Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Harga TBS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harga TBS. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Petani Sawit Kaltim Diminta Segera Bermitra, Disbun Soroti Stabilitas Harga TBS

Disbun Kaltim dorong pekebun sawit swadaya bermitra dengan PKS untuk jamin harga TBS lebih adil dan stabil sesuai Permentan 13 Tahun 2024.
Disbun Kaltim dorong pekebun sawit swadaya bermitra dengan PKS untuk jamin harga TBS lebih adil dan stabil sesuai Permentan 13 Tahun 2024.

SAMARINDA — Dinas Perkebunan Kalimantan Timur pada Senin mendesak pekebun sawit swadaya di Kalimantan Timur untuk segera menjalin kemitraan resmi dengan pabrik kelapa sawit (PKS) guna menjamin keadilan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai regulasi pemerintah.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman, menjelaskan skema tata niaga sawit di daerah itu terbagi menjadi pekebun mitra dan non-mitra. Untuk pekebun mitra, harga TBS ditetapkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga Provinsi dua kali dalam sebulan sehingga memberi kepastian hukum dan stabilitas pendapatan.

Sebaliknya, pekebun non-mitra tidak mendapatkan acuan harga resmi. Nilai jual TBS hanya bergantung pada kesepakatan di lapangan antara perusahaan atau tengkulak dengan petani, sehingga fluktuasinya lebih tinggi dan tidak dapat dijamin pemerintah.

Taufiq menyebut pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk memperluas kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan. Disbun Kaltim setiap tahun juga menetapkan target perluasan kemitraan agar lebih banyak petani swadaya terlindungi mekanisme harga resmi.

Ia menegaskan, penguatan tata niaga ini mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra yang dirancang untuk membuat sistem lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Untuk bergabung dalam kemitraan, pekebun diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), terutama bagi lahan di bawah 25 hektare. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengakses kemitraan, bantuan pemerintah, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hingga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Petani yang lahannya sudah terdaftar dan memiliki STDB akan lebih mudah serta cepat saat mengajukan kemitraan ke PKS. Kami juga siap membantu percepatan penerbitan dokumen ini,” ujar Taufiq Kurrahman.

Ia juga mengimbau pekebun yang belum bermitra agar segera melapor jika ada PKS di sekitar wilayah yang belum membuka kerja sama, agar pemerintah dapat memfasilitasi sesuai aturan.

Disbun Kaltim terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan agar petani memahami manfaat kemitraan serta percepatan kepemilikan STDB. Pemerintah daerah optimistis perluasan kemitraan akan memperkuat tata kelola sawit rakyat dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kalimantan Timur.

Jumat, 05 Juni 2026

Petani Sawit Dinilai Kehilangan Kepastian Harga, DPRD Sekadau Soroti Mekanisme TBS

DPRD Sekadau menyoroti keterlambatan penetapan harga TBS kelapa sawit yang dinilai merugikan petani dan meminta pemerintah segera memperbaiki mekanismenya. (Ilustrasi)
DPRD Sekadau menyoroti keterlambatan penetapan harga TBS kelapa sawit yang dinilai merugikan petani dan meminta pemerintah segera memperbaiki mekanismenya. (Ilustrasi)

SEKADAU - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Hanura, Paulus Subarno, menyoroti mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai terlambat dan berpotensi merugikan petani. Sorotan tersebut disampaikan terkait penetapan harga yang baru diumumkan setelah transaksi jual beli berlangsung selama tujuh hari.

Menurut Paulus Subarno, kondisi tersebut membuat petani tidak memiliki kepastian harga saat menjual hasil panennya. Akibatnya, banyak petani yang telah melakukan transaksi tanpa mengetahui harga acuan resmi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penetapan harga seharusnya dilakukan sebelum proses jual beli berlangsung. Dengan demikian, petani dapat mengetahui harga yang berlaku dan memiliki dasar yang jelas dalam melakukan transaksi.

