Berita BorneoTribun: Jakarta Selatan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Jakarta Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta Selatan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Februari 2026

Viral Video Aksi Mesum 2 Sejoli di Taksi Online Jakarta, Akun Diblokir Permanen dan Polisi Lakukan Penyelidikan

Viral Video Aksi Mesum 2 Sejoli di Taksi Online Jakarta, Akun Diblokir Permanen dan Polisi Lakukan Penyelidikan
Viral Video Aksi Mesum 2 Sejoli di Taksi Online Jakarta, Akun Diblokir Permanen dan Polisi Lakukan Penyelidikan.

JAKARTA -- Viral video yang memperlihatkan dugaan aksi mesum oleh 2 sejoli di dalam taksi online mengundang perhatian publik di Jakarta. 

Rekaman tersebut diunggah oleh sopir berinisial AR setelah ia menduga kedua penumpangnya melakukan tindakan asusila saat perjalanan dari Jakarta Pusat menuju Jakarta Selatan.

Peristiwa ini bukan hanya menjadi perbincangan di media sosial, tetapi juga memicu respons resmi dari pihak aplikator dan aparat kepolisian.

Kronologi Dugaan Aksi Mesum di Dalam Taksi Online

AR mengungkapkan kecurigaannya muncul ketika melihat penumpang perempuan terus-menerus berbaring dengan kepala di paha pasangannya di kursi belakang. 

Merasa ada yang tidak wajar, ia menyesuaikan spion tengah untuk memastikan kondisi di dalam mobil.

Setelah memantau melalui kaca spion, AR menegur keduanya. Teguran awal disebut tidak diindahkan. Ia kemudian kembali menegur dengan nada lebih tegas hingga penumpang perempuan akhirnya bangun.

Menurut AR, saat itu pakaian kedua penumpang dalam kondisi tidak rapi. 

Ia menduga terjadi aksi yang melanggar norma kesusilaan selama perjalanan berlangsung.

Video suasana di dalam kabin mobil tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial. 

AR menyatakan unggahan itu bertujuan sebagai edukasi agar penumpang taksi online menjaga etika selama menggunakan layanan transportasi umum berbasis aplikasi.

Dilema Sopir Taksi Online

AR mengaku sempat bimbang apakah harus langsung menurunkan 2 sejoli tersebut atau tetap menyelesaikan perjalanan. 

Ia mempertimbangkan risiko administratif sebagai mitra pengemudi, termasuk potensi pembatalan order dan proses pelaporan yang dinilai cukup panjang.

Dalam sistem transportasi daring, pengemudi sangat bergantung pada performa akun, rating, serta kelancaran order. 

Keputusan untuk menghentikan perjalanan secara sepihak dapat berdampak pada evaluasi akun mitra.

Kondisi ini memperlihatkan tantangan yang dihadapi pengemudi taksi online ketika berhadapan dengan pelanggaran etika oleh penumpang.

Respons Aplikator: Akun Diblokir Permanen

Menanggapi viral video aksi mesum tersebut, pihak Gojek melakukan investigasi internal. 

Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, menyatakan bahwa penumpang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan layanan.

Sebagai tindak lanjut, akun penumpang diblokir permanen. Perusahaan menegaskan bahwa sanksi ini diberikan demi menjaga keamanan dan kenyamanan ekosistem layanan taksi online.

Gojek juga mengingatkan bahwa mitra pengemudi maupun pelanggan dapat memanfaatkan fitur tombol darurat yang tersedia di aplikasi untuk situasi berisiko. 

Fitur tersebut terhubung langsung dengan unit respons internal selama 24 jam.

Langkah tegas ini dinilai sebagai upaya menjaga standar perilaku di dalam layanan transportasi publik berbasis aplikasi.

Polisi Selidiki Identitas 2 Sejoli

Selain sanksi dari aplikator, aparat kepolisian turut melakukan penyelidikan. Kapolsek Kebayoran Lama menyatakan pihaknya akan mencari tahu identitas sopir dan pasangan muda-mudi yang terlibat dalam dugaan aksi mesum tersebut.

Proses penyelidikan bertujuan memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, khususnya terkait kesusilaan di ruang publik. 

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dampak Sosial dan Etika di Transportasi Publik

Kasus viral video aksi mesum 2 sejoli di taksi online ini memunculkan diskusi luas mengenai batas privasi dan norma sosial di ruang transportasi publik. 

Meski kendaraan merupakan ruang tertutup, layanan taksi online tetap dikategorikan sebagai bagian dari fasilitas umum karena melibatkan penyedia jasa profesional.

Pengamat sosial menilai bahwa meningkatnya penggunaan transportasi berbasis aplikasi harus diiringi kesadaran kolektif tentang etika. 

Keberadaan pengemudi sebagai pihak ketiga menjadikan kendaraan bukan ruang privat sepenuhnya.

Bagi mitra driver, insiden seperti ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan kerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko reputasi jika tidak ditangani dengan tepat.

Viral video dugaan aksi mesum 2 sejoli di taksi online Jakarta menjadi pengingat penting bahwa layanan transportasi publik berbasis aplikasi tetap tunduk pada norma sosial dan hukum yang berlaku.

Pemblokiran permanen akun penumpang oleh Gojek serta langkah penyelidikan kepolisian menunjukkan adanya respons tegas terhadap pelanggaran etika. 

Ke depan, kolaborasi antara aplikator, pengemudi, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan ekosistem taksi online tetap aman, profesional, dan menghormati nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Jumat, 05 September 2025

Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

JAKARTA - Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Putusan itu dijatuhkan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, selaku pengawas eksternal sidang menjelaskan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan sanksi. Salah satunya adalah fakta bahwa Rohmat bertugas sebagai sopir rantis di bawah kendali Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, pada saat insiden terjadi. "Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida.

Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri usai kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan
Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri usai kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Ida menambahkan, Bripka Rohmat memiliki lisensi resmi untuk mengoperasikan rantis dan sudah mengantongi sertifikat keahlian. Namun, ada faktor teknis dan psikologis yang turut memengaruhi kecelakaan, termasuk keberadaan titik buta atau blind spot pada rantis. "Ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," ujarnya. Ia juga menyinggung kondisi psikologis di ruang rantis yang turut dipertimbangkan majelis etik.

Dalam amar putusannya, majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat melanggar etika profesi dan tindakannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, Rohmat juga dikenai penempatan khusus (patsus). "Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ucap majelis.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojol muda yang sedang bertugas pada Kamis (28/8/2025). Meski Rohmat dinilai melanggar etika, pertimbangan bahwa dirinya berada di bawah kendali perwira atasannya membuat majelis tidak memberikan sanksi pemecatan. Polri menegaskan keputusan ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar operasi taktis Brimob lebih memperhatikan keselamatan warga sipil.