Berita BorneoTribun: Kasus Korupsi hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 April 2026

KPK Sambangi Mabes Polri, Bahas Sinergi Penanganan Korupsi

KPK dan Polri memperkuat koordinasi penanganan kasus korupsi. Asep Guntur ungkap beberapa perkara masih tahap awal penyelidikan.
KPK dan Polri memperkuat koordinasi penanganan kasus korupsi. Asep Guntur ungkap beberapa perkara masih tahap awal penyelidikan.

Jakarta – Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu bersama Direktur Penyelidikan Tessa Mahardhika Sugiarto mendatangi Mabes Polri untuk membahas penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri dalam menangani perkara korupsi yang tengah berjalan.

“Ada beberapa perkara yang sedang kami komunikasikan,” ujar Asep saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Namun demikian, Asep belum dapat mengungkap detail perkara yang dibahas. Ia menegaskan bahwa seluruh kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan.

“Karena ini masih tahap awal, maka belum bisa kami sampaikan sekarang ya,” katanya.

Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Asep menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, beserta jajaran. Pertemuan ini memang telah diagendakan sebelumnya sebagai bagian dari koordinasi rutin antar lembaga.

“Kami memang diagendakan untuk bertemu dengan Pak Kakortas dan timnya. Itu tentunya koordinasi terkait penanganan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Kolaborasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan menjadi elemen penting dalam mempercepat proses hukum sekaligus memperkuat efektivitas penindakan.

“Tentunya kami, baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan serta didukung stakeholder lain itu bersama-sama untuk menangani tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Polri Tegaskan Komitmen Sinergi

Dalam kesempatan terpisah, Totok Suharyanto membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan perkara korupsi.

“Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kortastipidkor dengan KPK terhadap beberapa penanganan perkara,” ujar Totok.

Dari sudut pandang penegakan hukum, koordinasi antara KPK dan Polri merupakan langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus. Praktik ini juga memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum.

Kolaborasi lintas lembaga menjadi indikator penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan komunikasi yang intensif, potensi konflik kewenangan dapat diminimalisir, sementara efektivitas penindakan bisa ditingkatkan.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apa tujuan pertemuan KPK dan Polri?
Untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani kasus dugaan korupsi.

2. Apakah kasus yang dibahas sudah diumumkan?
Belum, karena masih dalam tahap awal penyelidikan.

3. Siapa saja yang terlibat dalam pertemuan ini?
Pejabat KPK seperti Asep Guntur Rahayu dan Tessa Mahardhika, serta pejabat Polri seperti Totok Suharyanto.

4. Mengapa koordinasi lintas lembaga penting?
Agar penanganan kasus lebih efektif, transparan, dan tidak tumpang tindih.

5. Apakah Kejaksaan juga terlibat?
Ya, dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan menjadi bagian dari sinergi pemberantasan korupsi.

Sabtu, 14 Maret 2026

Kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Rp5 Miliar Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Diserahkan Ke Jaksa

Kasus korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Kalbar senilai Rp5 miliar masuk tahap penuntutan. Dua tersangka resmi diserahkan Kejati Kalbar ke Kejari Pontianak. (GAMBAR ILUSTRASI AI)
Kasus korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Kalbar senilai Rp5 miliar masuk tahap penuntutan. Dua tersangka resmi diserahkan Kejati Kalbar ke Kejari Pontianak. (GAMBAR ILUSTRASI AI)

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Mujahidin Masuk Tahap Penuntutan

PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penyerahan yang dikenal sebagai tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Arianta, mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IS dan MR.

“IS merupakan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Sementara MR berperan sebagai perencana, penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” ujarnya di Pontianak, Jumat.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.

Berawal Dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin.

Dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data serta meminta keterangan dari berbagai pihak.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari keuangan negara. Kasus tersebut pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

Temuan Kerugian Negara Sekitar Rp5 Miliar

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Beberapa di antaranya adalah kekurangan volume pekerjaan serta mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB.

Nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dana Hibah Diduga Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan

Penyidik juga menemukan fakta bahwa penggunaan dana hibah tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.