“Seharusnya penetapan harga dilakukan sebelum transaksi penjualan terjadi sehingga petani mengetahui harga yang berlaku. Namun yang terjadi saat ini, harga baru ditetapkan setelah tujuh hari berjalan. Banyak petani yang sudah terlanjur menjual hasil panennya dan baru mengetahui harga acuan setelah transaksi dilakukan,” ujarnya.

Paulus menilai tujuan penetapan harga TBS sebagai instrumen perlindungan bagi petani menjadi kurang efektif apabila pengumumannya dilakukan setelah transaksi berlangsung. Menurutnya, sebagian besar petani tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penjualan hasil panen karena kebutuhan ekonomi maupun biaya operasional kebun yang harus segera dipenuhi.

Ia mengatakan keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi petani yang menjual hasil panen dengan harga lebih rendah dibanding harga yang kemudian ditetapkan pemerintah.

“Keterlambatan penetapan harga sangat berpotensi merugikan petani, terutama bagi mereka yang menjual hasil panen di bawah harga yang kemudian ditetapkan pemerintah,” katanya.

Karena itu, legislator Partai Hanura tersebut meminta pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga TBS. Ia berharap harga dapat diumumkan lebih cepat sehingga dapat dijadikan acuan sebelum transaksi berlangsung.

Selain evaluasi mekanisme, Paulus juga mendorong penguatan sistem informasi harga yang lebih transparan dan mudah diakses oleh petani. Menurutnya, akses informasi yang cepat akan membantu petani memperoleh kepastian harga sebelum menjual hasil panennya.

“Perlu ada perbaikan mekanisme agar petani mendapatkan informasi harga secara cepat, transparan, dan dapat dijadikan pedoman sebelum menjual hasil panen. Dengan demikian, perlindungan dan kesejahteraan petani sawit dapat lebih terjamin,” tutupnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena harga TBS merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi pendapatan petani sawit. Evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi petani dalam menjalankan usaha perkebunannya.

Penulis: Novi Dominika

Selasa, 02 Juni 2026

Petani Keluhkan Grading TBS Tinggi, DPRD Sekadau Kawal Kesepakatan dengan PT Parna Agromas

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan.

SEKADAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta PT Parna Agromas (PAM) menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama petani dan perwakilan masyarakat terkait persoalan harga serta grading Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Permintaan itu disampaikan pada Selasa, 2 Juni 2026, menyusul masih adanya keluhan masyarakat mengenai tingginya potongan grading yang diterapkan perusahaan.

Menurut laporan yang diterima DPRD, grading TBS di PT Parna Agromas disebut mencapai belasan persen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan petani karena dinilai berbeda dengan ketentuan yang berlaku di sejumlah perusahaan perkebunan lainnya.

Yodi menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibangun bersama petani tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Ia meminta perusahaan menunjukkan komitmen melalui penerapan yang nyata di lapangan.

"Kami meminta PT Parna berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama petani dan perwakilan masyarakat. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan," kata Yodi.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau berencana memanggil manajemen PT Parna Agromas untuk meminta penjelasan terkait sistem grading yang diterapkan perusahaan.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna memperoleh klarifikasi atas tingginya persentase grading yang menjadi keluhan para petani sawit.

"DPRD akan melakukan pemanggilan untuk menegaskan sekaligus meminta klarifikasi dari PT Parna terkait tingginya grading yang dilaporkan masyarakat kepada kami," ujarnya.

Yodi menilai sejumlah perusahaan perkebunan lain telah memiliki mekanisme grading yang disepakati bersama petani sehingga tidak memunculkan polemik berkepanjangan.

Ia menyoroti laporan masyarakat yang menyebut grading di PT Parna Agromas dapat mencapai belasan persen. Di sisi lain, buah yang dinyatakan terkena grading disebut tidak dikembalikan kepada petani, sehingga menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan perusahaan.

