Berita BorneoTribun: Koperasi Tambang hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Koperasi Tambang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi Tambang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Oktober 2025

Presiden Prabowo Terbitkan PP 39/2025, Koperasi dan Ormas Kini Bisa Kelola Tambang Minerba

Presiden Prabowo menerbitkan PP 39/2025 yang memungkinkan koperasi, UKM, ormas keagamaan, BUMD, dan swasta mengelola tambang mineral dan batu bara dengan batas luas WIUP berbeda.
Ilustrasi tambang batu bara di Indonesia yang kini bisa dikelola koperasi dan ormas keagamaan.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Melalui aturan baru ini, pemerintah membuka peluang yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk ikut mengelola tambang, termasuk koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia kini semakin inklusif. Tidak hanya korporasi besar yang berkesempatan, tetapi juga kelompok ekonomi kecil dan organisasi masyarakat bisa turut berperan dalam industri strategis ini.

Koperasi dan UKM Dapat Jatah Tambang Hingga 2.500 Hektare

Dalam PP 39/2025, pemerintah memberikan batasan yang jelas terkait luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang bisa dikelola oleh masing-masing pihak. Untuk koperasi dan UKM, WIUP untuk tambang mineral logam maupun batu bara maksimal seluas 2.500 hektare.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang memiliki potensi tambang, sekaligus memperkuat peran koperasi dan UKM dalam sektor energi dan sumber daya mineral. 

Pemerintah menilai, keterlibatan pelaku usaha kecil bisa memperluas pemerataan ekonomi serta mendorong lapangan kerja baru di sektor pertambangan rakyat.

Ormas Keagamaan Dapat Wilayah Tambang Lebih Luas

Menariknya, PP ini juga memberikan kesempatan bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang. Luas WIUP yang diberikan pun jauh lebih besar dibanding koperasi dan UKM. 

Untuk ormas keagamaan, izin tambang mineral logam dapat mencapai hingga 25.000 hektare, sedangkan untuk batu bara maksimal 15.000 hektare.

Kebijakan ini muncul sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran yang ingin mendorong kemandirian ekonomi ormas melalui pengelolaan aset strategis nasional

Pemerintah menilai ormas memiliki potensi besar untuk mengelola usaha secara profesional, terutama jika melibatkan lembaga pendidikan, pesantren, atau yayasan sosial yang memiliki kapasitas manajerial.

BUMN, BUMD, dan Swasta Tetap Jadi Pemain Utama

Selain itu, pemerintah juga menegaskan peran penting badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta dalam mengelola sektor Minerba. 

Dalam PP tersebut, luas WIUP untuk BUMN dan BUMD yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dibatasi hingga 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batu bara.

Ketentuan ini juga berlaku bagi BUMN yang melakukan kegiatan dalam rangka hilirisasi. Tujuannya adalah agar industri tambang tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya mentah, tetapi juga pada pengolahan lebih lanjut yang memberi nilai tambah ekonomi di dalam negeri.

Dengan begitu, sektor Minerba diharapkan dapat menjadi penggerak utama industrialisasi nasional yang selama ini menjadi salah satu fokus utama pemerintahan baru.

Mendorong Pemerataan Ekonomi dan Hilirisasi Tambang

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan agar potensi tambang tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. 

Dengan melibatkan koperasi, UKM, dan ormas keagamaan, diharapkan roda ekonomi daerah semakin berputar dan menciptakan peluang usaha baru di sektor pertambangan.

Sementara itu, dengan tetap mempertahankan peran BUMN dan BUMD, pemerintah ingin memastikan keberlanjutan dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam konteks hilirisasi.

Hilirisasi menjadi kata kunci penting dalam PP 39/2025, karena kebijakan ini menekankan pentingnya pengolahan mineral di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah dan mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski peluangnya besar, penerapan kebijakan ini tentu tidak mudah. Pemerintah harus memastikan koperasi, UKM, dan ormas keagamaan yang mendapat izin benar-benar memiliki kapasitas teknis, manajemen, dan tata kelola yang baik dalam mengelola tambang.

Selain itu, transparansi dalam pemberian WIUP juga harus dijaga agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan izin atau peralihan pengelolaan ke pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. Pengawasan pemerintah daerah dan kementerian terkait akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini di lapangan.

Langkah Baru Menuju Kemandirian Energi Nasional

Secara keseluruhan, PP 39/2025 merupakan langkah strategis dalam memperluas partisipasi publik di sektor Minerba sekaligus memperkuat arah kebijakan hilirisasi yang menjadi prioritas nasional.

Keterlibatan koperasi, UKM, ormas, dan badan usaha lainnya diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian energi Indonesia di masa depan.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berupaya agar sumber daya alam Indonesia dikelola secara lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat banyak, bukan hanya kelompok besar semata.