Menurut I Wayan Arianta, penerimaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam RAB.

Padahal, sesuai ketentuan, penerima hibah memiliki tanggung jawab secara formal maupun material terhadap penggunaan dana tersebut.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak tercantum dalam dokumen hibah, seperti dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, maupun RAB.

Misalnya, dana hibah digunakan untuk membayar biaya perencanaan kepada MR pada tahun 2020 sebesar Rp469 juta.

Tidak hanya itu, dana hibah juga digunakan untuk membayar insentif panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198,72 juta.

Dua Tersangka Ditahan Di Rutan Pontianak

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kedua tersangka kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap IS dan MR di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus

I Wayan Arianta menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan perkara apabila dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Senin, 08 Desember 2025

Tim Pidsus Kajati Obok-Obok Beberapa Lokasi di Ketapang, Lengkapi Bukti Korupsi

Tim Pidsus Kajati Obok-Obok Beberapa Lokasi di Ketapang, Lengkapi Bukti Korupsi
Tim Pidsus Kajati Obok-Obok Beberapa Lokasi di Ketapang, Lengkapi Bukti Korupsi.
Ketapang (Borneo Tribun) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Tim Pidsus Kejati) Kalbar melakukan upaya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Ketapang dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (08/12/2025).

Kepala Penerangan Kajati Kalbar, I Wayan  Gedin Arianta menyampaikan, penggeledahan tim Pidsus ini sesuai dengan surat perintah (Sprin) Nomor 05/0.1/Fd,1/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 berlokasi di rumah pribadi bendahara umum Napak Tilas dan Sprin nomor 06/0.1/Fd,1/12/2025 lokasi kantor sekretariat Politekhnik Negeri Ketapang

Penggeledahan dimulai pukul 9.30 Wiba di rumah pribadi W, Bendahara umum Napak Tilas sekaligus pejabat di lingkungan Pemda Ketapang. Dari lokasi ini Tim mengamankan dokumen dan alat eletronik maupun arsip penting. 
Tim Pidsus Kajati Obok-Obok Beberapa Lokasi di Ketapang, Lengkapi Bukti Korupsi
Seusai dari lokasi kediaman W, Tim bergerak ke kampus Poltek di Dalong kelurahan Sukaharja Ketapang. Di Poltek, Tim menuju kantor sekretariat Poltek.  Tim juga menyita dokumen, HP dan barang elektronik. 

"Dari dua lokasi ini, Tim mengamankan bukti penting dua kasus ini. Tim mengamankan dokumen dan barang elektronik yakni HP dan Laptop serta dokumen arsip yang dianggap ada kaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan maupun kegiatan proyek di Poltek," ujar Gedin Arianta, dalam siaran tertulis yang diterima, Senin (08/12/2025).

Menurut Gedin Arianta, langkah ini adalah komitmen serius pihaknya untuk mengungkap perkara dugaan korupsi yang merugikan perekonomian negara dan kepentingan masyarakat. 

"Kami memastikan, setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggung jawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, profesional dan bebas dari intervensi," kata Gedin. 

Untuk diketahui, kasus dugaan Tipikor kegiatan Napak Tilas memang menjadi atensi masyarakat Ketapang karena diduga menggunakan sumber dana APBD dan dana sponsor beberapa perusahaan di Ketapang.

Sejumlah orang kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi diantaranya kepala dinas Pariwisata, Asisten di Pemda Ketapang, unsur panitia kegiatan, yakni ketua, sekretaris dan bendahara serta beberapa kepala perwakilan perusahaan yang diketahui memberikan dukungan kegiatan.

Rangkaian kegiatan Napak Tilas selain dilakukan secara seremonial juga ada membangun beberapa bangunan.

Diantaranya masjid simpang 4 Pelang, jembatan Girder, tugu simpang Pelang dan tugu juang Tumbang Titi serta penimbunan jalan Pelang Tumbang Titi serta kegiatan Kemah Religi pemuda maupun pembuatan video pendek. 

Dari beberapa informasi, sumber dana pembangunan maupun kegiatan tersebut diduga tumpang tindih antara dana APBD.