"Seperti yang kita ketahui, perusahaan lain memiliki ketentuan grading yang sudah disepakati. Sementara di PT Parna, masyarakat melaporkan grading bisa mencapai belasan persen, namun buah yang dinyatakan terkena grading itu tidak dikembalikan kepada petani. Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dijelaskan," katanya.

Dalam Berita Acara Nomor 002/PAM/CPO/BA-K/VI/2026 yang disusun saat pertemuan antara petani dan vendor TBS di Kantor CPO Mill PT Parna Agromas pada 2 Juni 2026, terdapat sejumlah poin yang menjadi tuntutan sekaligus kesepakatan bersama.

Petani meminta TBS yang masuk kategori F00, F0 dan tandan kosong dikembalikan kepada pemiliknya. Sebelum dikembalikan, buah tersebut diminta diberi tanda menggunakan cat atau pilox agar dapat diidentifikasi.

Selain itu, petani meminta peninjauan kembali sistem grading sesuai keputusan Dinas Perkebunan yang menurut perwakilan petani menetapkan batas grading maksimal sebesar 3 persen.

Petani juga meminta adanya kesamaan harga TBS antara wilayah Belitang dan luar Belitang sehingga tidak terjadi perbedaan harga dalam transaksi pembelian hasil panen.

Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menegaskan akan terus mengawal aspirasi petani dan memantau pelaksanaan seluruh poin yang telah disepakati.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus menjaga keadilan dalam tata niaga TBS kelapa sawit di Kabupaten Sekadau.

Penulis: Novi Dominika

Rabu, 27 Mei 2026

Harga TBS Turun di Sekadau, DPRD Desak PKS Ikuti Ketentuan Pemerintah

DPRD Sekadau meminta perusahaan sawit menyesuaikan harga TBS setelah pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu belum berlaku penuh dan tidak membebani pelaku usaha.
DPRD Sekadau meminta perusahaan sawit menyesuaikan harga TBS setelah pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu belum berlaku penuh dan tidak membebani pelaku usaha.

SEKADAU — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta perusahaan sawit segera menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani setelah pemerintah memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (27/5/2026), menyusul turunnya harga TBS di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sekadau.

Penurunan harga terjadi meski kebijakan ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) belum diberlakukan secara penuh. Di tingkat petani Sekadau, harga sawit dilaporkan turun ke kisaran Rp2.000-an per kilogram.

Pemerintah sebelumnya memantau adanya 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang teridentifikasi menurunkan harga pembelian TBS. Kondisi tersebut memicu keluhan dari petani karena harga jual hasil panen mereka ikut terdampak.

Kementerian Pertanian menilai anjloknya harga TBS lebih banyak dipengaruhi faktor psikologis dan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha hilir terkait kebijakan ekspor yang akan diterapkan pemerintah.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor tidak memungut biaya maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.

“Padahal PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor, tidak dipungut biaya atau mengambil keuntungan transaksi,” tegas Sudaryono.

Menanggapi kondisi tersebut, Yodi Setiawan meminta perusahaan sawit tetap memperhatikan kepentingan petani dan mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami minta kepada perusahaan sawit tetap memperhatikan posisi petani dan membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Yodi.

Ia juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ekspor satu pintu masih berada dalam tahap transisi. Pemerintah menjadwalkan penerapan penuh kebijakan tersebut mulai 1 Januari 2027 setelah melalui proses evaluasi dan masa penyesuaian.

Dengan adanya penegasan dari pemerintah pusat, DPRD Sekadau berharap perusahaan sawit dapat kembali menyesuaikan harga pembelian TBS sehingga tidak semakin membebani petani yang bergantung pada komoditas tersebut sebagai sumber penghasilan utama.

