Berita BorneoTribun: Lahan Sintang hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Lahan Sintang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lahan Sintang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Februari 2026

Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara

Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara
Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara.

Sintang, Kalbar  — Suara protes menguat dari warga Desa Landau Buaya, Dusun Suilawang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

Mereka menuntut pengembalian tanah warisan leluhur yang diyakini telah lama dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perkasa Mas Langgeng (PML).

Lahan yang dipersoalkan ini merupakan tanah peninggalan almarhum Pak Dunting, yang kini diperjuangkan kembali oleh para ahli warisnya. 

Sejak dulu, tanah tersebut dimanfaatkan keluarga sebagai ladang untuk menopang kehidupan sehari-hari. 

Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, lahan itu kini berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Menurut keterangan ahli waris, mereka tidak pernah menyerahkan tanah tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. 

Tidak ada kesepakatan, tidak ada tanda tangan, dan tidak ada dokumen resmi yang menyatakan tanah itu dilepaskan kepada pihak perusahaan.

Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara
Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara.

“Tanah ini tidak pernah kami serahkan. Tidak ada bukti apa pun. Secara hukum, tanah itu masih 100 persen milik kami. Jika kami kembali beraktivitas di atas lahan tersebut, pihak perusahaan seharusnya tidak menyalahkan kami,” tegas perwakilan ahli waris.

Lahan yang berada di Blok H 34 tersebut diyakini masih sah menjadi hak keluarga. Karena itu, ahli waris menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi juga tentang keadilan atas hak turun-temurun.

Sengketa lahan ini disebut telah berlangsung cukup lama. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan oleh keluarga, termasuk permintaan dialog dan mediasi. 

Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan terbuka.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT PML, yang dikenal dengan nama Kris, menyampaikan bahwa lahan yang saat ini dikelola perusahaan bukan merupakan milik warga. 

Menurutnya, area tersebut merupakan bagian dari wilayah operasional perusahaan dan bukan hak ahli waris almarhum Pak Dunting.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari manajemen PT PML yang menjelaskan dasar kepemilikan atau legalitas penguasaan lahan yang kini disengketakan.

Warga Desa Landau Buaya berharap Pemerintah Kabupaten Sintang, bersama instansi terkait, dapat turun tangan secara serius untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria ini secara adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Bagi masyarakat, tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi warisan leluhur dan masa depan generasi yang layak diperjuangkan. (Tim Lapangan)

@borneotribun.com Tanah Nenek Moyang Warga Sintang Kini Dikuasai PT PML Sintang — Suara protes menguat dari warga Desa Landau Buaya, Dusun Suilawang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Mereka menuntut pengembalian tanah warisan leluhur yang diyakini telah lama dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perkasa Mas Langgeng (PML). Lahan yang dipersoalkan ini merupakan tanah peninggalan almarhum Pak Dunting, yang kini diperjuangkan kembali oleh para ahli warisnya. Sejak dulu, tanah tersebut dimanfaatkan keluarga sebagai ladang untuk menopang kehidupan sehari-hari. Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, lahan itu kini berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Menurut keterangan ahli waris, mereka tidak pernah menyerahkan tanah tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Tidak ada kesepakatan, tidak ada tanda tangan, dan tidak ada dokumen resmi yang menyatakan tanah itu dilepaskan kepada pihak perusahaan. Kunjungi & Ikuti: https://www.borneotribun.com/ https://www.youtube.com/@BorneoTribuncom https://www.instagram.com/borneotribun https://www.tiktok.com/@borneotribun.com https://www.threads.com/@borneotribun https://x.com/borneotribun https://id.pinterest.com/borneotribun/ #sengketalahan #konflikagraria #tanahadat #sintang #sawitindonesia ♬ suara asli - Borneotribun