Penulis: Muzahidin.

Sabtu, 23 Agustus 2025

Noel Jadi Tersangka KPK, Warganet Ingatkan Pernyataannya Soal Hukuman Mati Koruptor

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Penetapan itu dilakukan usai Noel ditangkap bersama sekitar sembilan orang lain dalam operasi KPK di Jakarta pada Kamis malam. Penetapan ini memicu riuh warganet, sebab pada 2022 silam Noel pernah mengaku sebagai satu-satunya aktivis yang mendukung hukuman mati bagi koruptor.

Ramainya komentar warganet terlihat di platform X (dulu Twitter). Banyak yang menyoroti kontradiksi sikap Noel, yang dulu lantang menuntut hukuman mati untuk koruptor, tapi kini justru terjerat kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. “Ironi banget, dulu teriak-teriak koruptor dihukum mati, eh sekarang malah jadi tersangka,” tulis seorang pengguna X yang mendapat ribuan tanda suka.

Foto Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Noel Ebenezer saat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikat K3
Foto Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Noel Ebenezer saat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikat K3.

KPK sendiri belum merinci secara lengkap peran Noel dalam kasus ini. Namun, Plt. Juru Bicara KPK, Raka Ardiansyah, mengatakan pihaknya akan segera menjelaskan konstruksi perkara secara detail. “Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini akan diproses sesuai aturan hukum. Detail perkara akan kami sampaikan dalam konferensi pers resmi,” ujar Raka kepada wartawan.

Berdasarkan informasi awal yang beredar, Noel diduga memeras sejumlah pengusaha yang tengah mengurus sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini disebut melibatkan sembilan orang lain yang juga diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Dugaan pemerasan ini terkait dengan pengurusan sertifikat K3. Saat ini penyidik masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana aliran uangnya,” tambah sumber internal KPK.

Penetapan Noel sebagai tersangka jelas menimbulkan dampak politik sekaligus sosial. Sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Nusantara (Joman), Noel dikenal vokal dalam berbagai isu politik. Kini, dengan status tersangka, publik menyoroti kredibilitasnya sekaligus mengingat kembali pernyataannya pada 2022 tentang dukungan hukuman mati bagi koruptor. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan, baik di ranah hukum maupun politik.

Jumat, 22 Agustus 2025

Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK, Istana Siap Cari Pengganti Kalau Terbukti

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat pemerasan dalam pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). OTT berlangsung Rabu (20/8/2025) malam dan menyeret 14 orang lainnya.

Istana buka suara soal kasus ini. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, kalau Noel terbukti bersalah, Presiden Prabowo Subianto akan segera mencari penggantinya. “Apabila nanti terbukti, akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/8/2025).

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel digiring KPK setelah terjaring OTT dugaan pemerasan K3
Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK, Istana Siap Cari Pengganti Kalau Terbukti. (Gambar ilustrasi IA)

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo sudah mendapat laporan terkait penangkapan Noel. Namun, proses hukum tetap diserahkan ke KPK. “Bapak Presiden menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk dijalankan,” ujarnya. Ia menegaskan reshuffle kabinet masih menunggu perkembangan. “Kita tunggu dulu hasil KPK 1x24 jam. Kalau memang terbukti, ya segera mungkin dilakukan proses terhadap yang bersangkutan,” katanya lagi.

Prasetyo juga menyebut posisi Wamenaker bisa saja dikosongkan sementara. “Kalau pejabat di kementerian, mekanismenya ada. Bisa juga penjabat sementara atau penugasan ad interim,” jelasnya.

Dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Yassierli juga ikut merespons. Ia menegaskan tidak ada ruang untuk perilaku koruptif. “Sejalan dengan arahan Presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” ucapnya. Ia mengingatkan sejak awal sudah mewajibkan pejabat Kemnaker meneken pakta integritas agar siap dicopot bila terbukti korupsi.

Yassierli menambahkan, pakta integritas juga sudah dijalankan dengan hampir 1.000 perusahaan jasa K3 di Indonesia. Tujuannya jelas, untuk menutup peluang suap, gratifikasi, maupun pemerasan. “Khusus untuk sertifikasi K3, kami sudah menandatangani pakta integritas bersama perusahaan jasa K3. Komitmennya supaya tidak ada praktik suap dan gratifikasi,” jelasnya.