Penulis: Novi Dominika

Rabu, 13 Mei 2026

DPRD Sekadau Geram, Pendapatan Petani Plasma Disebut Masih Seperti di Era 2000-an

DPRD Sekadau mendesak perusahaan sawit transparan terkait pendapatan petani plasma yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga TBS dan produksi sawit. (Gambar Ilustrasi AI)
DPRD Sekadau mendesak perusahaan sawit transparan terkait pendapatan petani plasma yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga TBS dan produksi sawit. (Gambar Ilustrasi AI)

SEKADAU - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, menegur keras perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa kemarin (12/5/2026), terkait ketidakjelasan tata kelola plasma yang dinilai merugikan petani selama bertahun-tahun.

Yodi meminta perusahaan lebih transparan dalam pengelolaan hasil kebun plasma, terutama di tengah kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan produksi sawit yang terus meningkat.

Menurut Yodi, terdapat ketimpangan antara tingginya harga sawit di pasaran dengan pendapatan yang diterima petani plasma di lapangan.

Ia menilai pendapatan petani tidak mengalami perubahan signifikan meski harga TBS saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode awal 2000-an.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait sistem pembagian hasil dan pengelolaan plasma oleh perusahaan perkebunan.

Yodi menyebut perusahaan harus segera membenahi tata kelola agar petani memperoleh hak yang sesuai dengan perkembangan harga dan produksi sawit saat ini.

“Sekarang harga TBS naik, produksi meningkat, tetapi pendapatan yang dibagikan kepada petani masih sama seperti saat harga sawit masih rendah tahun 2000-an. Ini tidak masuk akal,” tegas Yodi, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai keterbukaan perusahaan menjadi hal penting agar petani mengetahui secara jelas perhitungan pendapatan plasma yang mereka terima.

Sorotan DPRD Sekadau terhadap tata kelola plasma diperkirakan akan menambah tekanan kepada perusahaan perkebunan untuk memperbaiki sistem transparansi dan pembagian hasil kepada petani.

Isu plasma sawit sendiri selama ini kerap menjadi perhatian di sejumlah daerah penghasil sawit karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani dan hubungan kemitraan dengan perusahaan.

Next Redaksi:

Saat DPRD Sekadau Mulai Geram, Ada Pertanyaan Besar tentang Uang Plasma Sawit

Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, soal pendapatan petani plasma yang disebut “masih seperti era 2000-an” bukan sekadar kritik biasa. Kalimat itu mencerminkan akumulasi keresahan panjang yang selama ini hidup di tengah masyarakat perkebunan sawit, khususnya para petani plasma yang merasa tidak pernah benar-benar mengetahui bagaimana hasil kebun mereka dihitung.

Redaksi Borneotribun menilai, pernyataan tersebut menjadi alarm serius bagi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sekadau. Sebab, ketika harga Tandan Buah Segar (TBS) naik, produksi meningkat, dan industri sawit terus berkembang, tetapi pendapatan petani tetap stagnan, maka publik wajar mempertanyakan: ke mana sebenarnya aliran keuntungan itu bergerak?

Selama bertahun-tahun, isu plasma sawit memang menjadi salah satu persoalan paling sensitif di daerah penghasil sawit. Di atas kertas, konsep plasma dibangun sebagai kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan mendapatkan dukungan lahan dan stabilitas produksi, sementara masyarakat memperoleh akses kebun, pembagian hasil, hingga peningkatan ekonomi.

Namun dalam praktiknya, banyak petani justru berada pada posisi yang lemah karena tidak memiliki akses penuh terhadap data produksi, biaya operasional, potongan kredit, hingga mekanisme pembagian keuntungan. Petani hanya menerima angka akhir. Sementara rincian perhitungan sering kali tidak benar-benar terbuka.

Inilah yang kini mulai disorot keras DPRD Sekadau.

Ucapan Yodi Setiawan bahwa pendapatan petani masih seperti dua dekade lalu sebenarnya menyentuh inti persoalan yang lebih besar: transparansi. Jika harga sawit saat ini jauh lebih tinggi dibanding awal 2000-an, maka secara logika ekonomi, pendapatan petani seharusnya ikut meningkat signifikan. Terlebih industri sawit saat ini sudah jauh lebih modern, produktivitas meningkat, dan akses pasar semakin luas.

