RUU HAM Dinilai Bisa Melemahkan Komnas HAM, Ini Penjelasan Lengkap dari Anis Hidayah
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyoroti rancangan undang-undang (RUU) HAM yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah melalui Kementerian HAM. Dari hasil kajian internal, Komnas HAM menemukan sedikitnya 21 pasal krusial yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan dan independensi lembaga tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam RUU itu perlu mendapat perhatian serius karena bisa mengubah norma kelembagaan Komnas HAM yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Dari hasil kajian kami, ada 21 pasal yang benar-benar krusial. Pasal-pasal ini bisa mengurangi kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen,” ujar Anis, dikutip dari laman RRI pada Jumat (31/10/2025).
Anis mencontohkan salah satu pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 109. Dalam rancangan baru, pasal tersebut disebut menghapus sejumlah kewenangan penting yang selama ini dimiliki Komnas HAM.
“Kalau rancangan ini disahkan, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, hingga memberikan pendidikan dan penyuluhan tentang HAM,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, peran Komnas HAM dalam pengkajian isu HAM pun dibatasi, kecuali yang berkaitan dengan regulasi dan instrumen internasional. Menurut Anis, hal ini jelas bisa menghambat kerja Komnas HAM dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Sementara itu, pihak Kementerian HAM menegaskan bahwa revisi RUU HAM justru bertujuan memperkuat peran lembaga HAM, termasuk Komnas HAM sendiri. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyampaikan bahwa proses penyusunan draf RUU ini sudah melibatkan lembaga HAM dan masyarakat sipil.
“Pernyataan dari Ketua Komnas HAM menjadi masukan penting bagi kami. Pembahasan masih terus berjalan agar revisi ini benar-benar bisa memperkuat lembaga HAM, bukan sebaliknya,” jelas Novita.
Perdebatan terkait RUU HAM ini kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut masa depan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat pun berharap, proses pembahasan RUU tersebut bisa menghasilkan aturan yang transparan, adil, dan tetap menjaga independensi Komnas HAM sebagai lembaga penjaga hak asasi warga negara.