Dari KPK sendiri, barang bukti hasil OTT Noel cukup mencolok. Ada uang tunai, puluhan mobil, hingga sebuah motor Ducati. “Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh. Saat ini Noel dan pihak lain yang diamankan masih diperiksa di Gedung KPK. Sesuai aturan, lembaga antirasuah punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Kasus OTT Noel ini jadi sorotan besar. Selain karena posisinya sebagai pejabat tinggi di Kemnaker, juga karena menyangkut isu K3 yang sangat vital bagi dunia kerja. Bila Noel resmi jadi tersangka, Istana dipastikan bergerak cepat untuk mengganti posisinya. Di sisi lain, publik menunggu konsistensi Presiden Prabowo dalam menunjukkan sikap tegas terhadap korupsi di lingkaran pemerintahannya.

Rabu, 31 Januari 2024

Profesor Zainal Asikin Laporkan Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah ke Polda NTB

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin. ANTARA/Dhimas B.P.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin. ANTARA/Dhimas B.P.
NTB - Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, telah mengambil langkah serius dengan melaporkan dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di Bank Nusa Tenggara Barat Syariah ke Polda NTB.

"Ada beberapa poin yang kami laporkan. Pertama, laporan tentang kredit bermasalah dengan total nilai Rp24 miliar," ujar Prof. Asikin di Mataram, pada hari Selasa.

Menurut Prof. Asikin, ada kecurigaan akan adanya pelanggaran prosedur terhadap pembayaran kredit, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Bank NTB Syariah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, dalam laporannya, Prof. Asikin juga menyoroti masalah terkait proyek fisik dalam pembangunan Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram.

"Ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2,4 miliar sesuai dengan temuan BPK. Kerugian ini termasuk proyek pembangunan 12 kantor cabang pembantu, dengan pembangunan kantor pusat sebagai yang terbesar," tambahnya.

Masalah korupsi lainnya yang disorot dalam laporan tersebut adalah terkait dengan penggunaan dana sponsorship oleh Bank NTB Syariah. Prof. Asikin menekankan pentingnya penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sponsorship yang tidak jelas.

"Banyak dana sponsorship yang pertanggungjawabannya tidak jelas," katanya.

Salah satu contohnya adalah dana sebesar Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Prof. Asikin menegaskan pentingnya pihak penegak hukum untuk menyelidiki laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Dengan mengajukan laporan ini, Prof. Asikin berharap pihak penegak hukum dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas, mengingat Bank NTB Syariah merupakan salah satu BUMD yang penting bagi pendapatan daerah.

"Harus diusut tuntas, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Bank daerah harus sehat, dan perlu mendapat perawatan," tegas Prof. Asikin.

Lebih lanjut, Profesor yang memiliki keahlian di bidang hukum bisnis ini mengungkapkan bahwa laporan juga telah disampaikan ke Kejati NTB, tidak hanya ke Polda NTB.

Jika aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan tersebut, ia siap untuk memberikan data lebih lengkap terkait dengan dugaan korupsi ini.

"Jadi, laporan ini hanya langkah awal karena masih banyak data yang belum saya sampaikan," jelasnya.

Berkaitan dengan laporan yang disampaikan ke Polda NTB, Prof. Asikin mengkonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/49/l/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 18 Januari 2024.

Namun, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, saat dihubungi melalui telepon, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan tersebut.

"Belum ada laporan yang masuk kepada kami, belum ada informasi tersebut. Jika ada, kami akan memberitahukan perkembangannya," ungkapnya.

Sumber: Antara/Dhimas Budi Pratama
Editor: Yakop

Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) dari Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang bernama Rajiv, menyatakan keyakinannya bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersikap profesional dalam memeriksanya terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rajiv, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Selasa, menyatakan, "Merasa politik? Saya no comment, biar masyarakat yang menilai, tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. 