Ketika hal itu tidak terjadi, maka muncul dugaan adanya persoalan dalam tata kelola plasma.

Redaksi Borneotribun melihat, masalah utama bukan hanya soal besar kecilnya pendapatan, tetapi minimnya keterbukaan kepada petani. Banyak petani plasma tidak mengetahui secara rinci berapa produksi kebun mereka setiap bulan, bagaimana kualitas buah dihitung, berapa biaya yang dipotong perusahaan, hingga bagaimana skema pembagian hasil diterapkan.

Situasi ini menciptakan ketergantungan penuh kepada perusahaan.

Dalam hubungan kemitraan yang sehat, petani seharusnya memiliki akses yang setara terhadap informasi. Sebab plasma bukan sistem bantuan sepihak, melainkan kerja sama bisnis jangka panjang yang menyangkut hak ekonomi masyarakat.

Di banyak daerah sentra sawit, persoalan plasma bahkan kerap memicu konflik berkepanjangan. Mulai dari tuntutan audit kebun, aksi demonstrasi petani, sengketa pembagian hasil, hingga tuduhan perusahaan yang dianggap tidak menjalankan kewajiban plasma sesuai aturan.

Karena itu, kritik DPRD Sekadau seharusnya tidak dianggap sebagai serangan terhadap investasi. Justru sebaliknya, kritik tersebut perlu dilihat sebagai upaya memperbaiki fondasi kemitraan sawit agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Industri sawit tidak bisa hanya berbicara soal ekspor besar, devisa negara, atau keuntungan perusahaan, sementara di sisi lain petani plasma tetap merasa hidup dalam ketidakpastian.

Apalagi petani adalah bagian paling penting dalam rantai industri sawit itu sendiri.

Redaksi Borneotribun menilai perusahaan perkebunan perlu segera membuka ruang transparansi yang lebih konkret. Misalnya dengan memberikan laporan rutin produksi plasma kepada petani, membuka rincian biaya operasional, memperjelas skema potongan, hingga melibatkan perwakilan petani dalam pengawasan pengelolaan kebun.

Langkah seperti itu penting untuk menghilangkan kecurigaan yang selama ini terus tumbuh di lapangan.

Jika tidak, ketidakpercayaan antara masyarakat dan perusahaan akan semakin melebar.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengambil peran lebih aktif. Pengawasan terhadap kemitraan plasma tidak cukup hanya dilakukan ketika konflik muncul. Harus ada sistem evaluasi berkala yang memastikan hak-hak petani benar-benar berjalan sesuai aturan.

DPRD Sekadau dalam hal ini telah membuka pintu pengawasan yang lebih keras. Dan publik tentu menunggu apakah sorotan tersebut akan berhenti sebagai pernyataan politik semata, atau benar-benar berlanjut pada langkah konkret seperti audit, evaluasi kemitraan, hingga pemanggilan perusahaan perkebunan.

Yang jelas, pernyataan “pendapatan petani masih seperti era 2000-an” menjadi tamparan keras bagi industri sawit di daerah.

Sebab di tengah naiknya harga sawit dan besarnya perputaran uang di sektor ini, kesejahteraan petani plasma seharusnya ikut bergerak maju, bukan justru tertinggal dalam sistem yang tidak pernah benar-benar terbuka.

Rabu, 18 Maret 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik 0,43 Persen Periode Awal Maret 2026

Harga TBS sawit Kaltim naik 0,43 persen menjadi Rp3.266 per kg pada awal Maret 2026, didorong peningkatan kualitas produksi dan penetapan lintas sektor. (Gambar ilustrasi AI)
Harga TBS sawit Kaltim naik 0,43 persen menjadi Rp3.266 per kg pada awal Maret 2026, didorong peningkatan kualitas produksi dan penetapan lintas sektor. (Gambar ilustrasi AI)

Harga TBS Sawit Kaltim Naik 0,43 Persen Periode Awal Maret 2026

Samarinda – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kenaikan pada periode 1–15 Maret 2026. Kenaikan ini didorong oleh perbaikan kualitas produksi di tingkat pekebun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa harga TBS sawit pada periode tersebut mencapai Rp3.266,40 per kilogram (kg), atau naik sebesar Rp13,90 (0,43 persen) dibandingkan periode 16–28 Februari 2026 yang berada di angka Rp3.252,50 per kg.

