Berita BorneoTribun: Kejaksaan RI hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan RI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2026

Jaksa Agung Rotasi 53 Pejabat Strategis, Wakajati Kalbar Turut Bergeser

Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 53 pejabat strategis Kejaksaan RI, termasuk 14 Kajati dan Wakajati Kalbar. Langkah ini dinilai memperkuat kinerja penegakan hukum nasional.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 53 pejabat strategis Kejaksaan RI, termasuk 14 Kajati dan Wakajati Kalbar. Langkah ini dinilai memperkuat kinerja penegakan hukum nasional.

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan langkah besar dalam penyegaran organisasi dengan merotasi dan memutasi sebanyak 53 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Kebijakan ini mencakup pergantian sedikitnya 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di berbagai daerah.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pembenahan internal sekaligus penguatan kinerja institusi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Penyegaran Struktur Untuk Perkuat Kinerja Penegakan Hukum

Rotasi besar-besaran ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi Kejaksaan RI.

Sejumlah posisi strategis mengalami pergeseran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Jabatan yang mengalami perubahan meliputi direktur di bidang tindak pidana khusus, pidana umum, hingga unit pengawasan internal.

Dalam praktik birokrasi modern, penyegaran jabatan seperti ini kerap dilakukan untuk menjaga profesionalisme aparatur sekaligus mendorong inovasi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Perubahan Signifikan Di Level Kajati

Dalam rotasi kali ini, sejumlah nama pejabat menjadi perhatian karena menduduki posisi penting di berbagai daerah strategis.

Beberapa di antaranya yakni:

  • Riono Budisantoso diangkat sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung

  • Muhibuddin dipercaya menjabat Kajati Sumatera Utara

  • Harli Siregar bergeser menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

  • Abd Qohar AF menjabat Kajati Jawa Timur

  • Sugeng Riyanta menjabat Kajati Sulawesi Tenggara

Selain itu, sejumlah wilayah strategis lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, hingga Sulawesi Selatan juga turut mengalami perubahan kepemimpinan.

Pergantian ini diharapkan mampu membawa pendekatan baru dalam penguatan fungsi penegakan hukum di masing-masing wilayah.

Wakajati Kalimantan Barat Ikut Berganti

Di wilayah Kalimantan Barat, rotasi juga menyasar posisi penting di jajaran pimpinan daerah.

Nama Laksmi Indriyah Rohmulyati resmi ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menggantikan pejabat sebelumnya.

Pergantian ini diharapkan mampu membawa energi baru dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar, khususnya dalam penanganan perkara, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi perhatian publik di Kalbar, mengingat peran strategis Wakajati dalam memastikan jalannya sistem hukum berjalan efektif dan transparan.

Rotasi Menyasar Berbagai Bidang Strategis

Selain Kajati dan Wakajati, mutasi juga mencakup sejumlah posisi penting lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

  • Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)

  • Pejabat di bidang intelijen

  • Pejabat pada unit pengawasan internal

  • Kepala pusat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung

Langkah ini menunjukkan adanya konsolidasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan RI dalam memperkuat efektivitas organisasi secara menyeluruh.

Kebijakan rotasi ini tidak hanya dimaknai sebagai rutinitas birokrasi, tetapi juga sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga.

Sejumlah tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:

  • Meningkatkan profesionalisme aparatur

  • Memperkuat integritas institusi

  • Mengoptimalkan kinerja penegakan hukum

  • Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus hukum nasional, langkah pembenahan internal menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kredibilitas institusi.

Rotasi besar ini diharapkan membawa dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal percepatan penanganan perkara serta peningkatan transparansi hukum.

Publik menaruh harapan besar agar pejabat yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Langkah ST Burhanuddin dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pembenahan internal terus dilakukan demi memastikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tetap berada di garis depan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.

FAQ

1. Berapa jumlah pejabat yang dirotasi oleh Jaksa Agung tahun 2026?
Sebanyak 53 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami rotasi dan mutasi jabatan.

2. Apa dasar hukum rotasi pejabat Kejaksaan ini?
Rotasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

3. Berapa jumlah Kajati yang mengalami pergantian?
Sedikitnya 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengalami pergantian dalam rotasi ini.

4. Siapa Wakajati Kalimantan Barat yang baru?
Laksmi Indriyah Rohmulyati resmi ditunjuk sebagai Wakajati Kalimantan Barat.

5. Apa tujuan utama rotasi pejabat Kejaksaan?
Tujuannya untuk memperkuat kinerja institusi, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga integritas dalam penegakan hukum.

Rabu, 11 Maret 2026

Tiga Tahanan Kabur Dari Kejari Pontianak, Dua Berhasil Diamankan Tim Gabungan

Gerak cepat Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan kepolisian berhasil mengamankan dua tahanan yang kabur dari ruang tahanan Kejari Pontianak. Satu orang masih dalam pengejaran.
Gerak cepat Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan kepolisian berhasil mengamankan dua tahanan yang kabur dari ruang tahanan Kejari Pontianak. Satu orang masih dalam pengejaran.. 

Pontianak – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari Pontianak), serta jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Kejari Pontianak.

Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil setelah dua dari tiga tahanan yang kabur berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan. Sementara satu tahanan lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa kaburnya tahanan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, saat Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap 11 orang tahanan secara bergantian.

Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kondisi ini menyebabkan pintu sel tahanan dalam keadaan terbuka karena proses administrasi penyerahan perkara.

Berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Kota Pontianak, yang berada di samping Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 14.34 WIB terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Ketiga orang tersebut kemudian terlihat melintas di area sekitar kantor Telkom sebelum akhirnya menghilang dari pantauan.

Peristiwa tersebut baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak sedang melaksanakan kegiatan video conference (vicon) bidang intelijen. Pada saat itu, petugas penjaga tahanan melaporkan bahwa terdapat tiga orang tahanan yang diduga telah melarikan diri dari ruang tahanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen segera melakukan pengecekan langsung ke ruang tahanan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa benar terdapat tiga orang tahanan yang tidak berada di dalam sel sebagaimana mestinya.

Tim kemudian melakukan penelusuran awal dan memperoleh keterangan dari petugas keamanan (satpam) kantor Telkom yang berada di sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Petugas tersebut mengaku melihat beberapa orang yang diduga tahanan melompat dari jendela lantai dua gedung kejaksaan sebelum melintas di area sekitar kantor Telkom.

Selanjutnya, tim juga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di area Telkom Kota Pontianak yang memperlihatkan tiga orang yang diduga tahanan melintas di lokasi tersebut pada pukul 14.34 WIB.

Setelah memastikan adanya pelarian tahanan, pihak Kejari Pontianak segera melakukan koordinasi dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah pengejaran dan pengamanan.

Dari hasil pengejaran yang dilakukan secara intensif, dua orang tahanan berhasil diamankan kembali oleh Tim Kejaksaan bersama jajaran Polres Sintang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.

“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujar Kasi Penkum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan dua tahanan yang kabur merupakan hasil dari respons cepat dan koordinasi yang solid antar aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya dua orang tahanan berhasil diamankan kembali. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.

Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang belum tertangkap, dengan harapan dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.