Terpidana Pencurian 774 Kg Emas PT SRM Ditangkap di Entikong
KETAPANG -- Kasus pencurian emas seberat 774 kilogram yang mengguncang wilayah Ketapang kembali memanas. Liu Xiaodong, warga negara asing asal China yang menjadi terpidana dalam perkara pencurian emas di area konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), nyaris lolos dari jerat hukum Indonesia.
Liu diduga berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat Kantor Imigrasi Entikong sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Gerak-Gerik Mencurigakan Terpantau
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Liu Xiaodong sebelumnya menjalani status tahanan rumah berdasarkan putusan hakim. Ia ditempatkan di Ruko Nomor 3 BTN Grand Kayong Adyaksa, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Namun tanpa banyak diketahui publik, Liu ternyata bergerak menuju kawasan perbatasan. Arah perjalanannya menguatkan dugaan bahwa ia hendak kabur ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia.
“Yang bersangkutan diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,” ungkap sumber yang mengetahui langsung penanganan kasus tersebut.
Kejaksaan Benarkan Upaya Pelarian
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia memastikan pihaknya segera menjemput terpidana setelah mendapat informasi dari lapangan.
“Iya benar. Kami sedang dalam perjalanan ke Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” ujar Panter saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Panter juga menegaskan bahwa Liu Xiaodong masih berstatus tahanan hakim dan menjalani tahanan rumah setelah perkaranya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.
“Iya bang, statusnya memang tahanan rumah,” tegasnya.
Imigrasi Ketapang Tak Lagi Lakukan Pemantauan
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengaku pihaknya tidak lagi melakukan pemantauan terhadap Liu.
Menurutnya, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pengawasan bukan lagi menjadi kewenangan imigrasi.
“Tidak monitor bang. Kasus ini awalnya dari Bareskrim, sempat ditahan di Rudenim Pontianak, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Sejak itu kami tidak memantau lagi,” jelasnya, Sabtu sore.
Status Hukum Liu Xiaodong
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, perkara Liu Xiaodong tercatat dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menetapkan Liu sebagai tahanan rumah sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026.
Perkara ini juga telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan, sekaligus telah masuk tahap persidangan di PN Ketapang.
Sorotan Publik Tak Terelakkan
Upaya pelarian ini tentu menjadi sorotan serius publik, mengingat nilai dan dampak pencurian emas yang diduga mencapai ratusan kilogram tersebut. Banyak pihak berharap pengawasan terhadap tahanan kasus besar seperti ini diperketat agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam perkara strategis dan bernilai besar, kelengahan sekecil apa pun bisa berujung pada risiko besar. Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan Liu Xiaodong benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