Harga tersebut berlaku untuk TBS yang dipanen dari tanaman berumur 10 tahun ke atas. Sementara itu, harga TBS dari tanaman yang lebih muda berada sedikit di bawah angka tersebut.

Menurut Muzakkir, penetapan harga dilakukan oleh tim lintas sektor yang melibatkan Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan kelompok pekebun, serta perusahaan kelapa sawit. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan harga agar tetap adil bagi semua pihak.

“Penetapan harga dilakukan secara bersama agar tidak merugikan petani maupun perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa harga tersebut hanya berlaku untuk kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya yang telah bekerja sama dengan pabrik pengolahan kelapa sawit.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui kemitraan yang berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga mendorong petani untuk membentuk kelembagaan seperti koperasi, kelompok tani, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan berorganisasi dan bermitra dengan pabrik, posisi tawar petani dinilai akan lebih kuat dan terhindar dari permainan harga oleh tengkulak.

Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman

Adapun rincian harga TBS sawit pada periode 1–15 Maret 2026 berdasarkan umur tanaman adalah sebagai berikut:

  • Umur 9 tahun: Rp3.228,61 per kg

  • Umur 8 tahun: Rp3.160,65 per kg

  • Umur 7 tahun: Rp3.137,34 per kg

  • Umur 6 tahun: Rp3.118,18 per kg

  • Umur 5 tahun: Rp3.084,55 per kg

  • Umur 4 tahun: Rp3.064,31 per kg

  • Umur 3 tahun: Rp2.875,21 per kg

Kenaikan harga ini menjadi sinyal positif bagi sektor perkebunan sawit di Kaltim, meskipun pergerakannya masih tergolong moderat. Stabilitas harga diharapkan terus terjaga seiring peningkatan kualitas produksi dan penguatan kelembagaan petani.

Selasa, 07 Maret 2023

Harga TBS Sawit di Kalbar Naik Rp 47,18/Kg untuk Umur 10-20 Tahun pada Maret 2023! Cek Harga Lengkapnya!

Harga TBS Sawit di Kalbar Naik Rp 47,18/Kg untuk Umur 10-20 Tahun pada Maret 2023! Cek Harga Lengkapnya!
Gambar ilustrasi. Harga TBS Sawit di Kalbar Naik Rp 47,18/Kg untuk Umur 10-20 Tahun pada Maret 2023! Cek Harga Lengkapnya!
PONTIANAK, KALBAR – Berdasarkan hasil dari Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), harga sawit untuk periode I-Maret 2023 telah ditetapkan.

Harga sawit umur 10-20 tahun naik sebesar Rp 47,18/kg menjadi Rp 2.617,83/kg, dan penetapan harga ini dilakukan pada hari Selasa (7/3/2023) seperti beritakan oleh infosawit.com.

Berikut adalah daftar harga sawit di Provinsi Kalbar yang didasarkan pada informasi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar.

Sawit umur 3 tahun Rp 1.951,44/Kg.
Sawit umur 4 tahun Rp 2.091,88/Kg.
Sawit umur 5 tahun Rp 2.239,35/Kg.
Sawit umur 6 tahun Rp 2.309,67/Kg.
Sawit umur 7 tahun Rp 2.392,44/Kg.
Sawit umur 8 tahun Rp 2.470,61/Kg.
Sawit umur 9 tahun Rp 2.513,80/Kg.
Sawit umur 10-20 tahun Rp 2.617,83/Kg.

