenyerangan. Hal ini terutama ditujukan bagi para petugas pelayanan publik seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang kerap menjadi sasaran dalam konflik bersenjata di Papua.

"Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban, khususnya Almarhumah Rosalina Rerek Sogen, seorang guru yang turut menjadi korban dalam serangan ini," ungkap Atnike.

Serangan yang terjadi di Distrik Anggruk menambah daftar panjang aksi kekerasan yang menargetkan warga sipil di Papua. Oleh karena itu, Komnas HAM menegaskan bahwa pendekatan keamanan yang humanis dan berbasis HAM sangat diperlukan agar masyarakat dapat hidup dengan rasa aman dan terbebas dari ancaman kekerasan.

Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menindaklanjuti kasus ini, memastikan para pelaku dihukum, serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat Papua, khususnya di wilayah-wilayah rawan konflik. Dengan demikian, diharapkan situasi di Papua bisa semakin kondusif dan masyarakat bisa menjalani kehidupan sehari-hari tanpa rasa takut.

Senin, 23 Oktober 2023

Refleksi Pelanggaran HAM sepanjang 2023, KHM Kalbar Bentang Diskusi Publik

Refleksi Pelanggaran HAM sepanjang 2023, KHM Kalbar Bentang Diskusi Publik.
PONTIANAK - Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Kalbar berkolaborasi bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MHH PWM) Kalbar mengadakan Diskusi Publik bertajuk "Catatan Kelam: Pelanggaran HAM Sepanjang Tahun 2023", Jumat (20/10/2023).

Kegiatan dilaksanakan di Masjid Nuruddin, Universitas Muhammadiyah Pontianak, dengan dihadiri perwakilan Komnas HAM RI, LBH Kalbar, MHH PWM Kalbar, dan melibatkan peserta berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Mewakili MHH PWM Kalbar, Anshari menyampaikan "saya mengumpulkan begitu banyak ayat Al-Quran yang menjadi dasar dari hak asasi manusia seperti dalam Surah Al-Isra:70 tentang hak persamaan dan kebebasan, Al-Maidah: 45 tentang hak hidup, At-Taubah: 6, dan masih banyak lagi," urainya saat memulai diskusi dengan menjabarkan dasar-dasar HAM yang bersumber dari Al-Quran.

Langkah-langkah pengaturan tentang HAM itu banyak sekali yang sudah ada dan berlaku untuk masyarakat Indonesia, UU No 12 tahun 2005 yang mengatur tentang hak sipil dan politik, yang menjaga hari ini kita bisa makan enak. "Hak-hak asasi dasar manusia yang merupakah sebuah terjemahan secara kodrati atau lahiriah harus terus terjaga dan dijamin oleh negara melalui pemerintah," jelasnya lagi.

Hari Kurniawan sebagai Komisioner Komnas HAM RI menjelaskan prioritas kerja Komnas HAM ada 9, prioritas kerja Komnas HAM pertama adalah pelanggaran HAM berat. "Komnas HAM menemukan ada 16 pelanggaran HAM berat, dan 13 yang sedang diselidiki, tetapi sampai hari ini komitmen pemerintah sudah sejauh mana ketika sudah diselidiki, tetapi tidak ada tindak lanjutnya," katanya.

Sejumlah aduan yang sudah masuk ke Komnas sejak tahun 2022 ada 97 aduan dari kalbar, kata Mas Wawa sapaan akrabnya, "paling terbaru per Januari-Agustus 2023 di wilayah kalbar itu ada 20 aduan dan paling banyak masuk adalah aduan mengenai agraria," terangnya.

LBH Kalbar Soroti beberapa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di Pontianak

Dian Lestari menyampaikan bahwa sepanjang Januari-Oktober 2023 ada 3 warga Kalbar yang membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait kasus kekerasan seksual yang penanganannya mandek dan dianggap tidak adil.

"Sikap aparat dalam penanganan kekerasan seksual tidak profesional, korban melapor malah disuruh cari saksi dan korban terlebih dahulu, dan melakukan reviktimisasi, diskriminatif, blaming the victim," katanya.

Oleh karena itu, Dian mengajak siapapun untuk "bersama bergerak dalam upaya penegakan TPKS dalam konteks penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM," timpalnya menegaskan. (Izr)