Sekadau - Rawak dan Nanga Taman - Nanga Mahap, Ruas Jalan Prioritas
Bupati Sekadau Aron. (Madah Sekadau/Borneotribun) |
-->
Bupati Sekadau Aron. (Madah Sekadau/Borneotribun) |
Bupati Sekadau Aron telah meluncurkan proyek peningkatan jalan Kabupaten, khususnya pada ruas jalan Nanga Mahap – Landau Apin di Kecamatan Nanga Mahap. (Madah Sekadau/Borneotribun) |
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. ANTARA/Teofilusianto Timotius |
Peresmian ruas Jalan Sibau Hulu – Potan di Kecamatan Putussibau Utara pada Selasa, 27 Februari 2024. |
Peresmian ruas Jalan Sibau Hulu – Potan di Kecamatan Putussibau Utara pada Selasa, 27 Februari 2024. |
Presiden Jokowi meresmikan tujuh ruas jalan di DIY yang dipusatkan di Kabupaten Gunungkidul, DIY, pada Selasa (30/01/2024). (Foto: BPMI Setpres/Kris) |
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. (ANTARA/Teofilusianto Timotius) |
Mobil angkutan tambang saat melintas di dusun Seringgit desa Matan Jaya, KKU. (Ho-Muzahidin) |
Perusahaan Galian C di Kendawangan Bantu Perbaikan Jalan. . |
Pengerjaan jalan Siduk Sukadana. (Sumber foto: Muzahidin) |
KAYONG UTARA - Pelaksana proyek jalan Provinsi Siduk Sukadana memberi penjelasan bahwa material tanah dan batu yang berada di dusun Melinsum dan dusun Sei Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana berstatus dalam proses pengurusan perizinan.
Perwakilan pelaksana lapangan dengan posisi sebagai supervisi, Saiful mengatakan, tahapan penerbitan perizinan galian C di lokasi tersebut sedang diupayakan untuk dipenuhi, salah satunya dengan melakukan sosialisasi pada warga setempat.
"Ia proses perizinan kita masih berproses sampai sekarang. Segala tahapan sudah kita lakukan. Kemarin tahap sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan juga," katanya, Jumat malam (24/03/22) lewat sambungan telepon.
Katanya, lambanya waktu pengurusan perizinan lokasi pengambilan tanah yang digunakan untuk kegiatan jalan provinsi ini harus disiasati pihaknya.
Jika terus menunggu perizinan keluar, terang Dia, maka pekerjaan perbaikan jalan provinsi ini tidak akan dapat terselesaikan tepat waktu sesuai kontrak.
"Kita sambil jalan, karena kalau nunggu izin itu keluar kita tidak bisa selesai tepat waktu. Belum lagi harus terkendala cuaca dan alam saat ini," tuturnya.
Selaku pengawas lapangan, Ia mengaku ditugaskan mengawasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait terutama dinas PU kabupaten Kayong Utara dan masyarakat agar proyek jalan ini rampung sesuai dengan kontrak kerja.
"Ia kita tetap koordinasi, menanyakan sampai mana proses perizinan ini,"ujarnya.
Sebelumnya, saat diwawancara wartawan di Sukadana, Kepala Bidang Tata Ruang dinas PUTR Kayong Utara, Nugroho Dwi Jatmiko mengatakan lokasi asal material jalan itu diduga berasal dari dusun Melinsum dan dusun Sungai Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana tidak memiliki izin dan sangat dekat dengan kawasan TNGP.
"Kalau sudah ada izin, tentunya kita bisa melihat sesuai aplikasi. Namun ketika melakukan pengecekan kemarin sore belum ada juga. Padahal ketika kami melakukan rapat konsultasi publik di, Kepala Desa setempat menyampaikan galian C sudah ada izinnya, namun begitu kami cek, ternyata belum ada juga,"kata Nugroho, Rabu (22/03/23) di Sukadana.
Untuk itu, lanjut Nugroho, kewenangan untuk melakukan tindakan berada di Aparat Penegak Hukum (APH) yang nanti akan didampingi oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat.
"Hanya saja kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang. Namun kami sudah melaporkan ke pihak provinsi, tetapi yang berwenang melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Nugroho.
(Muzahidin)
Lokasi tanah latrit diduga dipakai untuk proyek jalan Siduk Sukadana. |
Kayong Utara - Material tanah lempung sebagai timbunan proyek jalan Siduk Sukadana Kayong Utara dipertanyakan. Pasalnya, PT Bayu Karsa Utama sebagai pelaksana diduga memperolehnya dari kawasan dekat dengan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP).
Kepala Bidang Tata Ruang dinas PU kabupaten Kayong Utara Nugroho Dwi Jatmiko mengatakan lokasi asal material jalan itu diduga berasal dari dusun Melinsum dan dusun Sungai Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana tidak memiliki izin dan sangat dekat dengan kawasan TNGP.
"Kalau sudah ada izin, tentunya kita bisa melihat sesuai aplikasi. Namun ketika melakukan pengecekan kemarin sore belum ada juga. Padahal ketika kami melakukan rapat konsultasi publik di, Kepala Desa setempat menyampaikan galian C sudah ada izinnya, namun begitu kami cek, ternyata belum ada juga,"kata Nugroho, Rabu (22/03/23) di Sukadana.
Untuk itu, lanjut Nugroho, kewenangan untuk melakukan tindakan berada di Aparat Penegak Hukum (APH) yang nanti akan didampingi oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami sudah pergi ke lokasi. Kami juga melihat lokasi menggunakan drone hingga mengukur luasan. Hanya saja kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang. Namun kami sudah melaporkan ke pihak provinsi, tetapi yang berwenang melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH)," lanjut dia.
Menyangkut adanya dugaan material yang diambil dan digunakan untuk proyek penimbunan jalan provinsi yang saat ini tengah dibangun, Nugroho mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi tersebut dari berbagai sumber.
" Kalau yang ini saya belum tau, tapi kalau dari info teman - teman seperti itu, karena mereka lihat material dibongkar di jalan provinsi," kata Nugroho.
Sebagai informasi, Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) kemudian Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan bisa dipakai untuk menjerat pelaku baik perseorangan ataupun perusahaan yang menerima, menampung, mengangkut atau memperoleh hasil material tambang ilegal.
(Yakop/Muzahidin)
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru