Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur, 10 Tersangka Ditangkap
![]() |
| Polisi mengamankan tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta. |
Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan 12 tersangka, dengan modus merekrut anak-anak melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 8 Agustus 2025, di mana 10 tersangka sudah diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka, di antaranya TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C, merekrut anak-anak dengan janji bayaran Rp125.000 per jam untuk menjadi pemandu lagu.
Setelah tiba di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen sebelum kemudian dibawa ke Bar Starmoon di Jakarta Barat untuk bekerja.
“Kami temukan fakta bahwa selain menjadi pemandu lagu, anak-anak korban juga dipaksa melayani beberapa pria untuk hubungan seksual, dengan bayaran antara Rp175.000 hingga Rp225.000,” ujar Kombes Ade Ary.
Kombes Ade Ary menambahkan, tersangka HAR alias R adalah anak berhadapan hukum, sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
Sementara itu, dua tersangka lain, Z dan FS alias F alias C, masih diburu polisi.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas terkait eksploitasi anak di dunia maya dan perlindungan terhadap anak dari tindak kejahatan seksual.
Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku demi memberi efek jera.
