Berita BorneoTribun: Kriminalitas Kalbar hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas Kalbar. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Agustus 2025

Polresta Pontianak Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Ketapang, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi Polresta Pontianak berhasil mengamankan barang bukti sabu dan kurir narkoba jalur Ketapang. (Foto Humas Polresta Pontianak)
Polisi Polresta Pontianak berhasil mengamankan barang bukti sabu dan kurir narkoba jalur Ketapang. (Foto Humas Polresta Pontianak)

PONTIANAK - Polresta Pontianak melalui Satresnarkoba bersama Unit Jatanras berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jalur Ketapang. Operasi ini dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel Kapuas Darma 2, Jalan Imam Bonjol, Pontianak. Polisi mengamankan seorang kurir berinisial FY serta barang bukti berupa alat hisap sabu dan dua klip sabu seberat 102,46 gram yang disembunyikan di mobilnya di area parkiran hotel.

Dari hasil interogasi, FY mengaku barang haram itu merupakan pesanan rekannya di Sandai, Kabupaten Ketapang, berinisial AM. Nilai transaksi mencapai Rp35 juta dengan uang panjar Rp9 juta yang sudah dibayarkan. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ke Tambelan Sampit, Pontianak Timur, di mana polisi menangkap J. Dari rumah J, petugas kembali menemukan sabu dan alat bong. J mengaku sabu yang dibawa FY sebelumnya dibeli darinya.

Tidak berhenti di situ, polisi bergerak ke Sandai dan berhasil membekuk AM sebagai pemesan. Kepada penyidik, AM mengaku sudah empat kali melakukan transaksi sabu melalui FY. Kini, ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.A.P., M.AP., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim gabungan yang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas daerah ini. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Jalur Pontianak–Ketapang akan terus menjadi atensi khusus. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur Pontianak–Ketapang masih rawan dimanfaatkan sindikat narkoba. Polisi memastikan pengawasan akan diperketat, sementara masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Selasa, 05 Agustus 2025

Gudang Kosong Dibobol, Tiga Pelaku Pencurian di Kubu Raya Diciduk Polisi

Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya saat mengamankan pelaku pencurian gudang kosong di Sungai Raya
Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya saat mengamankan pelaku pencurian gudang kosong di Sungai Raya. (Gambar Ilustrasi)

Kubu Raya, Kalbar - Tiga pria asal Kecamatan Sungai Raya dibekuk Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya atas dugaan pencurian di gudang kosong milik PT Kilau Permata Khatulistiwa, Jalan Adisucipto Km 12, Sungai Raya, Senin (21/7/2025) lalu. Ketiganya yakni RI (43), AG (29), dan SM (21), diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, menjelaskan aksi pencurian diketahui setelah penjaga malam datang untuk mengecek kondisi gudang yang sudah lama tak beroperasi. Saat diperiksa, pintu gudang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga dinyatakan hilang.

“Berdasarkan keterangan saksi, barang yang hilang cukup banyak, seperti sembilan ban truk, motor matik, kompresor, laptop, gawai, dua mesin air, tabung gas, TV kamera pengawas, mesin las, mesin cas accu, dongkrak, mesin pembersih lantai, hingga dua unit mesin gerinda,” terang Ade, Senin (4/8/2025).

Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. Hasilnya, pelaku RI berhasil diamankan di kawasan Jalan Adisucipto pada Rabu (30/7/2025). Dari hasil interogasi terhadap RI, polisi berhasil mengantongi dua nama pelaku lain, yaitu AG dan SM. Keduanya juga ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

"Ketiganya memanfaatkan kondisi gudang yang tidak aktif sebagai sasaran. Aksi mereka terbilang terencana karena menyasar barang-barang bernilai tinggi dan mudah dipindahkan," jelas Ade.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Hingga kini, tim masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.