 |
| Video Karung Uang Rp2,6 Miliar Gegerkan Publik, Fakta Baru OTT KPK yang Menjerat Bupati Pati. |
JAKARTA - Sebuah video yang menampilkan penyerahan uang dalam jumlah fantastis mendadak ramai dibicarakan warganet.
Dalam rekaman tersebut, terlihat uang disimpan di dalam karung dan kantong plastik besar, lalu diserahkan secara diam-diam.
Belakangan terungkap, video viral itu berkaitan langsung dengan operasi tangkap tangan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati, Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa video tersebut merupakan bagian dari barang bukti OTT kasus pemerasan terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
Video itu memperlihatkan dua perempuan yang berboncengan sepeda motor sambil membawa bungkusan besar.
Sesampainya di lokasi, bungkusan berisi uang itu diserahkan dengan cara dimasukkan melalui jendela sebuah mobil mewah.
Menariknya, orang yang berada di dalam mobil, yang disebut sebagai anak buah Sudewo, sama sekali tidak keluar kendaraan saat menerima uang tersebut.
Adegan inilah yang kemudian memicu kehebohan dan berbagai spekulasi di media sosial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang terekam dalam video tersebut berasal dari hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Total uang yang berhasil diamankan penyidik mencapai Rp2,6 miliar.
“Uang itu diamankan dari penguasaan beberapa pihak, di antaranya JAN selaku Kepala Desa Sukorukun Karjan, JION Kepala Desa Arumanis Sumarjion, YON Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, serta SDW,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Bupati Pati Sudewo, tiga kepala desa juga ikut terseret, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjion, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Keempat tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena kembali membuka fakta praktik korupsi di tingkat daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik jual beli jabatan tidak akan ditoleransi.