Berita BorneoTribun: Hutan Lindung hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan
Tampilkan postingan dengan label Hutan Lindung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hutan Lindung. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 April 2026

Penambangan Emas Tanpa Izin Di Tahura Sultan Adam Dibongkar Tim Dishut

Dishut Kalsel menindak aktivitas PETI di Tahura Sultan Adam, Banjar. Sejumlah alat tambang diamankan, pelaku diminta hentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dishut Kalsel menindak aktivitas PETI di Tahura Sultan Adam, Banjar. Sejumlah alat tambang diamankan, pelaku diminta hentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

BANJARMASIN - Upaya menjaga kelestarian hutan konservasi terus diperkuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kali ini, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tahura Sultan Adam berhasil ditertibkan dalam operasi lapangan terbaru.

Penindakan dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan pada wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif terhadap kawasan lindung yang rawan aktivitas ilegal.

Petugas Temukan Aktivitas Tambang Ilegal

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, menjelaskan bahwa saat operasi berlangsung, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan penambangan emas secara ilegal.

Para pekerja tersebut berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram. Mereka langsung didata dan dimintai keterangan oleh petugas di lokasi.

Sejumlah Alat Tambang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 1 unit mesin diesel

  • 3 unit genset berbagai kapasitas

  • Alat manual seperti linggis, palu, dan gergaji

  • Karpet pengolahan emas

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Pendekatan Persuasif Dikedepankan

Meski melakukan penindakan, Dishut Kalsel tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Para pekerja diminta untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu dua hingga tiga hari.

Pendekatan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik sosial sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

Spanduk Peringatan Dipasang

Sebagai langkah lanjutan, petugas juga memasang spanduk peringatan di lokasi. Tujuannya untuk menegaskan status kawasan sebagai hutan konservasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas serupa terulang di masa mendatang.

Kasus Dilanjutkan Ke Penyidikan

Rudiono menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penertiban awal. Aktivitas PETI tersebut akan diproses ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Kasus ini kami lanjutkan ke penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak oleh aktivitas ilegal,” tegasnya.

Komitmen Program Revolusi Hijau

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan program Revolusi Hijau. Program ini bertujuan menjaga kelestarian sumber daya alam agar tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

FAQ

Apa itu PETI?

PETI adalah Penambangan Emas Tanpa Izin, yaitu aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa legalitas resmi dari pemerintah.

Di mana lokasi penertiban ini dilakukan?

Penertiban dilakukan di kawasan Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Apa saja alat yang diamankan?

Mesin diesel, genset, serta alat manual seperti linggis, palu, gergaji, dan karpet pengolahan emas.

Apakah pelaku langsung ditangkap?

Tidak, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pelaku menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.

Apa langkah selanjutnya dari Dishut Kalsel?

Kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Kamis, 30 Oktober 2025

Anak Usaha Sinar Mas Grup PT ALM Ingkar Janji, Diduga Garap Lahan Hutan Lindung

Anak Usaha Sinar Mas Grup  PT ALM Ingkar Janji, Diduga Garap Lahan Hutan Lindung
Ketapang  — Anak usaha Sinar Mas Grup, PT Agro Lestari Mandiri (ALM) yang memiliki konsesi lahan perkebunan sawit di kecamatan Nanga Tayap disebut sebut masyarakat ingkar kesepakatan dan diduga merubah fungsi kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak di kecamatan Nanga Tayap, Ketapang.

Hasil investigasi masyarakat dan data resmi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan) yang menunjukkan adanya tumpang tindih antara area konsesi PT ALM dengan kawasan hutan lindung. 

Dua titik utama yang teridentifikasi berada di Desa Simpang Tiga Sembelangaan seluas 28,36 hektar, dan di Dusun Tanjung Toba seluas 48,90 hektar. Di kedua lokasi itu, ditemukan pohon sawit yang sudah berbuah dan aktif dipanen.

Catatan warga, mengungkapkan perjalanan investasi perusahaan ini di desa Sembelangaan.

Tahun 2010, PT Agro Lestari Mandiri mulai masuk ke wilayah Kecamatan Nanga Tayap, melakukan sosialisasi pembukaan lahan berdasarkan surat Bupati Ketapang tahun 2006.

Pada tahun yang sama, Camat Nanga Tayap juga menerbitkan surat kepada lima desa, termasuk Desa Siantau Lembah Hijau, untuk rencana kerja sama dengan perusahaan.

Sejumlah masyarakat kemudian menyerahkan lahan pada tahun 2007, dengan imbalan hanya sekitar Rp550 ribu per hektare. 

Di Desa Simpang Tiga Sembelangaan saja, sekitar 400 hektare lahan masyarakat diserahkan sisanya pihak perusahaan mengklaim bahwa desa yang membebaskan. 

Total lahan yang dibuka perusahaan mencapai 1.750 hektare. Namun hingga kini, masyarakat tidak pernah menerima hasil atau manfaat dari plasma sebagaimana dijanjikan.

Tokoh masyarakat yang juga Kepala Dusun Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Sahroni, menyebut klaim perusahaan bahwa kewajiban plasma 20 persen bahkan disebut mencapai 27,7 persen hanyalah angka tanpa bukti nyata.

“Klaim itu fiktif. Sampai hari ini masyarakat tidak pernah menerima hasil dari kebun plasma. Kalau memang sudah ada, di mana lahannya dan diberikan kepada siapa?” katanya kepada tim liputan media.