KPK profesional, kita doakan, insya Allah," ujar Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, Rajiv diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam sesi pemeriksaan, Rajiv mengakui bahwa penyidik mengajukan sekitar 10 pertanyaan padanya. "Terkait ini di luar biodata ada berapa, ya? Ada 10 kali, ya," ucap Rajiv.

Sebelumnya, Rajiv telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (26/1), namun ia tidak dapat hadir pada waktu itu. 

"Jadi di-reschedule-kan hari Selasa karena ada halangan. Sebagai warga negara, kita hadir. Ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik, sudah kita jelaskan, sejelas-jelasnya," ucap dia.

KPK telah menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), pada Jumat, 13 Oktober 2023, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. 

Kasus ini melibatkan juga Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), yang ditahan lebih dahulu pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Dugaan korupsi di Kementan diduga terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024. 

SYL dituduh melakukan pemungutan dan penerimaan setoran dari ASN internal Kementan untuk kepentingan pribadi, termasuk keluarga intinya, dari tahun 2020 hingga 2023.

SYL memerintahkan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II, baik dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, maupun pemberian barang atau jasa.

KPK menduga adanya paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, dengan ancaman mutasi atau penghentian jabatan. 

Uang yang diterima oleh SYL, KS, dan MH digunakan untuk keperluan pribadi SYL, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit, mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta perawatan wajah keluarga.

KPK juga menemukan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem, serta penggunaan uang untuk ibadah umrah. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Antara/Fath Putra Mulya
Editor: Yakop

Jumat, 06 Januari 2023

Kejaksaan Negeri Bengkayang Sita Aset Duta Palma Group

Penyitaan Aset Duta Palma Group yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Telah dilakukan proses penetapan Hakim yaitu Penyitaan Aset Duta Palma Group yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang dalam kasus tindak pidana korupsi, Pemberian Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa (SD) oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU), Satuan Tugas Khusus (Satgasus), Jaksa Agung Muda (JAM), Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang di wakili Gusti M Sophan Syarif.,SH dengan dukungan kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang yaitu Syahrul Sya'ban.,SH dan Faris Cahyono,SH,.selaku Staf Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. 

"Penyitaan tersebut dilakukan dalam tahap persidangan/penuntutan sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor. 02/Pen.Pid.Sus/TPK /XII /2022/PN Jkt Pusat," Ujar Kepala Kejaksaan melalui kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang Syahrul Sya'ban.,SH saat Konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 14:00 Wib kemarin.

Adapun Aset yang dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut ;

a. 1 (Satu) Tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Bukit Jagoi Indah di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2022.

b. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Bukit Jagoi Indah di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2023;

c. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Darmex  Plantation di Desa Tempapan dan Desa Godang Damar, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;

d. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Mitra Daya Permai di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;

e. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Ledo Lestari di Desa Kumba,Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;

f. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Ledo Alam Raya di Desa Sekadong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2005;

g. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Mitra Wawasan di Desa Songgoriuk dan Desa Danti di Kecamatan Seluas dan Kecamatan Seluas, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2002;

h. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Aset Pasific Internasional di Desa Seikda, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2010;

i. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Bengkayang Subur di Desa Serangkat, Desa Belimbing, Desa Rodaya, Desa Lamolda, Kecamatan Lumar dan Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;

j. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Dumai Inti Utama di Desa Malo Jelayan, Dusun Bongkang, Desa Puteng, Desa Telidik, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2006;

Setelah dilakukan pendataan Berita acara Pelaksanaan Penetapan Penyitaan, Selanjutnya Jaksa Penuntut Hukum melakukan penitipan kepada Pihak Manajemen sehingga Operasional perkebunan dapat bekerja normal tanpa mengorbankan nasib para karyawan, namun tetap berada dibawah pengawasan Kejaksaan RI hingga mendapatkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.

"Sebelumnya,Tim Jaksa Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada tahap penyidikan telah melakukan penyitaan Aset Dulta Palma di Wilayah Kabupaten Bengkayang di Antaranya : 

a. 1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT. Ceria Prima I;

b. 1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT. Ceria Prima II;

c. 1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT. Ceria Prima III;

d. 1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT. Wirata Daya II;


Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto