Berita BorneoTribun: Kriminal Indonesia hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kriminal Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal Indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Maret 2026

Modus Plastik Manggis, Pengedar Sabu 1 Kg Dibekuk Polisi HST

Polisi HST menangkap pengedar sabu hampir 1 kg di Desa Bulayak. Barang bukti disamarkan dalam plastik unik, kasus masih dikembangkan.
Polisi HST menangkap pengedar sabu hampir 1 kg di Desa Bulayak. Barang bukti disamarkan dalam plastik unik, kasus masih dikembangkan.

Barabai – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Selatan kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti hampir 1 kilogram.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, dan menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di daerah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, pelaku berinisial AT (43), warga Kabupaten Tapin, diamankan pada Minggu (15/3) sekitar pukul 00.10 Wita.

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Desa Bulayak saat melintas menggunakan kendaraan,” ujar Jupri saat memberikan keterangan di Barabai, Kamis.

Berawal Dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan luar daerah yang sering melintas pada malam hari menuju kawasan Desa Kundan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres HST langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor mencapai 1.020 gram atau hampir 1 kilogram.

“Berat bersih sabu tersebut mencapai 998,8 gram,” jelas Jupri.

Modus Disamarkan Dalam Kemasan Unik

Menariknya, sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening bergambar buah manggis dengan tulisan “VERY DELICIOUS”.

Kemasan ini diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas agar barang haram tersebut tidak mudah terdeteksi.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Plastik pembungkus dan plastik klip

  • Satu unit telepon genggam

  • Satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu

Komitmen Polisi Berantas Narkoba

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Siswadi menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.

“Kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pelaku ini,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kamis, 12 Maret 2026

Kisah Cinta Jarak Jauh Berakhir Tragis Di Batam

Kisah cinta LDR 7 bulan berakhir tragis di Batam. Pria asal Bali diduga membunuh kekasihnya di kamar kos setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru.
Kisah cinta LDR 7 bulan berakhir tragis di Batam. Pria asal Bali diduga membunuh kekasihnya di kamar kos setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru.

Kisah Cinta Jarak Jauh LDR 7 Bulan Berakhir Tragis Di Batam

BATAM – Hubungan jarak jauh atau LDR 7 bulan berakhir tragis di Batam setelah seorang pria berinisial Muhammad Yusuf (31) diduga membunuh kekasihnya, AS (22), di sebuah kamar kos di kawasan Nongsa, Batam. Peristiwa ini diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui bekerja di Bali. Ia kemudian datang ke Batam setelah melacak keberadaan korban melalui fitur berbagi lokasi yang sebelumnya aktif di ponsel korban.

Setibanya di Batam, pelaku tidak langsung menemui korban. Ia bahkan menyewa sebuah kontrakan selama sekitar sepekan di kawasan tersebut untuk memantau aktivitas korban secara diam-diam.

Selama masa pemantauan itu, pelaku disebut telah menyiapkan sejumlah alat yang diduga akan digunakan untuk menyerang korban. Di antaranya kayu berpaku serta sebilah pisau yang dibawa pelaku saat berada di sekitar tempat tinggal korban.

Rencana penyerangan sempat tertunda karena situasi di sekitar lokasi cukup ramai. Pelaku disebut mengurungkan niatnya sementara waktu karena khawatir aksinya diketahui orang lain.

Namun, pada kesempatan lain ketika situasi dianggap lebih sepi, pelaku akhirnya mendatangi kontrakan korban. Di tempat itulah kisah cinta jarak jauh yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan tersebut berubah menjadi tragedi.

Pelaku diduga menyerang korban di dalam kamar kontrakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar yang tidak menyangka konflik hubungan asmara dapat berujung pada tindak kekerasan fatal.

Kasus pembunuhan di Batam ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta motif di balik kejadian tersebut.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi, termasuk kisah cinta jarak jauh, dapat memicu tindakan berbahaya jika tidak diselesaikan secara sehat dan bijak.

Sabtu, 16 Agustus 2025

Pelaku Curi Mesin dan Cat di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Aksi Terekam CCTV

PONTIANAK - Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga mencuri 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2025) di Jalan Kom. Yos. Sudarso, tepatnya di depan Gang Kuini, Pontianak Barat, usai polisi mendapat laporan dan informasi keberadaan pelaku. Aksi pencurian terjadi di Jalan Danau Sentarum, Komplek Sentarum Mandiri No. 34, Pontianak Kota, dan sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, penangkapan NS merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang kehilangan sejumlah barang. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengenali pelaku dari rekaman CCTV. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat,” ungkap AKP Deni Gumilar, Sabtu (15/8/2025).

Polisi Pontianak Kota mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti mesin pemotong keramik, mesin gerinda, dan cat.
Polisi Pontianak Kota mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti mesin pemotong keramik, mesin gerinda, dan cat.

AKP Deni menambahkan, pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut. NS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Pontianak untuk meningkatkan keamanan rumah dan tempat usaha, termasuk memasang CCTV sebagai upaya pencegahan. Polisi juga terus memantau dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan jika pelaku terlibat kasus serupa di lokasi lain.