Berita BorneoTribun: Kekerasan Anak hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan Anak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Maret 2026

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Penganiayaan Perempuan dan Anak Di Singkawang

Kasus dugaan penganiayaan perempuan dan anak di Singkawang ditangani Unit PPA Polres Singkawang. Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Gambar ilustrasi AI)
Kasus dugaan penganiayaan perempuan dan anak di Singkawang ditangani Unit PPA Polres Singkawang. Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Gambar ilustrasi AI)

Singkawang — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Singkawang tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang perempuan dewasa dan anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dengan nomor LP/B/17/III/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar tertanggal 26 Maret 2026.

Kasihumas Polres Singkawang, Iptu Hidayatno, mengatakan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan korban perempuan dan anak.

“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang karena melibatkan korban perempuan dan anak,” ujarnya, Sabtu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Station Carwash, Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RKS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua korban, yakni seorang perempuan dewasa dan seorang anak berusia 17 tahun.

Sementara itu, pelapor berinisial BMS yang juga merupakan salah satu korban, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan sementara, insiden bermula dari interaksi antara pelapor dan terlapor yang kemudian memicu tindakan kekerasan fisik.

Korban perempuan diduga mengalami perlakuan kasar, termasuk didorong oleh pelaku.

Tidak hanya itu, seorang anak yang mencoba menolong korban juga diduga menjadi sasaran kekerasan. Anak tersebut mengalami tindakan berupa ditanduk pada bagian dagu, didorong, hingga diancam menggunakan kursi.

Proses Penanganan Kasus

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari terlapor.

Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum (VER) guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Saat ini terlapor telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Hidayatno.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Perempuan Dan Anak Jadi Prioritas

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Polres Singkawang memastikan bahwa setiap proses hukum akan mengedepankan keadilan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

FAQ

1. Apa itu Unit PPA di kepolisian?
Unit PPA adalah bagian dari Sat Reskrim yang khusus menangani kasus perempuan dan anak, termasuk kekerasan dan perlindungan hukum.

2. Kapan kejadian penganiayaan ini terjadi?
Kejadian berlangsung pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

3. Di mana lokasi kejadian?
Peristiwa terjadi di kawasan Station Carwash, Jalan Antasari, Singkawang Barat.

4. Apakah pelaku sudah ditangkap?
Ya, terlapor sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

5. Apa langkah yang sudah dilakukan polisi?
Polisi telah memeriksa saksi, meminta keterangan terlapor, dan melakukan visum terhadap korban.

Sabtu, 09 Agustus 2025

Polres Kutai Timur Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi, Tersangka Diamankan atas Dugaan Kekerasan Anak

Polres Kutai Timur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di Sangatta Utara.
Polres Kutai Timur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di Sangatta Utara.

Sangatta, 6 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di Desa Sangatta Utara, yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 pagi. 

Polisi telah mengamankan tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan membuang bayi tersebut di lahan kosong dekat rumahnya.

Kasus bermula ketika warga menemukan jasad bayi tersebut sekitar pukul 07.00 WITA di area rerumputan. 

Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang warga Kutai Timur yang mengaku melahirkan bayi itu sendiri pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025. 

Tersangka menyebut bayi sempat menangis, lalu diam, kemudian dimasukkan ke dalam kantong belanja Indomaret dan ditinggalkan di lahan kosong tak jauh dari rumah.

“Kami menyita barang bukti berupa kantong belanja Indomaret dan kantong plastik putih. Tersangka saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara 5 sampai 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.”  kata Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto.

AKBP Fauzan Arianto juga menekankan bahwa kasus ini mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial dalam memberikan dukungan dan edukasi kepada perempuan, terutama terkait kesehatan reproduksi dan perlindungan anak.

Kasus ini membuka perhatian publik terhadap perlunya pengawasan dan bantuan lebih intensif bagi ibu hamil yang mengalami kesulitan, agar kejadian serupa tidak terulang. 

Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kasus serupa agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.