Lantas sawit umur 21 tahun 2.568,53/Kg.
Sawit umur 22 tahun Rp 2.555,93/Kg.
Sawit umur 23 tahun Rp 2.491,39/Kg.
Sawit umur 24 tahun Rp 2.402,78/Kg dan
Sawit umur 25 tahun Rp 2.319,64/Kg.

Minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 12.190,41/Kg.

Kernel (inti sawit) Rp 5.890,95/Kg serta Indeks K 89,74%. 

(T2) Disclaimer: Pemberitaan ini sesuai dengan harga Dinas Perkebunan setempat, bisa jadi harga di lapangan akan berbeda.

Baca artikel lainnya:

Enam Fakta Menarik Seputar Kelapa Sawit Yang Mungkin Jarang Diketahui

Kelapa sawit merupakan salah satu tanaman perkebunan yang sangat penting keberadaannya.

Tanaman ini mampu menghasilkan minyak sawit yang berguna bagi banyak sektor kehidupan, mulai dari bahan pengolahan makanan, bahan kosmetik, hingga bahan bakar.

Ada beberapa fakta menarik seputar tanaman kelapa sawit yang perlu diketahui.

Enam fakta menarik seputar kelapa sawit yang mungkin jarang diketahui.

Simak beberapa fakta menarik di bawah ini!

1. Merupakan Penyumbang Tertinggi Devisa Negara

Fakta yang pertama adalah ekspor minyak kelapa sawit merupakan penyumbang devisa negara tertinggi dalam sektor non-migas.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) juga mengungkapkan bahwa nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada tahun 2021 mencapai USD 35 miliar.

2. Perkebunan Kelapa Sawit Merupakan Kegiatan Ekonomi yang Inklusif

Industri kelapa sawit termasuk dalam kegiatan ekonomi yang inklusif.

Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya peningkatan ekspor minyak kelapa sawit yang tidak hanya meningkatkan pendapatan perkebunan kelapa sawit (direct effect), namun juga meningkatkan pendapatan pada berbagai sektor perekonomian nasional (indirect effect dan induced consumption effect).

3. Ada Kebijakan Hilirisasi pada Industri Minyak Sawit di Indonesia

Kebijakan hilirisasi industri minyak sawit di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah pada produk yang dihasilkan.

Percepatan hilirisasi dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit juga akan mempercepat pertumbuhan nilai tambah tersebut.

4. Kebun Sawit Termasuk Ramah Lingkungan

Perkebunan kelapa sawit termasuk ramah lingkungan karena memiliki kemampuan konservasi tanah dan air yang baik.

Hal ini disebabkan oleh adanya tiga mekanisme yang secara sinergi melindungi tanah dan air, yaitu mekanisme tata kelola lahan kebun sawit, mekanisme sistem perakaran kelapa sawit, dan mekanisme struktur dan naungan kanopi.

5. Industri Kelapa Sawit Menyerap Banyak Tenaga Kerja

Faktanya, industri kelapa sawit memiliki kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Hal ini dibuktikan dengan jumlah tenaga kerja di industri sawit yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 

Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian tahun 2019, jumlah petani yang terlibat pada perkebunan kelapa sawit sebanyak 2,67 juta orang, sementara jumlah tenaga kerjanya sebanyak 4,42 juta pekerja.

6. Tanaman Kelapa Sawit Termasuk Hemat Air

Jika dibandingkan dengan tanaman perkebunan lain, kelapa sawit termasuk tanaman yang hemat air.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Gerbens-Leenes, dkk pada tahun 2009 dengan judul "The Water Footprint of Energy from Biomass: A Quantitative Assessment and Consequences of an Increasing Share of Bioenergy Supply", setiap GJ (Giga Joule) bioenergi yang dihasilkan dari kelapa sawit hanya menggunakan air sebanyak 75 m3.

Itulah enam fakta menarik seputar kelapa sawit yang mungkin jarang diketahui. Jangan lupa untuk mengunjungi website Borneotribun untuk informasi seputar berita sawit lainnya. 

Editor: Yakop