Ia juga menyoroti istilah yang digunakan perusahaan terkait “lahan kepedulian” seluas 100 hektare yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Tidak ada istilah lahan kepedulian dalam regulasi perkebunan. Yang ada hanya plasma. Jadi jelas ini cara perusahaan mengelabui masyarakat,” tegas Sahroni.

Menurut Sahroni, perusahaan memang pernah memberikan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare sejak tahun 2015, namun hal itu dinilai sangat kecil dan tidak sebanding dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan.

Selain persoalan plasma, PT Agro Lestari Mandiri juga diduga membuka sebagian areal dalam kawasan hutan lindung. Kasus ini bahkan sudah pernah dilaporkan ke aparat berwenang, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas.

“Laporan sudah kami buat, tapi seperti masuk angin. Gakkum KLHK Kalbar diam saja, tidak ada kejelasan. Kami menduga ada pembiaran,” ungkap Sahroni dengan nada kecewa.

Masyarakat berharap audiensi tersebut menjadi langkah nyata dalam penegakan hukum dan penyelesaian kewajiban plasma, bukan hanya sekadar formalitas. 

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan rakyat kecil terus ditipu dengan janji. Kalau memang perusahaan besar itu taat aturan, buktikan. Jangan cuma pandai membuat laporan di atas kertas,” pungkasnya. 

Melansir info dari Ruai TV, yang dikirimkan perwakilan PT ALM, Boni, dituliskan kalau persoalan perbedaan peta dan tata batas kawasan hutan dari berbagai keputusan menteri menjadi pangkal munculnya kontroversi ini. 

Izin usaha perkebunan seluas 17.890 hektare telah dikantongi dari Bupati Ketapang, yaitu berdasarkan SK No. 231/DISBUN-D/2012 (7 Mei 2012) dan No. 042/DPMPTSP-D/2020 (24 Februari 2020). 

Izin tersebut juga mengacu pada aturan terkait pengukuhan kawasan hutan, khususnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.44/Menhut-II/2012 yang menjadikan SK No. 785/Kpts-II/1992 sebagai pedoman.

Penulis: Muzahidin.

Jumat, 21 Juli 2023

KSP Moeldoko Dampingi Kunjungan ke Pusat YIARI Ketapang

KSP Moeldoko Dampingi Kunjungan ke Pusat YIARI Ketapang
KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si dampingi Kunjungan Kepala Staff Kepresidenan RI Dr. H. Moeldoko, S.IP ke Pusat Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Ketapang, pada Kamis (20/07/2023).

KSP Moeldoko dalam kesempatan tersebut mengajak masyarakat agar menjaga lingkungan, karena perkembangan lingkungan dari waktu kewaktu mengalami kemunduran.

Oleh karena itu, dikatakan Beliau bahwa pemerintah telah memiliki program menuju kepada Zero Emission.

Selain itu Purnawirawan Jendral TNI ini juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Ketapang yang telah menjaga lingkungan.

"Kita mesti belajar ke Ketapang ini, kalau ditempat lain banyak orang membakar hutan, justru di Ketapang ini semua bersiaga untuk menghadapi kebakaran hutan," ucapnya.

"Saya menaruh rasa hormat kepada ibu-ibu siaga kebakaran ini, yang berdiri paling depan menghadapi kebakaran," lanjutnya.

Selanjutnya KSP Moeldoko kagum karena di tengah kota Ketapang ada hamparan hutan 200 hektar yang terlindungi dengan baik.

Hamparan hutan itu adalah kawasan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) yang berlokasi di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pada kesempatan itu, Moeldoko juga mengaku kagum dengan anak muda yang mau mengabdikan diri untuk orangutan di YIARI tersebut.

"Saya juga kagum, anak-anak muda merelakan hidupnya untuk merawat orangutan, saya melihat tadi, ada anak wanita, perempuan, yang semestinya dia bisa berbahagia di kota, tapi dia korbankan kehidupannya untuk menjaga hutan dan orangutan berada di sini," ucap Beliau.

"Kadang-kadang kita yang di Jakarta, kita yang dikota-kota itu tidak paham bahwa dari tangan merekalah lingkungan itu terjaga dengan baik," tegasnya.

Pada kesempatan itu pula, Moeldoko juga mengaku bangga dan bahagia bisa mengunjungi Kabupaten Ketapang. Apalagi, kata Moeldoko, hari ulang tahunnya dirayakan oleh ribuan orang.

"Ulang tahun saya itu biasanya dirayakan di rumah, pake nasi kuning, paling beberapa orang saja, nggak lebih dari itu, setiap tahun seperti ini, di sini dirayakan oleh ribuan orang, ini sangat luar biasa sekali," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Pangdam XII Tanjungpura tersebut.

Berasal dari Desa anak petani, KSP Moeldoko juga menceritakan apa yang diraihnya sampai menjadi Pangdam dan Panglima TNI itu karena dengan belajar.

"Oleh karena itu, Saya berpesan hanya dengan belajar semua itu bisa berubah. Saya yakin Ibu dan Bapak-Bapak pasti mengawal anak-anaknya dengan baik.

"Kawal mereka dengan kesehatannya, kawal mereka mengikuti pendidikan dengan sebaik-baiknya dan Saya yakin suatu saat akan lahir seorang jenderal seperti saya di Ketapang ini," tutup Beliau.

Selanjutnya kegiatan tersebut juga dilakukan penanaman pohon dan pelepasan orangutan yang direhabilitas secara simbolis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Ketapang, Manager YIARI Ketapang, kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, panitia dan lainnya.

(Tim Liputan)